Apa hukum Sholat seorang diri di belakang shof, apakah sah atau batal?
Apa hukum Sholat seorang diri di belakang shof, apakah sah atau batal? Jawaban: Telah berkata keempat Imam mazhab: Asy-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya: sesungguhnya Sholat orang yang sendirian di belakang shof adalah sah, baik shof tersebut sudah penuh maupun belum. Mereka mengatakan bahwa sabda Rosul ﷺ : » لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ « “Tidak ada Sholat bagi orang yang sendirian di belakang shof .” (H S R. Abu Dawud ) Maknanya seperti sabda beliau ﷺ : » لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ « “ Tidak ada Sholat saat makanan telah dihidangkan .” ( Muttafaq Alaih ) Maksud dari kedua hadits ini adalah: tidak sempurna Sholatnya, bukan berarti tidak sah secara mutlak. Namun terdapat satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa Sholatnya tidak sah secara mutlak bagi orang yang sendirian di belakang shof, berbeda dengan riwayat lain yang sesuai dengan pendapat tiga Imam lainnya. Dan inilah pendapat yang masyhur dari...