Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih Muyassar

Makruh dan Harom dalam Puasa

  ﷽ Makruh dan Harom dalam Puasa 1)     Makruh menyendirikan puasa di Rojab , karena ia termasuk syiar (kebiasaan) orang jahiliyah. Mereka mengkultuskan bulan ini. Seandainya seseorang puasa Rojab disertai bulan lainnya maka tidak makruh, karena pada saat itu ia tidak mengkhususkan puasa Rojab. Ahmad bin Khorsyah bin Al-Hur meriwayatkan, ia berkata: aku melihat Umar bin Al-Khoth-hob Rodhiyallahu ‘Anhu memukul telapak tangan orang yang puasa Rojab hingga meletakkannya di depan makanan dan berkata: كلوا، فإنما هو شهر كانت تعظمه الجاهلية “Makanlah, karena Rojab dulu dikultuskan orang jahiliyah.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan dinyatakan shohih dalam Irwaul Gholil , 4/113) 2)     Makruh menyendirikan puasa hari Jum’at , berdasarkan sabda Nabi ﷺ : لا تصوموا يوم الجمعة، إلا أن تصوموا يوماً قبله أو يوماً بعده “Jangan puasa hari Jum’at kecuali jika kamu puasa sehari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhori no. 1985 dan Muslim no. 1144) Jika ia puasa J...

Macam-Macam Puasa Sunnah

  ﷽ Macam-Macam Puasa Sunnah Termasuk kebijaksanaan Allah dan rohmat-Nya atas hamba-hamba-Nya adalah menjadikan ibadah sunnah yang menyerupai ibadah wajib, sebagai tambahan pahala bagi mereka dan sekaligus menambal apa yang kurang dari ibadah wajibnya. Ibadah wajib akan disempurnakan dengan ibadah sunnah pada hari Kiamat. Adapun hari-hari yang disunnahkan berpuasa adalah: 1)     Puasa 6 hari dari Syawwal , berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshori Rodhiyallahu ‘Anhu , ia berkata: aku mendengar Rosulullah ﷺ berkata: من صام رمضان، ثم أتبعه ستاً من شوال، كان كصيام الدهر “Siapa yang puasa Romadhon lalu mengikutinya dengan   puasa 6 hari dari Syawwal, maka ia seakan puasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164) 2)     Puasa Arofah bagi selain orang yang Haji , berdasarkan hadits Abu Qotadah Rodhiyallahu ‘Anhu , Rosulullah ﷺ bersabda: صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفِّر السنة التي قبله، والسنة التي بعده “Puasa hari Arofah, aku berhara...

Hukum Qodho Puasa

Hukum Qodho Puasa Apabila seorang Muslim berbuka (tidak berpuasa) dalam suatu hari dari Romadhon tanpa udzur, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah, beristighfar kepada-Nya, karena itu dosa dan kemungkaran yang sangat besar. Disamping bertaubat dan istighfar, ia wajib qodho (mengganti) setelah Romadhon sebanyak hari yang ia tinggalkan dari puasa. Wajib segera menunaikan —menurut pendapat yang paling benar dari pendapat-pendapat ahli ilmu— karena ia bukan termasuk orang yang diberi keringanan meninggalkan puasa. Pada dasarnya, puasa ditunaikan segera pada waktunya. Adapun jika ia meninggalkan puasa karena udzur , seperti haid, nifas, sakit, safar, atau udzur lainnya yang membolehkannya meninggalkan puasa, maka wajib baginya qodho (mengganti), tetapi tidak wajib segera, tetapi boleh ditunda sampai Romadhon berikutnya. Akan tetapi dianjurkan segera diqodho karena segera melepaskan diri dari tanggungan dan ia sikap lebih hati-hati. Boleh jadi nanti muncul penghalang dari menunaikan p...

Sunnah dan Makruh Puasa

  ﷽ Sunnah d an Makruh Puasa 1. Sunnah Puasa Orang yang berpuasa dianjurkan memperhati-kan hal-hal berikut ini: 1)     Sahur , berdasarkan sabda Nabi ﷺ : تسحروا فإن في السحور بركة “Sahurlah karena dalam sahur ada keberkahan.” (HR. Bukhori no. 1923 dan Muslim no. 1095) Sahur boleh dengan makan banyak maupun sedikit, bahkan hanya seteguk air. Waktu sahur: dimulai dari tengah malam sampai terbitnya fajar shodiq. 2)     Mengakhirkan sahur , berdasarkan hadits Zaid bin Tsabir Rodhiyallahu ‘Anhu , ia berkata: kami sahur bersama Rosulullah ﷺ lalu berdiri sholat Subuh.” Lalu Anas bertanya: “Berapa jarak di antara keduanya?” Dia menjawab: “Sekitar durasi membaca 50 ayat.” (HR. Bukhori no. 575 dan Muslim no. 1097) 3)     Menyegerakan berbuka . Dianjurkan orang yang berpuasa menyegerakan berbuka kapan yakin matahari telah tenggelam. Dari Sahl bin Sa’ad Rodhiyallahu ‘Anhu , Nabi ﷺ bersabda: لا يزال الناس بخير ما عجَّلوا الفطر ...

Udzur dan Pembatal Puasa

  ﷽ Udzur d an Pembatal Puasa 1. Udzur yang Membolehkan Tidak Puasa Romadhon Udzur yang membolehkan meninggalkan puasa Romadhon adalah sebagai berikut: 1)     Sakit dan tua . Orang sakit yang diharapkan sembuh boleh tidak puasa. Apabila sudah sembuh, wajib qodho (mengganti) hari yang ia tinggalkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala : أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Wajib puasa dalam beberapa hari. Siapa dari kalian yang sakit atau safar, (ia boleh tidak berpuasa dan mengganti) beberapa hari tersebut di hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqoroh: 184) Juga firman Allah Ta’ala : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Siapa yang menyaksikan hilal, maka berpuasalah. Siapa dari kalian yang sakit atau safar, (ia boleh tidak berpuasa dan mengganti) beberapa hari tersebut di hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqoroh: 1...