Makruh dan Harom dalam Puasa
﷽ Makruh dan Harom dalam Puasa 1) Makruh menyendirikan puasa di Rojab , karena ia termasuk syiar (kebiasaan) orang jahiliyah. Mereka mengkultuskan bulan ini. Seandainya seseorang puasa Rojab disertai bulan lainnya maka tidak makruh, karena pada saat itu ia tidak mengkhususkan puasa Rojab. Ahmad bin Khorsyah bin Al-Hur meriwayatkan, ia berkata: aku melihat Umar bin Al-Khoth-hob Rodhiyallahu ‘Anhu memukul telapak tangan orang yang puasa Rojab hingga meletakkannya di depan makanan dan berkata: كلوا، فإنما هو شهر كانت تعظمه الجاهلية “Makanlah, karena Rojab dulu dikultuskan orang jahiliyah.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan dinyatakan shohih dalam Irwaul Gholil , 4/113) 2) Makruh menyendirikan puasa hari Jum’at , berdasarkan sabda Nabi ﷺ : لا تصوموا يوم الجمعة، إلا أن تصوموا يوماً قبله أو يوماً بعده “Jangan puasa hari Jum’at kecuali jika kamu puasa sehari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhori no. 1985 dan Muslim no. 1144) Jika ia puasa J...