Hukum Qodho Puasa

Hukum Qodho Puasa

Apabila seorang Muslim berbuka (tidak berpuasa) dalam suatu hari dari Romadhon tanpa udzur, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah, beristighfar kepada-Nya, karena itu dosa dan kemungkaran yang sangat besar. Disamping bertaubat dan istighfar, ia wajib qodho (mengganti) setelah Romadhon sebanyak hari yang ia tinggalkan dari puasa. Wajib segera menunaikan —menurut pendapat yang paling benar dari pendapat-pendapat ahli ilmu— karena ia bukan termasuk orang yang diberi keringanan meninggalkan puasa. Pada dasarnya, puasa ditunaikan segera pada waktunya.

Adapun jika ia meninggalkan puasa karena udzur, seperti haid, nifas, sakit, safar, atau udzur lainnya yang membolehkannya meninggalkan puasa, maka wajib baginya qodho (mengganti), tetapi tidak wajib segera, tetapi boleh ditunda sampai Romadhon berikutnya. Akan tetapi dianjurkan segera diqodho karena segera melepaskan diri dari tanggungan dan ia sikap lebih hati-hati. Boleh jadi nanti muncul penghalang dari menunaikan puasa, seperti sakit atau semisalnya.

Jika ia menundanya sampai Romadhon kedua dan memiliki udzur, seperti udzur yang terus-menerus, maka wajib baginya qodho setelah Romadhon kedua tersebut.

Adapun jika ia menundanya sampai ke Romadhon kedua tanpa udzur, maka wajib baginya qodho beserta memberi makan orang miskin (sejumlah hari yang ia tanggung dari puasa).

Tidak disyaratkan berurutan tanpa jeda dalam qodho, bahkan boleh berseling, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Siapa dari kalian yang sakit atau safar, maka (gantilah) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqoroh: 184)

Allah tidak mensyaratkan pada hari-hari di atas berurutan tanpa jeda. Seandainya ia syarat, tentu akan dijelaskan Allah Ta’ala.

Komentar

Artikel Terpopuler

Al-Quran Obat Rohani dan Jasmani

Bacaan Setelah Al-Fatihah dalam Sholat

Doa Naik Kendaraan dan Safar

Hukum Tiyaroh (Anggapan Sial)

Duduk Istirahat dalam Sholat Menurut 4 Madzhab