Postingan

Menampilkan postingan dengan label puasa

Bolehkah berpuasa di hari Raya?

  Bolehkah berpuasa di hari Raya? Tidak boleh berpuasa di hari Raya. Siapa yang berpuasa, maka puasanya tidak sah dan berdosa. Dari Abu Ubaid maula (bekas budak yang dimerdekakan) Ibnu Azhar, dia berkata: “Aku pernah menghadiri sholat ‘Id bersama ‘Umar bin Al-Khoth-thob lalu dia berkata: ‘Dua hari ini adalah dua hari yang dilarang Rosululllah ﷺ berpuasa, yaitu hari kalian berbuka dari berpuasa (hari raya ‘Idul Fithri) dan hari kalian berqurban (hari raya ‘Idul Adha).’” (HR. Al-Bukhori no. 1990 dan Muslim no. 1137) Adapun jika ada ormas meyakini belum hari Raya, sementara kelompok lain menganggap sudah hari Raya, maka masing-masing dianggap sah dan tidak berdosa . Akan tetapi selayaknya masyarakat ikut keputusan pemerintah demi persatuan umat dan meneladani Salaf. Allahu a’lam .[]

Zakat Fithri dengan uang atau beras?

  Zakat Fithri dengan uang atau beras? Kadar zakat Fithri adalah satu sho’ . Satu sho’ adalah empat mud . Satu mud adalah satu cakupan kedua tangan lelaki dewasa berperawakan sedang dalam keadaan jari-jemari tidak menggenggam dan tidak pula melebar atau sekitar 2,5 kg beras. Untuk hati-hati, sebagian ahli ilmu menggenapkan 3 kg. Adapun jenis makanan yang dijadikan zakat adalah gandum, kurma, keju, anggur kering (zabib), dan makanan pokok yang umum dimakan oleh manusia dalam negerinya seperti beras. ( Majmu’ Fatawâ, 25/68) Dari Abu Sa’id Al-Khudri Rodhiyallahu ‘Anhu , dia berkata, “Kami mengeluarkan zakat pada hari Idul Fithri di zaman Rosulullah ﷺ berupa satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” ( Shohih: HR. Al-Bukhori no. 1510) Adapun menunaikan zakat dengan uang, terdapat dua pendapat. Pendapat pertama membolehkan dan ini madzhab Hanafiyah. Pendapat kedua tidak membolehkan dan ini madzhab Malikiyyah, Syafi...

Wajibkah hari raya ikut pemerintah?

  Wajibkah hari raya ikut pemerintah? Di negeri-negeri kaum Muslimin khususnya Indonesia, sebagian kaum Muslimin berbeda-beda memulai puasa Romadhon, begitu pula dengan berhari raya Idul Fithri. Lantas, bagaimana sebenarnya cara penetapan awal puasa dan Idul Fithri sesuai petunjuk Nabi ﷺ ? Awal Romadhon ditetapkan dengan dua cara, dengan ru’yatul hilal (melihat hilal) atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ini pendapat 4 madzhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah), sebagaimana penjelasan Ibnu Hubairoh dalam Ikhtilaful Aimmah . Berikut dalil-dalilnya: Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu , Nabi ﷺ bersabda, «صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ» “Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah (berhari raya) kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalangi, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari .” (HR. Al-Bukhori no. 1909 dan Muslim no. 1081) Dal...

Kapan zakat Fithri dikeluarkan?

  Kapan zakat Fithri dikeluarkan? Waktu wajib zakat dimulai dari terbenamnya matahari pada malam Idul Fithri hingga keluarnya manusia untuk sholat Id dan ini yang afdhol. Dari Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhu , dia berkata, “Rosulullah ﷺ mewajibkan Zakat Fithri dan memerintahkan untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk sholat Id.” (HR. Al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984) Juga diperbolehkan me nunaikan zakat sehari atau dua hari sebelum I dul Fi t hri. Dari Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhuma , dia berkata, “Nabi ﷺ mewajibkan sedekah fithri dan para Shohabat menunaikannya sebelum Idul Fithri sehari atau dua hari.” (HR. Al-Bukhori no. 1511 dan Muslim no. 984) Siapa yang menunaikan zakatnya setelah dilaksanakannya sholat Id, maka dia berdosa dan zakatnya tidak diterima tetapi dianggap sedekah biasa sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma . (Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ 6/172 dan Fatawa Lajnah Da’imah 9/373) Sebagian ulama berselisih pendapat apakah bole...

Apa tips bagi karyawan agar tetap bisa i’tikaf?

  Apa tips bagi karyawan agar tetap bisa i’tikaf? Bagi karyawan yang ingin tetap mendapatkan pahala i’tikaf, yaitu ia meniatkan i’tikaf saat sholat Zhuhur dan Ashar di Masjid. Diusahakan sholat Tarawih di Masjid dan saat masuk Masjid diniatkan i’tikaf sekaligus. Secara bahasa ( lughotan ), kata i’tikaf “ الاعْتِكاف ” berarti ihitibās “ الاحتباس ” (menetap/ berdiam/ terpenjara). ( Mukhtar Ash-Shihhah, 1/467) Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di Masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat. ( Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyah, 2/1699) Batas maksimal i’tikaf tidak ada batasannya tetapi untuk batas minimalnya beberapa ulama berselisih pendapat. Yang dipilih oleh kebanyakan ulama dalam masalah ini, batas minimal i’tikaf adalah berdiam di Masjid meski sebentar atau sesaat , baik duduk atau berdiri, selagi ia ke Masjid meniatkan i’tikaf. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang h...

Bagaimana cara i’tikaf yang benar?

  Bagaimana cara i’tikaf yang benar? I’tikaf tidak sah kecuali di Masjid, berdasarkan firman-Nya Ta’ala : ﴿وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ﴾ “Dan janganlah kalian menjimak istri kalian saat kalian melakukan i ’tikaf di Masjid-Masjid.” (QS. Al-Baq o r o h [2]: 187) Begitu juga, karena Masjid merupakan tempat i’tikaf Rosulullah ﷺ . Dianjurkan bagi orang beri’tikaf untuk menyibukkan jiwanya dalam ketaatan kepada Allah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, bersholawat kepada Nabi ﷺ , berdo’a, mengkaji ilmu, dan semacamnya. Dilarang baginya untuk menyibukkan dirinya dengan apa yang tidak berguna baginya baik ucapan maupun perbuatan, sebagaimana dilarang baginya berprasangka dalam ucapan. Hal itu dikarenakan i’tikaf termasuk bentuk taq o rrub kepada Allah Azza wa Jalla . Diperbolehkan baginya keluar dari tempat i’tikaf karena suatu keperluan yang tidak bisa ditinggal, seperti diperbolehkan b...

Benarkah Lailatul Qodar setiap tanggal 27 Romadhon?

  Benarkah Lailatul Qodar setiap tanggal 27 Romadhon? Lailatul Qadar turun pada bulan diturunkannya pertama kali Al-Qur’an yaitu sepuluh terakhir bulan Romadhon. Dari Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha , Rosulullah ﷺ bersabda, «تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ» “Carilah malam Lailatul Qodar pada sepuluh akhir di bulan Romadhon .” (HR. Al-Bukhori no. 2020 dan Muslim no. 1169) Lebih diharapkan jatuh pada sepuluh akhir yang ganjil. Dari Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha , Rosulullah ﷺ bersabda, «تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ» “Carilah malam Lailatul Qadar pada sepuluh akhir yang ganjil di bulan Romadhon .” (HR. Al-Bukhori no. 2017 dan Muslim no. 1169) Lebih diharapkan lagi jatuh tanggal 27 Romadhon. Ubay bin Ka’ab Rodhiyallahu ‘Anhu berkata, “Demi Allah! Aku benar-benar mengetahu malam di mana Rosulullah ﷺ memerintahkan kami untuk menghidupkannya, yaitu malam ke-27.” (HR. Muslim no. 762) ...

Apakah ibu menyusui boleh meninggalkan puasa?

  Apakah ibu menyusui boleh meninggalkan puasa? Ibu hamil dan menyusui apabila merasa berat berpuasa atau mengkhawatirkan bayi-bayinya, maka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah dan tidak perlu meng qodho’ nya. Ini pendapat Dr. Abdul Adzim Badawi dalam Al-Wajiz . Dari Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘Anha , dia berkata: “Lansia lelaki atau lansia perempuan yang merasa tidak mampu berpuasa boleh keduanya tidak berpuasa jika menghendaki, dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin tanpa perlu meng qodho’ nya. ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ “ Siapa di antara kalian yang melihat (hilal) , berpuasa lah .” B agi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (atas dirinya dan/atau anaknya) maka boleh tidak berpuasa , dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.” ( Hasan: HR. Al-Baihaqi, 4/230) Dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma juga, ia berkata: “Jika wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayiny...

Haruskah orang sakit berpuasa Romadhon?

  Haruskah orang sakit berpuasa Romadhon? Siapa yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua atau sakit yang yang tidak diharapkan sembuhnya, maka boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan setiap hari seorang miskin, berdasarkan firman Allah: ﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾ “Dan bagi orang-orang yang merasa berat berpuasa, maka dia membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin.” (QS. Al-Baq o r o h [2]: 184) Dari Athō` bahwasanya dia mendengar Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma membaca ayat ini lalu Ibnu ‘Abbas berkata: “ (L ansia lelaki maupun perempuan yang tidak mampu lagi berpuasa boleh tidak berpuasa) lalu menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin setiap hari.” (HR. Al-Bukhori no. 4505) Fidyah yang dimaksud dalam ayat adalah satu porsi makanan (nasi dan lauknya) dan jika ditambah minuman maka lebih baik. Ia membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan. Seandainya ia berhutang puasa sebanyak 30 hari, lalu ia...

Apakah berpuasa saat mudik?

  Apakah berpuasa saat mudik? Orang safar diberi pilihan, antara berpuasa atau tidak. Semuanya boleh, sebagai rukhsoh (keringanan) dari Allah Ta’ala , sebagaimana firman-Nya: ﴿ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ﴾ “Siapa yang sakit atau safar (lalu tidak berpuasa) maka dia boleh meng qodho nya di hari-hari lain (sebanyak hari yang ditinggalkannya). Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqoroh: 185) Dari Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha , istri Nabi ﷺ , bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami berkata kepada Nabi ﷺ : “Apakah aku boleh berpuasa saat safar?” Dia termasuk orang yang banyak berpuasa. Beliau bersabda: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»   “Jika kamu ingin berpuasa, maka silahkan, dan jika kamu tidak ingin berpuasa, juga silahkan.” (HR. Al-Bukhori no. 1943) Dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘Anhu , ia berkata: “Kam...

Apa perbedaan Witir dan Tarowih?

  Apa perbedaan Witir dan Tarowih? Witir artinya ganjil, yaitu sholat malam yang dikerjakan ganjil, minimal satu rokaat dan paling banyak 11 rokaat, dan waktunya setelah sholat Isya sampai terbitnya fajar Shubuh. ( Fathul Qorīb Syarah Abu Syuja , hal. 43) Tarowih adalah nama lain dari sholat Tahajjud. Jika dikerjakan di Romadhon, biasa disebut Tarowih. Yang utama dikerjakan   4 rokaat dengan dua salam lalu istirahat, baru nambah 4 rokaat lagi. Jika tidak memungkinkan, maka 2 rokaat 2 rokaat. Jumlah minimalnya 2 rokaat dan maksimalnya tanpa batasan. Jika dikerjakan berjamaah, maka disukai Tarowih 8 rokaat dengan 3 Witir, atau 20 rokaat dengan 3 Witir. Disebutkan dalam Madzhab Syafi’i: “Sholat Tarowih 20 rokaat dengan 10 salam, dikerjakan setiap malam dari Romadhon. Jumlah istirahatnya ada 5 kali... Jika ia sholat 4 rokaat dengan satu salam maka tidak sah. Waktunya dari sholat Isya sampai terbitnya fajar Shubuh. ( Fathul Qorīb , hal. 44) Allahu a’lam .[]

Bolehkah Witir setelah Tarowih?

  Bolehkah Witir setelah Tarowih? Yang utama adalah Witir dijadikan penutup sholat malam. Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ : «اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا» “Jadikanlah akhir dari sholat kalian di malam hari adalah Witir.” (HR. Al-Bukhori no. 998) Akan tetapi diperbolehkan Witir diletakkan di awal, yaitu setelah sholat Tarawih bakda Isya, meskipun ia sholat Tahajjud lagi setelah bangun tidur. Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu , Rosulullah ﷺ bersabda: “Orang yang paling kucintai ﷺ berpesan kepadaku agar aku puasa 3 hari setiap bulan, sholat dua rokaat Dhuha dan Witir sebelum tidur.” (HR. Al-Bukhori no. 1981) Akan tetapi tidak boleh Witir dua kali dalam satu malam. Witir hanya sekali dalam semalam, baik sebelum tidur maupun setelahnya. Allahu a’lam .[]

Dengan apa menghidupkan malam Romadhon?

  Dengan apa menghidupkan malam Romadhon? Yaitu bersungguh-sungguh dalam beribadah dan ketaatan. Dari Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha , dia berkata, “Nabi ﷺ apabila memasuki sepuluh terakhir Romadhon, mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” (HR. Al-Bukhori no. 2024 dan Muslim no. 1147) Di antara bentuk ibadah yang ditekankan adalah sholat malam, memohon ampun, tilawah Al-Qur’an, dan bersedekah. 1) Sholat malam, berdasarkan hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu , Nabi ﷺ bersabda, «مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ» “Barangsiapa yang sholat pada malam Lailatul Qadar karena keimanan dan mengharap pahala, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni .” (HR. Al-Bukhori no. 2014 dan Muslim no. 760) 2) Berdoa terutama doa ampunan, berdasarkan hadits Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha bahwa dia berkata, “Wahai Rosulullah! Bagaimana menurutmu jika aku menjumpai Lailatul Qodar, doa apa ...