Apakah ibu menyusui boleh meninggalkan puasa?
Apakah ibu menyusui boleh meninggalkan puasa?
Ibu hamil dan
menyusui apabila merasa berat berpuasa atau mengkhawatirkan bayi-bayinya, maka
boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah dan tidak perlu
mengqodho’nya. Ini pendapat Dr. Abdul Adzim Badawi dalam Al-Wajiz.
Dari Ibnu ‘Abbas
Rodhiyallahu ‘Anha, dia berkata: “Lansia lelaki atau lansia perempuan yang merasa tidak mampu
berpuasa boleh keduanya tidak berpuasa jika menghendaki, dengan memberi makan
setiap hari satu orang miskin tanpa perlu mengqodho’nya.
﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾
“Siapa di antara kalian yang melihat (hilal), berpuasalah.”
Bagi wanita
hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (atas dirinya dan/atau anaknya)
maka boleh tidak berpuasa, dengan
memberi makan setiap hari satu orang miskin.” (Hasan: HR. Al-Baihaqi,
4/230)
Dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma juga, ia
berkata: “Jika wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui
mengkhawatirkan bayinya di Romadhon, maka keduanya boleh berbuka tetapi memberi
makan setiap hari satu orang miskin dan tidak perlu mengqodho’
puasanya.” (Shohih: HR. Ath-Thobroni no. 2758)
Dari Nafi’ Rohimahullah, dia berkata: “Putri Ibnu ‘Umar adalah istri seorang lelaki
Quraisy dan dia hamil. Lalu dia merasa haus saat Romadhon lalu Ibnu ‘Umar
memerintahkannya untuk berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang
miskin.” (Shohih: Al-Irwa 4/20)
Adapun pendapat
ulama Hanabilah, jika bumil atau bunsui mampu berpuasa lalu ia meninggalkan
puasa karena khawatir atas bayi/janinya, maka disaping fidyah juga qodho.
Jalan tengah:
jika memang bumil atau bunsui setelah Romadhon kuat berpuasa, hendaknya ia
qodho, untuk lebih hati-hati. Jika memang tidak mampu sehingga meninggalkan qodho,
karena selalu lemas, semoga Allah memaafkan.
Kadar Makanan yang Diwajibkan:
Dari Anas bin
Malik Rodhiyallahu ‘Anhu bahwa beliau pernah merasa lemah berpuasa selama satu tahun lalu beliau
membuat jafnah tsarid (sejenis makanan yang biasa dikonsumsi orang
‘Arob) dan memanggil 30 orang miskin untuk dikenyangkan.” (Shohih:
Al-Irwa 4/21)
Allahu a’lam.[]
Komentar
Posting Komentar