Haruskah orang sakit berpuasa Romadhon?
Haruskah orang sakit berpuasa Romadhon?
Siapa yang tidak
mampu berpuasa karena sudah tua atau sakit yang yang tidak diharapkan
sembuhnya, maka boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan setiap hari
seorang miskin, berdasarkan firman Allah:
﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾
“Dan bagi orang-orang yang merasa berat
berpuasa, maka dia membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin.” (QS.
Al-Baqoroh
[2]: 184)
Dari Athō` bahwasanya dia mendengar Ibnu
‘Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma membaca
ayat ini lalu Ibnu ‘Abbas berkata:
“(Lansia lelaki
maupun perempuan yang tidak mampu lagi berpuasa boleh tidak berpuasa) lalu menggantinya dengan memberi makan satu
orang miskin setiap hari.” (HR. Al-Bukhori no. 4505)
Fidyah yang dimaksud dalam ayat adalah satu porsi makanan (nasi
dan lauknya) dan jika ditambah minuman maka lebih baik. Ia membayar fidyah
sebanyak hari yang ditinggalkan. Seandainya ia berhutang puasa sebanyak 30
hari, lalu ia mengundang 30 orang miskin di akhir Romadhoan untuk makan bersama
atau disalurkan, maka sah.
Allahu a’lam.[]
Komentar
Posting Komentar