Haruskah orang sakit berpuasa Romadhon?

 

Haruskah orang sakit berpuasa Romadhon?

Siapa yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua atau sakit yang yang tidak diharapkan sembuhnya, maka boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan setiap hari seorang miskin, berdasarkan firman Allah:

﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾

“Dan bagi orang-orang yang merasa berat berpuasa, maka dia membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 184)

Dari Athō` bahwasanya dia mendengar Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma membaca ayat ini lalu Ibnu ‘Abbas berkata:

(Lansia lelaki maupun perempuan yang tidak mampu lagi berpuasa boleh tidak berpuasa) lalu menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin setiap hari.” (HR. Al-Bukhori no. 4505)

Fidyah yang dimaksud dalam ayat adalah satu porsi makanan (nasi dan lauknya) dan jika ditambah minuman maka lebih baik. Ia membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan. Seandainya ia berhutang puasa sebanyak 30 hari, lalu ia mengundang 30 orang miskin di akhir Romadhoan untuk makan bersama atau disalurkan, maka sah.

Allahu a’lam.[]

Komentar

Artikel Terpopuler

Al-Quran Obat Rohani dan Jasmani

Bacaan Setelah Al-Fatihah dalam Sholat

Doa Naik Kendaraan dan Safar

Hukum Tiyaroh (Anggapan Sial)

Duduk Istirahat dalam Sholat Menurut 4 Madzhab