Zakat Fithri dengan uang atau beras?
Zakat Fithri dengan uang atau beras?
Kadar zakat Fithri adalah satu sho’. Satu sho’ adalah empat
mud. Satu mud adalah satu cakupan kedua tangan lelaki dewasa
berperawakan sedang dalam keadaan jari-jemari tidak menggenggam dan tidak pula
melebar atau sekitar 2,5 kg beras. Untuk hati-hati, sebagian ahli ilmu
menggenapkan 3 kg.
Adapun jenis makanan yang dijadikan zakat adalah gandum, kurma, keju,
anggur kering (zabib), dan makanan pokok yang umum dimakan oleh manusia dalam
negerinya seperti beras. (Majmu’ Fatawâ,
25/68)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri Rodhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Kami mengeluarkan zakat pada hari Idul Fithri di zaman
Rosulullah ﷺ berupa
satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Makanan kami adalah gandum,
anggur kering, keju, dan kurma.” (Shohih: HR. Al-Bukhori no. 1510)
Adapun menunaikan zakat dengan uang, terdapat dua pendapat. Pendapat
pertama membolehkan dan ini madzhab Hanafiyah. Pendapat kedua tidak membolehkan
dan ini madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.
Pendapat kedua lebih kuat, karena pada zaman Nabi ﷺ sudah ada dirham dan dinar dan
memungkinkan untuk zakat dengan uang, tetapi Nabi ﷺ dan para Shohabatnya tidak melakukannya.
Akan tetapi jika ada orang faqir yang tidak memiliki uang untuk lauknya
di hari Raya, maka hendaknya ada yang memberikan sedekah uang kepadanya. Jika
tidak ada, maka diperbolehkan zakat dirupakan uang.
Allahu a’lam.[]
Komentar
Posting Komentar