Zakat Fithri dengan uang atau beras?

 

Zakat Fithri dengan uang atau beras?

Kadar zakat Fithri adalah satu sho’. Satu sho’ adalah empat mud. Satu mud adalah satu cakupan kedua tangan lelaki dewasa berperawakan sedang dalam keadaan jari-jemari tidak menggenggam dan tidak pula melebar atau sekitar 2,5 kg beras. Untuk hati-hati, sebagian ahli ilmu menggenapkan 3 kg.

Adapun jenis makanan yang dijadikan zakat adalah gandum, kurma, keju, anggur kering (zabib), dan makanan pokok yang umum dimakan oleh manusia dalam negerinya seperti beras. (Majmu’ Fatawâ, 25/68)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Rodhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Kami mengeluarkan zakat pada hari Idul Fithri di zaman Rosulullah berupa satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (Shohih: HR. Al-Bukhori no. 1510)

Adapun menunaikan zakat dengan uang, terdapat dua pendapat. Pendapat pertama membolehkan dan ini madzhab Hanafiyah. Pendapat kedua tidak membolehkan dan ini madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.

Pendapat kedua lebih kuat, karena pada zaman Nabi sudah ada dirham dan dinar dan memungkinkan untuk zakat dengan uang, tetapi Nabi dan para Shohabatnya tidak melakukannya.

Akan tetapi jika ada orang faqir yang tidak memiliki uang untuk lauknya di hari Raya, maka hendaknya ada yang memberikan sedekah uang kepadanya. Jika tidak ada, maka diperbolehkan zakat dirupakan uang.

Allahu a’lam.[]

Komentar

Artikel Terpopuler

Al-Quran Obat Rohani dan Jasmani

Bacaan Setelah Al-Fatihah dalam Sholat

Doa Naik Kendaraan dan Safar

Hukum Tiyaroh (Anggapan Sial)

Duduk Istirahat dalam Sholat Menurut 4 Madzhab