Makruh dan Harom dalam Puasa

 

Makruh dan Harom dalam Puasa

1)    Makruh menyendirikan puasa di Rojab, karena ia termasuk syiar (kebiasaan) orang jahiliyah. Mereka mengkultuskan bulan ini. Seandainya seseorang puasa Rojab disertai bulan lainnya maka tidak makruh, karena pada saat itu ia tidak mengkhususkan puasa Rojab. Ahmad bin Khorsyah bin Al-Hur meriwayatkan, ia berkata: aku melihat Umar bin Al-Khoth-hob Rodhiyallahu ‘Anhu memukul telapak tangan orang yang puasa Rojab hingga meletakkannya di depan makanan dan berkata:

كلوا، فإنما هو شهر كانت تعظمه الجاهلية

“Makanlah, karena Rojab dulu dikultuskan orang jahiliyah.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan dinyatakan shohih dalam Irwaul Gholil, 4/113)

2)    Makruh menyendirikan puasa hari Jum’at, berdasarkan sabda Nabi :

لا تصوموا يوم الجمعة، إلا أن تصوموا يوماً قبله أو يوماً بعده

“Jangan puasa hari Jum’at kecuali jika kamu puasa sehari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhori no. 1985 dan Muslim no. 1144)

Jika ia puasa Jum’at bersama hari lain maka tidak mengapa, berdasarkan hadits di atas.

3)    Makruh menyendirikan puasa Sabtu, berdasarkan hadits :

لا تصوموا يوم السبت إلا فيما افترض عليكم

“Jangan puasa hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian.” (HSR. Abu Dawud no. 2421)

Maksudnya adalah larangan menyendirikan Sabtu dengan puasa dan mengkhusus-kannya. Adapun jika ia sertai dengan puasa hari lainnya maka tidak mengapa, berdasarkan sabda beliau kepada Ummul Mukminin Juwairiyah Rodhiyallahu ‘Anha saat menemuinya di hari Jumat dan dia sedang berpuasa:

أصمتِ أمس؟ قالت: لا. قال: تريدين أن تصومي غداً؟ قالت: لا. قال: فأفطري

“Apakah kemaren kamu puasa?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kamu ingin puasa besok?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau bersabda: “Berbukalah (batalkan puasamu).” (HR. Bukhori no. 1986)

Sabda beliau “apakah kamu ingin puasa besok” menunjukkan bolehnya puasa hari Sabtu digabung hari lainnya. Imam Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits ini: “Yang makruh dalam hadits ini adalah mengkhususkan puasa hari Sabtu, karena Yahudi mengkultuskan hari Sabtu.”

4)    Harom puasa pada hari yang meragukan yaitu tanggal 30 Sya’ban, jika kondisi langit tidak memungkinkan dilihat hilalnya. Adapun jika langit cerah maka tidak meragukan. Dalil haromnya adalah hadits Ammar Rodhiyallahu ‘Anhu yang ia berkata:

من صام اليوم الذي يشكُّ فيه فقد عصى أبا القاسم

“Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan maka ia telah durhaka kepada Abul Qosim .” (HSR. Tirmidzi no. 689)

Juga berdasarkan sabda Nabi :

لا يتقدمَن أحدكم رمضان بصوم يوم أو يومين، إلا أن يكون رجل كان يصوم صومه فليصم ذلك اليوم

“Janganlah seorang dari kalian mendahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali orang yang kebiasaan puasanya bersesuaian dengan hari tersebut. Silahkan ia puasa di hari tersebut.” (HR. Bukhori no. 1914)

Makna hadits: tidak boleh seseorang mendahului Romadhon dengan puasa yang dia niatkan hati-hati, karena puasa Romadhon terikat dengan melihat hilal sehingga tidak perlu membebani diri. Adapun orang yang memiliki jadwal puasa rutin maka tidak masalah baginya, karena puasanya bukan dalam rangka menyambut Romadhon. Dikecualikan juga dari larangan ini: puasa qodho dan nadzar karena keduanya wajib.

5)    Harom puasa dua hari Raya, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri Rodhiyallahu ‘Anhu:

نهى النبي عن صوم يوم الفطر والنحر

“Nabi melarang puasa di hari Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Bukhori no. 1991)

Juga berdasarkan hadits Umar bin Al-Khoth-thob Rodhiyallahu ‘Anhu yang berkata:

هذان يومان نهى رسول الله عن صيامهما: يوم فطركم من صيامكم، واليوم الآخر تأكلون فيه من نسككم

“Pada dua hari ini, Rosulullah melarang berpuasa, yaitu hari kalian berbukan dari puasa kalian (Idul Fithri) dan hari lain yang kalian memakan kurban kalian (Idul Adha).” (HR. Bukhori no. 1990)

6)    Makruh puasa hari-hari Tasyriq yaitu 3 hari setelah Idul Adha: 11, 12, 13 Dzulhijjah, berdasarkan sabda Nabi tentangnya:

أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل

“Ia hari makan minum dan berdzikir kepada Allah Ta’ala.” (HR. Muslim no. 1141) Juga berdasarkan sabda Nabi :

يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب

“Hari Arofah, hari Qurban, hari Tasyriq adalah hari raya orang Islam, ia hari makan minum.” (HSR. Tirmidzi no. 777)

Tiga hari Tasyriq ini dibolehkan berpuasa bagi orang yang sedang mengerjakan Haji Tamattu atau Qiron jika tidak memiliki harga hadyu, berdasarkan hadits Aisyah dan Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhuma, mereka berdua berkata:

لم يُرَخَّص في أيام التشريق أن يُصَمن إلا لمن لم يجد الهدي

“Tidak dibolehkan berpuasa pada hari-hari Tasyriq kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu.” (HR. Bukhori no. 1997)[]

Komentar

Artikel Terpopuler

Al-Quran Obat Rohani dan Jasmani

Bacaan Setelah Al-Fatihah dalam Sholat

Doa Naik Kendaraan dan Safar

Hukum Tiyaroh (Anggapan Sial)

Duduk Istirahat dalam Sholat Menurut 4 Madzhab