Makruh dan Harom dalam Puasa
Makruh dan Harom dalam Puasa
1)
Makruh menyendirikan puasa di Rojab, karena ia termasuk syiar (kebiasaan) orang jahiliyah. Mereka
mengkultuskan bulan ini. Seandainya seseorang puasa Rojab disertai bulan
lainnya maka tidak makruh, karena pada saat itu ia tidak mengkhususkan puasa
Rojab. Ahmad bin Khorsyah bin Al-Hur meriwayatkan, ia berkata: aku melihat Umar
bin Al-Khoth-hob Rodhiyallahu ‘Anhu memukul telapak tangan orang yang
puasa Rojab hingga meletakkannya di depan makanan dan berkata:
كلوا، فإنما هو
شهر كانت تعظمه الجاهلية
“Makanlah, karena
Rojab dulu dikultuskan orang jahiliyah.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan dinyatakan
shohih dalam Irwaul Gholil, 4/113)
2)
Makruh menyendirikan puasa hari Jum’at, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لا تصوموا يوم الجمعة،
إلا أن تصوموا يوماً قبله أو يوماً بعده
“Jangan puasa hari
Jum’at kecuali jika kamu puasa sehari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhori
no. 1985 dan Muslim no. 1144)
Jika ia puasa Jum’at
bersama hari lain maka tidak mengapa, berdasarkan hadits di atas.
3)
Makruh menyendirikan puasa Sabtu, berdasarkan hadits ﷺ:
لا تصوموا يوم السبت
إلا فيما افترض عليكم
“Jangan puasa hari
Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian.” (HSR. Abu Dawud no. 2421)
Maksudnya adalah
larangan menyendirikan Sabtu dengan puasa dan mengkhusus-kannya. Adapun jika ia
sertai dengan puasa hari lainnya maka tidak mengapa, berdasarkan sabda beliau ﷺ kepada Ummul Mukminin Juwairiyah Rodhiyallahu
‘Anha saat menemuinya di hari Jumat dan dia sedang berpuasa:
أصمتِ أمس؟ قالت:
لا. قال: تريدين أن تصومي غداً؟ قالت: لا. قال: فأفطري
“Apakah kemaren kamu puasa?”
Jawabnya: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kamu ingin puasa besok?” Jawabnya:
“Tidak.” Beliau bersabda: “Berbukalah (batalkan puasamu).” (HR. Bukhori no. 1986)
Sabda beliau “apakah
kamu ingin puasa besok” menunjukkan bolehnya puasa hari Sabtu digabung hari
lainnya. Imam Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits ini: “Yang makruh
dalam hadits ini adalah mengkhususkan puasa hari Sabtu, karena Yahudi
mengkultuskan hari Sabtu.”
4)
Harom puasa pada hari yang meragukan yaitu tanggal 30 Sya’ban, jika kondisi langit tidak memungkinkan dilihat
hilalnya. Adapun jika langit cerah maka tidak meragukan. Dalil haromnya adalah
hadits Ammar Rodhiyallahu ‘Anhu yang ia berkata:
من صام اليوم الذي
يشكُّ فيه فقد عصى أبا القاسم
“Siapa yang berpuasa
pada hari yang meragukan maka ia telah durhaka kepada Abul Qosim ﷺ.” (HSR. Tirmidzi no. 689)
Juga berdasarkan sabda
Nabi ﷺ:
لا يتقدمَن أحدكم
رمضان بصوم يوم أو يومين، إلا أن يكون رجل كان يصوم صومه فليصم ذلك اليوم
“Janganlah seorang
dari kalian mendahului Romadhon dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali
orang yang kebiasaan puasanya bersesuaian dengan hari tersebut. Silahkan ia
puasa di hari tersebut.” (HR. Bukhori no. 1914)
Makna hadits: tidak
boleh seseorang mendahului Romadhon dengan puasa yang dia niatkan hati-hati,
karena puasa Romadhon terikat dengan melihat hilal sehingga tidak perlu
membebani diri. Adapun orang yang memiliki jadwal puasa rutin maka tidak
masalah baginya, karena puasanya bukan dalam rangka menyambut Romadhon.
Dikecualikan juga dari larangan ini: puasa qodho dan nadzar karena keduanya
wajib.
5)
Harom puasa dua hari Raya,
berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri Rodhiyallahu ‘Anhu:
نهى النبي ﷺ عن صوم يوم الفطر
والنحر
“Nabi ﷺ melarang puasa di hari Idul Fithri dan
Idul Adha.” (HR. Bukhori no. 1991)
Juga berdasarkan
hadits Umar bin Al-Khoth-thob Rodhiyallahu ‘Anhu yang berkata:
هذان يومان نهى
رسول الله ﷺ عن صيامهما: يوم فطركم من صيامكم، واليوم الآخر تأكلون فيه
من نسككم
“Pada dua hari ini,
Rosulullah ﷺ melarang berpuasa, yaitu hari kalian
berbukan dari puasa kalian (Idul Fithri) dan hari lain yang kalian memakan
kurban kalian (Idul Adha).” (HR. Bukhori no. 1990)
6)
Makruh puasa hari-hari Tasyriq yaitu 3 hari setelah Idul Adha: 11, 12, 13 Dzulhijjah, berdasarkan sabda
Nabi ﷺ tentangnya:
أيام أكل وشرب وذكر
لله عز وجل
“Ia hari makan minum
dan berdzikir kepada Allah Ta’ala.” (HR. Muslim no. 1141) Juga
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
يوم عرفة ويوم النحر
وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام، وهي أيام أكل وشرب
“Hari Arofah, hari Qurban,
hari Tasyriq adalah hari raya orang Islam, ia hari makan minum.” (HSR.
Tirmidzi no. 777)
Tiga hari Tasyriq ini
dibolehkan berpuasa bagi orang yang sedang mengerjakan Haji Tamattu atau Qiron
jika tidak memiliki harga hadyu, berdasarkan hadits Aisyah dan Ibnu Umar
Rodhiyallahu ‘Anhuma, mereka berdua berkata:
لم يُرَخَّص في
أيام التشريق أن يُصَمن إلا لمن لم يجد الهدي
“Tidak dibolehkan berpuasa
pada hari-hari Tasyriq kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu.” (HR.
Bukhori no. 1997)[]
Komentar
Posting Komentar