Fiqih Ringkas Qurban | Sekelompok Ulama KSA
Fiqih Ringkas
QURBAN
Sekelompok Ulama KSA
1.
Definisi, Hukum, Dalil, Syarat
1) Definisi
Qurban
Udh-hiyyah (الأُضْحِيَّة) secara bahasa artinya waktu dhuha.[1]
Secara istilah: hewan
yang disembelih dari onta, sapi, kambing, domba untuk mendekatkan diri
kepada Allah pada hari Id.
2) Hukum dan
Dalilnya
Qurban adalah sunnah
muakkad (sangat dianjurkan)[2],
berdasarkan firman Allah:
﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾
“Sholatlah
(Id) kepada Rob-mu dan menyembelihlah (berqurban).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Juga berdasarkan hadits
Anas Rodhiyallahu ‘Anhu:
أن النبي ﷺ ضحى بكبشين أملحين
أقرنين ذبحهما بيده، وسمّى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما
“Nabi ﷺ menyembelih dua ekor kambing
kibas yang amlah[3] yakni berwarna
putih bercorak hitam, dan bertanduk, yang disembelih sendiri dengan
tangannya, dengan membaca bismillah dan Allahu Akbar, dengan
meletakkan kaki beliau pada leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhori no. 5553
dan Muslim no. 1966)
3) Syarat
Berqurban
Berqurban disunnahkan
bagi orang yang terpenuhi syarat berikut ini:
a)
Islam, maka tidak berlaku
atas selain Muslim.
b)
Baligh dan berakal,
maka orang yang belum baligh maupun berakal tidak dibebani syariat.[4]
c) Mampu,[5] yaitu memiliki harta seharga hewan qurban setelah mengalokasikan nafkah untuk dirinya sendiri dan siapa saja yang wajib ia nafkahi selama hari Id dan 3 hari Tasyriq.
2. Jenis Hewan Qurban
Tidak sah Qurban kecuali dengan salah satu dari: [1] onta, [2] sapi[6],
[3] kambing termasuk domba.[7]
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ
جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ
الْأَنْعَامِ﴾
“Masing-masing
umat Kami syariatkan qurban agar mereka menyebut nama Allah (bismillah
ketika menyembelih)[8]
atas rizqi yang diberikan kepada mereka dari binatang ternak.” (QS.
Al-Hajj: 34)
Binatang ternak yang dimaksud adalah tiga jenis hewan di atas.
Tidak dinukil dari Nabi ﷺ maupun seorang pun dari
Sohabatnya yang berqurban dengan selain tiga ini.[9]
Berqurban dengan satu
kambing adalah sah untuk satu orang beserta keluarganya, berdasarkan hadits Abu
Ayyub Rodhiyallahu ‘Anhu:
كان الرجل في عهد
رسول الله ﷺ يضحِّي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويطعمون
“Seseorang
di zaman Nabi ﷺ
menyembelih seekor kambing atas namanya sekaligus keluarganya. Lalu mereka ikut
makan dan juga memberikannya kepada orang lain.” (HSR. Ibnu Majah no. 3147)
Satu ekor onta atau sapi
boleh patungan 7 orang, berdasarkan hadits Jabir Rodhiyallahu ‘Anhu, ia
berkata:
نحرنا مع رسول الله
ﷺ عام الحديبية البدنة عن سبعة، والبقرة عن سبعة
“Kami dahulu menyembelih 1 onta bersama Rosulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyyah untuk 7 orang, dan 1 sapi untuk 7 orang juga.” (HR. Muslim no. 1318)[10]
3. Syarat Hewan Qurban
1) Usia
Onta: disyaratkan 5 tahun sempurna.
Sapi: disyaratkan 2 tahun sempurna.
Kambing: disyaratkan 1 tahun sempurna.
Domba: disyaratkan jadza’ah yaitu usia 1 tahun
sempurna (pendapat Malikiyah dan Syafiiyah) atau 6 bulan (pendapat Hanafiyah
dan Hanabilah).
Hal ini berdasarkan
hadits Jabir Rodhiyallahu ‘Anhu bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
«لا تذبحوا إلا مُسِنَّة،
إلا أن يعسر عليكم، فتذبحوا جذعة من الضأن»
“Kalian
jangan menyembelih kecuali musinnah (usia minimal layak qurban). Jika
kesulitan mendapatkan kambing, silahkan menyembelih domba jadza’ah.”
(HR. Muslim no. 1963)
Musinnah dari onta adalah 5 tahun sempurna (masuk tahun
ke-6), dari sapi adalah 2 tahun sempurna (masuk tahun ke-3), dari kambing
adalah 1 tahun sempurna (masuk tahun ke-2).
Adapun usia domba,
berdasarkan hadits Uqbah bin Amir Rodhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Ya
Rosulullah, aku hanya memiliki domba jadza’ah.” Beliau bersabda:
«ضَحِّ بِهِ»
“Sembelilah
ia.” (HR. Bukhori no. 5557 dan Muslim no. 1965 dan ini lafazhnya)
Dalam riwayat lain dari
Uqbah bin Amir Rodhiyallahu ‘Anhu:
ضحَّينا مع رسول
الله ﷺ بجذع من الضأن
“Kami
menyembelih bersama Rosulullah ﷺ seekor domba jadza’ah.” (HR. An-Nasai.
Dihasankan Ibnu Hajar dan dishohihkan Al-Albani)
2. Selamat dari
Cacat
Disyaratkan hewan qurban
selamat dari cacat yang menyebabkan dagingnya berkurang. Maka tidak sah
berqurban dengan hewan: ‘auro (buta mata sebelah), maridhoh
(sakit), ‘arja (pincang), ‘ajfa (kurus), berdasarkan hadits
Al-Baro bin Azib Rodhiyallahu ‘Anhuma, dari Nabi ﷺ bersabda:
«أربع لا تجزئ في
الأضاحي: العوراء البيِّنُ عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين عرجها، والعجفاء
التي لا تُنْقِي»
“Empat
cacat yang tidak sah dijadikan qurban: ‘auro yang jelas cacat matanya, maridhoh
yang jelas sakitnya, arja yang jelas pincangnya, ajfa yang tidak bersumsum
tulangnya.” (HR. Malik, Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai. Dishohihkan
Al-Albani)[11]
Diqiyaskan (dianalogikan)
dengan 4 cacat ini: hatma (yang tanggal giginya), ‘adh-ba yang
hilang sebagian besar hidung dan tanduknya, dan cacat-cacat semisalnya.
4. Waktu
Berqurban
Dimulai dari: setelah Sholat Id bagi yang sholat, dan dari
setelah terbit matahari pada hari Id dengan kadar cukup sholat Id dua rokaat
dan dua khutbah bagi yang tidak sholat. Hal ini berdasarkan hadits Al-Baro bin
Azib Rodhiyallahu ‘Anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
«من صلى صلاتنا،
ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك، ومن ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى»
“Siapa
yang sholat Id dan menyembelih qurban maka telah benar qurbannya. Siapa yang
menyembelih sebelum sholat Id maka ulangi menyembelihnya dengan binatang lain.”
(HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Waktunya berlanjut
sampai: tenggelamnya matahari
pada akhir hari Tasyriq (sebelum Maghrib dari 13 Dzulhijjah)[12]. Hal
ini berdasarkan hadits Jubair bin Muth’im Rodhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi ﷺ, bersabda:
«كل أيام التشريق
ذبح»
“Semua
hari Tasyriq adalah hari berqurban.” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi, Ibnu Hibban,
Ad-Daruquthni. Al-Haitsami berkata: rowi-rowi Ahmad tsiqoh)
Yang lebih utama,
menyembelihnya segera setelah sholat Id, berdasarkan hadits Al-Baro bin Azib Rodhiyallahu
‘Anhu, Nabi ﷺ
bersabda:
«أول ما نبدأ به
يومنا هذا نصلي ثم نرجع فننحر، فمن فعل ذلك فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك فإنما
هو لحم قدمه لأهله، ليس من النسك في شيء»
“Yang pertama kita lakukan pada hari ini adalah Sholat Id lalu pulang untuk menyembelih. Siapa yang melakukannya maka ia telah sesuai ajaran kami. Siapa yang menyembelih sebelum sholat Id maka dagingnya hanyalah untuk keluarganya dan sama sekali bukan qurban.” (HR. Al-Bukhori no. 5560 dan Muslim no. 1961)
5. Alokasi Daging dan Larangan Saat Memasuki 10 Dzulhijjah
1) Alokasi
Daging
Dianjurkan bagi orang
yang berqurban untuk memakan daging qurbannya; menghadiahkannya
kepada kerabat, tetangga, teman; menyedekahkannya kepada orang faqir,[13]
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
﴿فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾
“Makanlah
sebagiannya, berilah makan kepada orang yang tidak meminta dan orang faqir.”
(QS. Al-Hajj: 28)
Disukai dijadikan 3
bagian: sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangganya yang faqir,
sepertiga untuk disedekahkan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma
tentang sifat qurban Nabi ﷺ:
«ويطعم أهل بيته
الثلث، ويطعم فقراء جيرانه الثلث، ويتصدَّق على السُّؤَّال بالثلث»
“Memberikan
sepertiga untuk keluarganya, memberikan sepertiga untuk tetangganya, memberikan
sepertiga untuk orang yang meminta-minta.” (HR. Abu Musa dalam Al-Wazhoif
dan dinilainya hasan. Lihat Al-Mugni, 8/632)
Boleh menyimpan daging
qurban lebih dari tiga hari berdasarkan hadits Buroidah Rodhiyallahu ‘Anhu
bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
«كنت نهيتكم عن ادخار
لحوم الأضاحي فوق ثلاث، فأمسكوا ما بدا لكم»
“Aku
dahulu melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Akan
tetapi sekarang silahkan kalian menyimpannya sesuka kalian.”[14] (HR.
Muslim no. 1977)
2) Larangan Bagi
yang Berqurban Apabila Memasuki 10 Dzulhijjah
Apabila memasuki 10
Dzulhijjah, diharomkan atas orang yang ingin berqurban dari memotong apapun
dari rambutnya dan kukunya, hingga menyembelih,[15]
berdasarkan hadits Ummu Salamah J dari Nabi ﷺ:
«إذا دخل العشر،
وعنده أضحية يريد أن يضحي، فلا يأخذن شعراً، ولا يقلمن ظفراً». وفي رواية: «فلا يمس
من شعره وبشره شيئاً»
“Apabila
memasuki 10 Dzulhijjah dan seseorang memiliki qurban yang hendak ia sembelih
maka jangan sekali-kali ia memotong rambutnya dan kukunya.” Dalam riwayat lain:
“... maka jangan sekali-kali ia memotong apapun rambutnya dan bulunya.” (HR.
Muslim no. 1977)[16]
Selesai.[]
[1] Dhuha adalah ±15 menit
setelah matahari terbit sampai ±15 menit sebelum waktu Zhuhur. Dinamakan udh-hiyyah
karena umumnya qurban disembelih setelah sholat Id pada waktu dhuha. Di
kalangan kita, kata udh-hiyyah cukup asing, yang populer adalah
qurban (قربان) yang artinya mendekatkan diri kepada Allah
dan lafazh ini bersumber dari Al-Maidah ayat 27: (إِذْ
قَرَّبَا قُرْبَانًا).
Perhatian: semua footnote dari penerjemah.
[2] Ini pendapat jumhur
(mayoritas) ulama: Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah. Adapun yang berpendapat
wajib bagi yang mampu adalah Hanafiyah, salah satu riwayat Ahmad, Al-Laits bin
Sa’ad, Ats-Tsauri. Pendapat pertama lebih kuat karena telah shohih bahwa Abu
Bakar, Umar, Abu Mas’ud Al-Anshori meninggalkan berqurban karena khawatir
manusia menganggapnya wajib.
[3] Penulis Shohih Fiqhis
Sunnah berpendapat putih polos, untuk itu Hanabilah berpendapat kambing
terbaik adalah putih lalu kekuningan lalu hitam. Jantan lebih utama dari
betina.
[4] Muslim, baligh, berakal: biasa disebut mukallaf (dibebani syariat),
dan ia menjadi syarat wajib pada ibadah-ibadah. Muslim yang baligh
berakal terkena beban syariat. Akan tetapi sholat dan puasa anak kecil sah,
karena baligh adalah syarat wajib bukan syarat sah.
[5] Ibadah yang melibatkan
harta selalu disyaratkan mampu, seperti Haji, Zakat, dan berqurban.
[6] Termasuk kerbau, karena
ia sejenis sapi.
[7] Jumhur berpendapat urutan
yang utama: onta lalu sapi lalu kambing. Menurut Malikiyah: kambing lalu sapi
lalu onta. Menurut Hanabilah: 1 kambing lebih utama dari patungan sapi 7 orang.
Satu kambing gemuk lebih utama dari 2 kambing kurus.
[8] Ulama berselisih
pendapat, apakah bismillah saat menyembelih binatang hukumnya wajib? Sebagian
ulama menilai sunnah, sebagian lain menilai wajib dan gugur ketika lupa dan ini
pendapat Hanabilah, sebagian lain menilai wajib dan jadi bangkai jika lupa
membacanya dan ini pendapat Ibnu Utsaimin.
[9] Ini pendapat mayoritas ulama bahkan Ibnu Abdil
Barr menukil ijma atas hal ini. Ada pendapat ghorib (aneh), yaitu boleh
berqurban dengan selain 3 ini seperti kuda dan dhob (sejenis kadal
gurun), dan ini pendapat Hasan bin Sholih, Dawud Azh-Zhohiri, dan Ibnu Hazm
Azh-Zhohiri. Alasannya karena Nabi ﷺ mengabarkan yang hadir Jumatan pada waktu akhir
seakan berqurban dengan ayam atau telur. Telah shohih Bilal berkata: “Aku tidak peduli seandainya berqurban
dengan ayam.”
[10] Sebagian ulama
menshohihkan hadits Ibnu Abbas bahwa orang-orang berqurban onta untuk 10 orang.
Yang mengambil pendapat ini: Imam Malik dan Ishaq bin Rohawaih.
[11] Ini kesepakatan ulama.
Lalu mereka berselisih selain 4 ini. Cacat telinga: seperti terpotong,
jumhur berpendapat tidak sah. Tanpa telinga semenjak lahir, menurut Abu
Hanifah, Malik, Syafii, tidak sah tetapi sah jika ada telinganya meskipun
kecil. Menurut Ahmad, sah. Cacat tanduk: jika tidak mengeluarkan darah
maka jumhur berpendapat sah, dan jika mengeluarkan darah sah tapi makruh
menurut Malik. Cacat selain itu: sah dan tidak makruh (menurut sebagian
pendapat) seperti cacat pada hidung, gigi, ekor.
[12] Ini pendapat Syafiiyah.
Menurut Hanabilah, sampai tanggal 12 Dzulhijjah.
[13] Ini pendapat jumhur,
karena yang terpenting adalah mengalirkan darah. Seandainya dagingnya
disedekahkan semua maka boleh. Seandainya dagingnya dimakan semua kecuali
sepotong yang disedekahkan maka boleh. Seandainya dimakan semua tanpa
disisakan, maka sah tetapi dilarang.
[14] Yakni awalnya banyak orang-orang yang membutuhkan, ketika orang-orang mulai
kecukupan, Nabi ﷺ membolehkan menyimpan daging lebih dari tiga
hari.
[15] Ini pendapat sebagian ulama seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Robiah Ar-Ro’y,
Ahmad, Ishaq bin Rohawaih, Dawud Azh-Zhohiri. Pendapat lain: makruh tidak
harom, dan ini pendapat Malik dan Syafii. Pendapat lain: tidak makruh,
dan ini pendapat Abu Hanifah.
[16] Yakni dilarang memotong
rambut apapun (rambut kepala, kumis, ketiak, bulu kemaluan, hingga bulu kaki)
maupun kuku pada tangan dan kaki. Hikmahnya: (1) agar sempurna bagian badan
yang dibebaskan dari Neraka, (2) agar menyerupai orang yang Haji di mana ketika
ihrom diharomkan apa yang awalnya boleh sampai tahallul.
Faidah: satu hewan untuk niat qurban sekaligus aqiqoh
adalah sah. Ini pendapat Mar’i Al-Karmi ulama besar Hanabilah dalam Dalilut
Tholib. Allahu a’lam. Tamat.