Fiqih Ringkas UMROH | (Praktik dari Indonesia sampai Makkah)

 Fiqih Ringkas UMROH

(Praktik dari Indonesia sampai Makkah)

Definisi

Umroh (العمرة) artinya ziyaroh (mengunjungi), karena orang yang umroh mengunjungi Baitullah untuk menunaikan manasik.

Hukum

Ulama berselih menjadi 2 pendapat:

1.     Umroh sunnah muakkad (sangat dianjurkan): ini pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat qodim (lama) Imam Asy-Syafii.

2.     Umroh wajib: ini pendapat jadid (baru) Imam Asy-Syafii, Syafiiyah dan Hanabilah.

Sebab perselisihan mereka karena hadits Ibnu Umar tentang rukun Islam dan hadits Tholhah tentang kewajiban: tidak menyebut umroh.

Adapun ulama yang berpendapat wajib berdalil dengan:

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾

“Kerjakan Haji dan Umroh dengan sempurna karena Allah.” (QS. Al-Baqoroh: 196)

Pendapat kedua lebih hati-hati. Maka, jika Anda mampu Umroh, sebaiknya segera dikerjakan. Jika Anda Umroh, maka pahala Anda lebih banyak daripada mengerjakan ibadah sunnah, mengingat sebagian ulama menganggapnya wajib.

Global Manasik Umroh

Anda cukup membaca beberapa paragraf ini untuk memahami Umroh dengan mudah:

1.     Ihrom, yaitu niat Umroh dan dianjurkan dilafazhkan dengan mengatakan (لَبَّيْكَ اللهم عُمْرَةً) “Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk Umroh.” Pakaian ihrom bebas asal bukan berlubang jahitan (seperti baju, celana), tidak berpenutup kepala, tidak berparfum. Orang yang berihrom dilarang: memakai pakaian berjahit, berparfum, menutup kepala, memotong kuku dan rambut (kepala, kumis, jenggot, ketiak, bulu kemaluan, dan lainnya), mencabut pohon, berburu, bercumbu dan seks, menikah dan menikahkan, sampai selesai mengerjakan Umroh, disudahi dengan tahallul.

2.     Sebelum ihrom, dianjurkan terlebih dahulu mandi, memakai parfum, sholat sunnah dua rokaat, memperbaruhi taubat dan membanyak istighfar.

Seseorang yang hendak Umroh, memakai pakaian ihrom yaitu dua kain bagi lelaki (untuk menutupi bagian bawah sebagai sarung dan untuk menutupi atas sebagai selendang). Adapun wanita, bebas berpakaian syar’i, asal tanpa penutup wajah dan telapak tangan. Sebagian ulama memberi keringanan memakai cadar jika khawatir lelaki tergoda olehnya.

Lalu ia berniat ihrom (menyengaja Umroh) dari miqot (umumnya orang Indonesia dari Dzulhulaifah atau Bir Ali) menuju Ka’bah.

Lalu thowaf 7 kali mengelilingi Ka’bah. Lalu sholat 2 rokaat.

Lalu sai di antara Shofa dan Marwah, dimulai dari Shofa ke Marwah dihitung satu, lalu Marwah ke Shofa dihitung satu, dan selesai di Marwah.

Lalu tahallul (menyudahi Umroh) dengan menggundul rambut atau memendekkannya.

Urutan Manasik Umroh

Rukun dan wajib dalam Umroh harus dikerjakan. Meninggalkan rukun Umroh meskipun lupa maka tidak sah Umrohnya. Sementara meninggalkan wajib Umroh karena lupa, tetap sah Umrohnya, hanya saja bayar dam (satu ekor kambing). Para ahli fiqih berselisih pendapat, mana yang rukun dan wajib dalam Umroh.

Jika seseorang melakukan 5 hal ini, maka sah Umrohnya menurut semua madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali), yaitu: ihrom, thowaf, sholat dua rokaat, sai, tahallul. Berikut perinciannya:

1) Ihrom

Ihrom artinya diharomkan, yaitu diharomkan dari apa saja yang dilarang syariat dan berakhir dengan tahallul (mencukur rambut). Ihrom seperti takbirorul ihrom sementara tahallul seperti salam dalam sholat, di mana setelah takbirotul ihrom seseorang dilarang apa saja yang awalnya boleh seperti makan dan ngobrol lalu berakhir dengan salam.

Sebenarnya, ihrom adalah niat Umroh dan tempatnya di hati, yaitu sengaja Umroh. Akan tetapi dianjurkan membaca: (لَبَّيْكَ اللهم عُمْرَةً) “Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk Umroh,” untuk menguatkan hatinya, sekaligus mencontoh Nabi .

Sebelum Ihrom

Dianjurkan sebelum ihrom, mandi dan memakai wewangian pada badan dan pakaian, lalu sholat sunnah dua rokaat, memperbaruhi taubat dan meminta kemudahan dalam manasik.

Miqot

Miqot adalah tempat permulaan manasik Umroh. Ia ada empat tempat:

1)    Dzulhulaifah (atau Bir Ali sekarang) bagi yang lewat dari Madinah. Jamaah Umroh Indonesia biasa memulai ihrom dari sini. Perjalanan dari Bir Ali ke Makkah sekitar 4 jam naik bus.

2)    Juhfah bagi yang lewat dari arah Syam.

3)    Qornul Manazil bagi yang lewat dari arah Irak.

4)    Yalamlam, bagi yang lewat dari arah Yaman.

Ketika melewati miqot, ia berniat ihrom yaitu menyengaja menunaikan manasik Umroh dan dianjurkan melafazhkan (لَبَّيْكَ اللهم عُمْرَةً) “Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk Umroh.”

Dikatakan ihrom (diharomkan), karena diharomkan beberapa hal:

1)          Terkait badan: tidak memotong kuku dan bulu (rambut, kumis, jenggot, ketiak, bulu kemaluan), tidak memakai penutup kepala bagi lelaki, tidak memakai wewangian.

2)          Terkait syahwat: tidak bercumbu dengan istri apalagi hubungan intim, tidak boleh menikah dan menikahkan maupun melamar.

3)          Terkait tanah harom: tidak berburu dan membunuh binatang kecuali yang menggangu, tidak mencabut tanaman dan rerumputan.

Jika khawatir tidak bisa menuntaskan Umroh (seperti dugaan sakit, perang, bencana alam, atau lainnya) ia bisa membuat syarat dengan berkata:

«اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي»

 “Ya Allah (jika ada yang menahanku dari menyelesaikan Umroh ini), maka tempat tahallulku adalah dimana Engkau menahanku.” (HR. Al-Bukhori no. 5089)

Lalu ia tahallul dengan menggundul atau memendekkan rambut dan sah Umrohnya. Adapun wanita haid, tetap melaksanakan Umroh kecuali thowaf, karena suci dari haid bukan termasuk syarat.

؀ Dianjurkan selama perjalanan naik bus menuju Makkah, memperbanyak dzikir dan talbiyyah, yaitu:

«لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكَ، لاَ شَرِيكَ لَكَ»

“Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku memenuhi panggilan-Mu, tanpa ada sekutu bagi-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, segala pujian dan nikmat hanya bagi-Mu, begitu juga segala kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu.” (HR. Al-Bukhori no. 1549)

Kesalahan dalam Ihrom

a)     Meyakini wajib mandi, padahal sunnah.

b)    Meyakini wajib suci, padahal sunnah. Semua ritual Umroh tidak disyaratkan suci (berwudhu), kecuali thowaf. Sebagian ulama memandang thowaf harus suci (ini pendapat mayoritas ulama) dan sebagian memandang bukan syarat (ini pendapat Ibnu Utsaimin).

c)     Wanita haid tidak ihrom menunggu suci, padahal boleh meneruskan manasik Umroh sampai selesai kecuali thowaf.

d)    Menampakkan bahu kanan (idh-thiba) padahal itu khusus ketika thowaf.

e)     Meyakini tidak boleh memakai sesuatu berjahit seperti jahitan logo travel, padahal maksud berjahit adalah pakaian yang berlubang untuk leher, tangan, atau kaki seperti baju dan celana.

f)      Berselimut hingga menutupi kepala di bus, karena kedinginan misalnya.

g)     Wanita memakai cadar dan sarung tangan.

h)    Meyakini tidak boleh mengganti baju ihrom.

i)      Meyakini tidak boleh istirahat ketika sampai Makkah. Boleh menunda thowaf di hari berikutnya, asal tetap menjaga larangan ihrom.

2) Thowaf

Ketika telah sampai dan melihat Ka’bah maka berhenti dari talbiyyah lalu thowaf (mengelilingi) Ka’bah sebanyak 7x putaran. Dimulai dari Hajar Aswad dengan menciumnya. Jika tidak mampu, maka mengusapnya. Jika tidak mampu juga, maka mengisyaratkan telunjuk ke arahnya. Lalu mengucapkan Allahu akbar.

Dianjurkan selama thowaf berdzikir (baik tilawah atau dzikir mutlak) maupun berdoa.

Antara Rukun Yamani (pojok Ka’bah sebelum Hajar Aswad) dengan Hajar Aswad dianjurkan memperbanyak membaca:

﴿رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ﴾

“Wahai Rob kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di Akhirat, serta jagalah kami dari siksa Neraka.” (HSR. Ahmad no. 15398)

Kebaikan di dunia ada dua: kebaikan agama (berupa ilmu dan amal sholih) dan kebaikan duniawi (berupa kesehatan, keamanan, makanan, pasangan yang baik, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman, dan lain-lain). Sementara kebaikan di Akhirat adalah Surga.

Dianjurkan bagi lelaki, lari kecil (berjalan cepat dengan langkah pendek) pada 3 putaran pertama dan sisanya berjalan biasa.

Dianjurkan bagi lelaki, bagian pundak kanan terbuka terbuka dengan memindah selendang ihrom ke pundak kiri sehingga pundak kiri dan lengan kiri tertupi kain ihrom. Ini disebut (الاضْطِبَاع).

Kesalahan dalam Thowaf

a)          Arah thowaf terbalik dengan memposisikan Ka’bah di sebelah kanannya, semestinya di sebelah kirinya. Ini jarang terjadi, karena Ka’bah tidak pernah sepi dari orang yang thowaf dengan benar.

b)          Meyakini ada dzikir/doa khusus, padahal doa khusus hanya di antara rukun Yamani dan Hajar Aswad. Selebihnya dzikir/doa bebas.

c)          Sengaja berhenti di arah Hajar Aswad untuk berdoa, terutama saat jamaah thowaf padat.

d)          Mengeraskan bacaan, karena menganggu jamaah.

e)          Memaksakan diri berlari kecil saat tempat padat dan ramai.

f)           Mencium Rukun Yamani, padahal sunnahnya hanya mengusapnya, jika mampu.

g)          Memberi isyarat ke arah Rukun Yamani saat tidak mampu mengusapnya, padahal ia hanya khusus untuk Hajar Aswad. Cukup baginya berlalu tanpa melakukan apapun.

h)          Mencium/mengusap kiswah atau apapun dari Ka’bah, karena yang disunnahkan hanya mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad serta mencium Hajar Aswad saja jika mampu.

i)           Sibuk foto selfi hingga lupa berdoa dan dikhawatirkan riya (pamer amal) hingga batal pahala Umrohnya.

3) Sholat 2 Rokaat

Setelah itu, menuju ke belakang Maqom Ibrohim dengan dianjurkan membaca:

﴿وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى﴾

“Jadikanlah maqom Ibrohim sebagai tempat sholat.” (HR. Muslim no. 1218)

Lalu sholat sunnah dua rokaat di belakangnya. Jika tidak memungkinkan, sholat di manapun. Dianjurkan pada rokaat pertama setelah Al-Fatihah membaca Al-Kafirun, dan pada rokaat kedua setelah Al-Fatihah membaca Al-Ikhlas. (HR. Muslim no. 1218)

Kesalahan dalam Maqom Ibrohim

a)     Mengusap Maqom Ibrohim, karena tidak ada tuntunannya.

b)    Memaksakan diri sholat di belakang Maqom Ibrohim ketika berdesakan dan berbahaya.

c)     Memperlama sholat, padahal sunnahnya sebentar, apalagi jika ramai orang thowaf.

d)    Berdoa setelah sholat, apalagi memperlama, karena bukan tempatnya.

Setelah itu, dianjurkan minum air zamzam. Air zamzam berkhasiat sesuai niat peminumnya, maka niatkan permintaan apapun yang disukai. Dalam minum air zamzam ini dianjurkan:

a)     Membaca doa dan lafazhnya bebas.

b)    Memperbanyak minum. Ini pendapat Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qudamah, Al-Bujairomi, Asy-Syirbini, dll.

c)     Disiramkan ke kepala.

d)    Menuju Hajar Aswad untuk mengusapnya jika memungkinkan.

Jabir bin Abdillah Rodhiyallahu ‘Anhuma berkata: “Lalu Nabi pergi minum zamzam, menyiramkan ke kepalanya, lalu kembali ke Hajar Aswad untuk mengusapnya, lalu menuju bukit Shofa.” (HSR. Ahmad no. 15243)

Kesalahan dalam Zamzam

a)     Minum sambil berdiri tanpa hajat. Sunnahnya sambil duduk, tetapi jika berdesakan dan khawatir terjadi sesuatu, tidak makruh sambil berdiri.

b)    Mengusap air zamzam ke bagian yang sakit, padahal zamzam berkhasiat dengan diminum bukan diusapkan.

3) Sai

Setelah itu, menuju sai (berjalan) antara bukit Shofa dan Marwah.

Dianjurkan ketika menuju sai membaca:

﴿إِنَّ الصَّفَا والْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ﴾ «أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ»

“Sesungguhnya Shofa dan Marwah termasuk syiar Allah.” (QS. Al-Baqoroh) Aku memulai dari apa yang dimulai Allah. (HR. Muslim no. 1218)

Yakni aku memulai sai dari Shofa sebagaimana Allah memulai menyebut Shofa dalam ayat di atas.

؀ Dianjurkan setelah di bukit Shofa, menghadap qiblat (Ka’bah) lalu membaca takbir 3x:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ

“Allah Paling Besar (3x).” Lalu membaca:

«لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ»

“Tidak ada yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu baginya. Segala sesuatu hanya milik-Nya, segala pujian hanya milik-Nya. Hanya Dia yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada yang berhak disembah selain Dia saja, Yang telah memenuhi janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan musuh-Nya sendiri.” (HR. Muslim no. 1218)

Lalu berdoa dengan lama dan khusyu, memohon semua kebaikan dunia dan Akhirat.

Lalu membaca lagi:

«لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ»

Lalu berdoa. Lalu membaca lagi:

«لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ»

Lalu berdoa.

Kesimpulannya: setelah takbir, membaca dzikir dan doa, lalu dzikir dan doa, lalu dzikir dan doa. Yakni dzikir dan doa diulang 3x.[1]

Dianjurkan bagi lelaki berlari kecil sampai batas hijau (lampu hijau) lalu berjalan biasa, lalu berlari kecil lagi saat keluar batas hijau kedua sampai bukit Marwah. Ringkasnya: dianjurkan berlari kecil kecuali saat melewati lampu/jalan hijau.

؀ Ketika sampai Marwah, dianjurkan seperti di Shofa yaitu menghadap qiblat, berdzikir, berdoa. Demikian seterusnya sampai putaran ke-7 berhenti di Marwah dan langsung turun untuk tahallul.

Total berhenti di Shofa: 4x, dan di Marwah juga: 4x.

Kesalahan dalam Sai

a)     Mengerjakan sai sunnah di luar Umroh, sebagaimana ada thowaf sunnah.

b)    Selalu membaca ayat innash shofaa...dst setiap kali naik Shofa atau Marwah, padahal hanya dianjurkan sekali saja di awal menuju Shofa.

c)     Berdzikir dan berdoa berjamaah, terutama jika mengganggu jamaah lain.

d)    Masih idh-thiba’ (membuka bahu kanan), padahal ia hanya berlaku saat thowaf saja.

e)     Sholat dua rokaat setelah sai, sebagaimana ada dua rokaat setelah thowaf.

f)      Wanita berlari, karena bisa membuka aurotnya atau membentuk lekuk tubuhnya.

4) Tahallul

Tahallul seperti salam dalam sholat, ia penutup Umroh. Berasal dari kata halal (boleh), karena semua larangan ihrom menjadi boleh dilakukan dari yang awalnya dilarang kecuali yang berkaitan dengan tanah harom (berburu binatang, mencabut tumbuhan).

Tahallul disimbolkan dengan menggundul rambut kepala atau memendekkannya. Bagi lelaki, menggundul lebih utama daripada memendekkan, karena Nabi mendoakan 3x bagi yang menggundul dan mendoakan sekali bagi yang memendekkan. Nabi berdoa:

«رَحِمَ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «رَحِمَ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «رَحِمَ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «وَالْمُقَصِّرِينَ»

“Semoga Allah merohmati orang yang menggundul.” Orang-orang berkata: “Doakan juga orang yang memendekkan, wahai Rosulullah.” “Semoga Allah merohmati orang yang menggundul.” Orang-orang berkata: “Doakan juga orang yang memendekkan, wahai Rosulullah.” “Semoga Allah merohmati orang yang menggundul.” Orang-orang berkata: “Doakan juga orang yang memendekkan, wahai Rosulullah.” “Semoga Allah merohmati orang yang memendekkan.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim no. 1301)

Adapun wanita, semua ujung rambutnya dihimpun satu genggam lalu dipotong seukuran satu ruas jari.

Boleh memangkas sendiri maupun dipangkas oleh orang lain di salon. Maka dengan ini, selesai manasik Umroh.

 Kesalahan dalam Tahallul

a)     Tidak mau dicukur kecuali oleh orang yang sudah bertahallul, padahal bebas.

b)    Wanita mencukur di tempat terbuka hingga terlihat aurotnya.

c)     Mencukur sebagian rambut di Marwah lalu disempurnakan di salon, padahal tidak ada keutamaannya.

Tamat. Alhamdulillah.[]



[1] Ibnu Utsaimin berpendapat dzikir 3x dan doa 2x. An-Nawawi menyebutkan dua pendapat dalam Madzhab Syafii dan menguatkan pendapat dzikir 3x dan doa 3x. (Al-Majmu’)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url