Puasa tetapi ghibah, apakah membatalkan puasa?

 

Puasa tetapi ghibah, apakah membatalkan puasa?

Jika seseorang memenuhi syarat dan rukun berpuasa maka sah puasanya. Syarat wajib puasa ada 4, yaitu: [1] Muslim, [2] baligh, [3] berakal, dan [4] mampu berpuasa.” (At-Tahdzib fil Adillah hal. 102 oleh Dr. Musthofa Al-Bugho)

Sementar Fardhu (rukun) puasa ada 4, yaitu [1] niat, [2] menahan diri dari makan-minum, [3] dari jima’, dan [4] dari sengaja muntah.” (At-Tahdzib fil Adillah hal. 103 oleh Dr. Musthafa Al-Bugho)

Jika ia sudah memenuhi syarat dan rukun di atas maka puasanya sah. Akan tetapi belum tentu ia mendapatkan pahala. Di antara perkara yang menggugurkan pahala sebagian maupun seluruhnya —sesuai dengan kadarnya— adalah ghibah. Ghibah adalah membicarakan keburukan (aib) seseorang dan aib itu benar adanya. Aib adalah segala perkara yang dibenci jika orang lain mendengarnya, baik pada fisik, kemiskinan, keluarga, dan agama.

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah bersabda:

«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»

“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dosa (contohnya ghibah) dan perbuatan dosa, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1903)

Juga dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah bersabda:

«رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ»

“Betapa banyak orang berpuasa, tetapi ia tidak mendapatkan balasan dari puasanya selain rasa lapar saja.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad shohih).

Allahu a’lam.[]

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url