Puasa tetapi ghibah, apakah membatalkan puasa?
Puasa tetapi ghibah, apakah membatalkan puasa?
Jika seseorang
memenuhi syarat dan rukun berpuasa maka sah puasanya. Syarat wajib puasa ada 4,
yaitu: [1] Muslim, [2] baligh, [3] berakal, dan [4] mampu berpuasa.” (At-Tahdzib fil Adillah hal. 102 oleh Dr.
Musthofa Al-Bugho)
Sementar Fardhu (rukun) puasa ada 4, yaitu [1] niat, [2] menahan
diri dari makan-minum, [3] dari jima’, dan [4] dari sengaja muntah.” (At-Tahdzib
fil Adillah hal. 103 oleh Dr. Musthafa Al-Bugho)
Jika ia sudah
memenuhi syarat dan rukun di atas maka puasanya sah. Akan tetapi belum tentu ia
mendapatkan pahala. Di antara perkara yang menggugurkan pahala sebagian maupun
seluruhnya —sesuai dengan kadarnya— adalah ghibah. Ghibah adalah membicarakan
keburukan (aib) seseorang dan aib itu benar adanya. Aib adalah segala perkara
yang dibenci jika orang lain mendengarnya, baik pada fisik, kemiskinan,
keluarga, dan agama.
Dari Abu
Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ
لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ
طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»
“Siapa yang
tidak meninggalkan ucapan dosa (contohnya ghibah) dan perbuatan dosa, maka
Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhori no.
1903)
Juga dari Abu
Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah ﷺ bersabda:
«رُبَّ
صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ»
“Betapa banyak
orang berpuasa, tetapi ia tidak mendapatkan balasan dari puasanya selain rasa
lapar saja.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad shohih).
Allahu a’lam.[]