Sengaja Meninggalkan Sholat Menurut 4 Madzhab

 

Sholat yang dimaksud di sini adalah sholat lima waktu: Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, Subuh.

Dua Keadaan Meninggalkan Sholat

Orang yang meninggalkan sholat ada dua keadaan: (1) sengaja dan (2) tidak sengaja. Contoh tidak sengaja: lupa dan tidur. Ia dimaafkan tetapi mengqodhonya saat ingat dan bangun.

Sementara orang yang meninggalkannya dengan sengaja ada dua keadaan: (1) karena juhud (menentang atau mengingkari kewajibannya) dan (2) karena malas. Ini yang dibahas di sini.

1) Karena Juhud

Ulama tidak berselisih pendapat atas orang yang meninggalkan sholat karena juhud, bahwa ia murtad (keluar dari Islam alias kafir), karena ia mengingkari perkara yang sangat jelas dalam agama.

Perkara yang sangat jelas dalam agama diistilahkan (معلوم من الدين بالضرورة), yaitu perkara dalam agama yang diketahui oleh masyarakat Muslim tanpa perlu tahu dalilnya karena saking jelasnya. Secara naluri (dhoruri) mereka tahu kewajiban sholat lima waktu, zakat mal, puasa Romadhon, Haji, serta tahu keharoman khomr, zina, riba dan semisalnya.

Umumnya, sebab juhudnya adalah benci kepada syariat Allah. Allah berfirman:

﴿ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ ‌كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ﴾

“Hal itu karena mereka membenci apa yang Allah turunkan sehingga amalnya dihapus.” (QS. Muhammad: 9)

Jika ia orang yang baru masuk Islam atau hidup di tempat terpencil tanpa ada dakwah di sana, maka ia diajari sampai paham. Jika tetap juhud setelah mengetahui dan memahami maka ia kafir.

2) Karena Malas

Ulama berselisih pendapat atas kekafiran orang yang meninggalkan sholat karena malas disertai meyakini kewajibannya. Akan tetapi mereka sepakat orang yang meninggalkan sholat karena alasan apapun, dibunuh oleh penguasa atau siapa yang ditunjuk olehnya setelah terpenuhi syarat-syaratnya.

Pendapat pertama: ia tidak kafir tetapi fasiq. Ini pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah. Mereka berselisih pendapat tentang cara membunuhnya: (1) dibunuh dengan pedang dan ini pendapat Malikiyah dan Syafiiyah; (2) dipenjara sampai taubat dan ini pendapat Hanafiyah.

Dalil-dalil mereka bahwa malas sholat tidak menyebabkan kafir adalah:

1. Firman Allah:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾

“Allah tidak mengampuni dosa syirik (yang dibawa mati tanpa bertaubat), dan mengampuni dosa di bawah syirik (seperti sholat karena malas) bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An-Nisa: 48)

2. Hadits Ubadah bin Ash-Shomit Rodhiyallahu Anhu, Rosulullah bersabda:

«من شهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأن محمدًا عبده ورسوله وأن عيسى عبد الله ورسوله وكلمته ألقاها إلى مريم وروح منه والجنة حق والنار حق، أدخله الله الجنة على ما كان منه من العمل»

“Siapa yang: (1) bersaksi tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad hamba dan utusan-Nya, (2) bersaksi bahwa Isa hamba Allah dan utusan-Nya, kalimat (kun [jadilah]) yang diarahkan ke Maryam, ruh (makhluk yang diciptakan Allah), (3) meyakini Surga, (4) meyakini Neraka, maka Allah akan memasukkannya ke Surga berapapun amalnya.” (HR. Al-Bukhori no. 3252 dan Muslim no. 28)

3. Hadits Anas Rodhiyallahu Anhu bahwa Nabi memboncengnya di atas keledai lalu berkata: “Wahai Muadz bin Jabal.” Jawabnya: “Aku penuhi panggilanmu, wahai Rosulullah.” (Diulang sebanyak tiga kali). Beliau bersabda:

«ما من أحد يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله صدقًا من قلبه، إلا حرمه الله على النار»

“Tidak ada seorang pun yang bersaksi tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, jujur dari hatinya, kecuali Allah haromkan ia atas Neraka.” Muadz berkata: “Wahai Rosulullah, bagaimana jika aku sampaikan berita gembira ini kepada manusia?” Jawab beliau: “Jangan sampaikan, nanti mereka malas ibadah.” Lalu Muadz menyampaikan kabar ini sebelum wafatnya karena khawatir dosa (menutupi ilmu). (HR. Al-Bukhori no. 128 dan Muslim no. 32)

4. Hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu Anhu, Nabi bersabda:

«أسعد الناس بشفاعتي من قال لا إله إلا الله مخلصًا من قلبه»

“Manusia paling bahagia dengan syafaatku adalah orang yang mengucapkan ‘tidak ada yang berhak disembah selain Allah’ tulus dari hatinya.” (HR. Al-Bukhori no. 99)

5. Hadits Ubadah bin Ash-Shomit Rodhiyallahu Anhu, ia mendengar Nabi bersabda:

«خمس صلوات كتبهن الله على العباد من أتى بهن كان له عند الله عهد أن يدخله الجنة، ومن لم يأت بهن فليس له عند الله عهد، إن شاء عذبه وإن شاء غفر له»

“Sholat lima waktu yang diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya: siapa saja yang melaksanakannya maka ia mendapatkan janji Allah untuk dimasukkan Surga. Siapa yang tidak melaksanakannya, ia tidak mendapatkan janji Allah. Allah akan menyiksanya jika mau atau mengampuninya jika mau.” (HR. Abu Dawud no. 1420)

6. Hadits Itban bin Malik Rodhiyallahu Anhu, Nabi bersabda:

«إن الله حرم على النار من قال: لا إله إلا الله يبتغي بذلك وجه الله»

 “Allah mengharomkan Neraka atas orang yang mengucapkan ‘tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah’ demi mencari Wajah Allah.” (HR. Al-Bukhori no. 415)

7. Hadits Anas bin Malik Rodhiyallahu Anhu, Nabi bersabda:

«فيخرج من النار من لم يعمل خيرًا قط»

“Keluar dari Neraka orang yang belum pernah mengerjakan kebaikan sama sekali.” (HR. Ahmad no. 12174)

8. Hadits Hudzaifah bin Al-Yaman, Nabi bersabda:

«يدرس الإِسلام كما يدرس وَشْيُ الثوب حتى لا يدرى ما صيام ولا صلاة ولا نسك ولا صدقة وليسرى على كتاب الله عز وجل في ليلة فلا يبقى في الأرض منه آية، وتبقى طوائف من الناس، الشيخ الكبير والعجوز يقولون: أدركنا آباءنا على هذه الكلمة لا إله إلا الله فنحن نقولها»

“Islam akan luntur seperti lunturnya corak baju, hingga orang tidak tahu apa itu puasa, sholat, haji, zakat. Kitabullah akan naik ke langit pada suatu malam hingga tidak tersisa satu ayat pun di bumi. Tersisa beberapa orang tua laki-laki dan perempuan yang berkata: ‘Kami dapati kalimat (لا إله إلا الله) dari leluhur kami dan kami pun mengucapkannya.”

Shilah bertanya: “Apakah bermanfaat (لا إله إلا الله) sementara mereka tidak tahu sholat, puasa, haji, zakat?” Hudzaifah berpaling lalu Shilah mengulangi pertanyaannya dan Hudzaifah juga berpaling. Pada kali ke tiga, Hudzaifah menatapnya dan berkata: “Hai Shilah, kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari Neraka.” Diulanginya sampai tiga kali. (HR. Ibnu Majah no. 4049)

Dalil-dalil ini dan dalil lainnya menghalangi mereka dari kafir dan kekal di Neraka, serta melazimkan harapan diampuni seperti dosa besar lainnya.

Mereka berkata: kekafiran adalah menentang tauhid, mengingkari risalah dan hari Kebangkitan, serta menentang ajaran Rosul. Sementara orang ini mengakui tauhid disertai mengakui Muhammad sebagai utusan Allah, mereka percaya Allah akan membangkitkan dari kubur, lantas bagaimana bisa mereka dikafirkan? Iman adalah membenarkan dan lawannya mendustakan bukan meninggalkan amal, lantas bagaimana bisa orang yang membenarkan disamakan dengan mendustakan dan menentang?

Adapun dalil hukumannya berupa had (dibunuh), hadits Ibnu Umar, Nabi bersabda:

«أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإِسلام وحسابهم على الله»

“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat ‘tidak ada yang berhak disembah selain Allah’ dan bahwa ‘Muhammad utusan Allah.’ Jika mereka melakukannya, maka mereka terpelihara darah dan hartanya dariku kecuali dengan hak Islam (seperti qishos dan zakat), sementara hisabnya diserahkan kepada Allah.” (HR. Al-Bukhori no. 25 dan Muslim no. 22)

Sementara dalil Hanafiyah yang meniadakan had (dibunuh) adalah hadits Ibnu Mas’ud Rodhiyallahu Anhu, Nabi bersabda:

«لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث: الثيب الزاني، والنفس بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة»

“Tidak halal darah Muslim yang bersaksi ‘tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku utusan Allah’ kecuali salah satu dari tiga hal: zina yang sudah menikah, membunuh jiwa, murtad.” (HR. Al-Bukhori no. 6484 dan Muslim no. 1676)

Pendapat kedua: ia kafir dan murtad. Ini pendapat Ahmad (satu dari dua riwayat), Syafii (satu dari dua pandangan), Abdullah bin Mubarok, Ishaq bin Rohawaih, Bin Baz, Ibnu Utsaimin, Fatwa Lajnah Daimah KSA.

Dalil-dali mereka adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah:

﴿فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ﴾

“Jika mereka bertaubat, menegakkan sholat, menunaikan zakat, maka mereka saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)

Dalam ayat ini Allah menetapkan 3 syarat yang menjadikan orang musyrik dan kafir sebagai saudara kita seagama, yaitu: (1) bertaubat dari syirik dengan masuk Islam, (2) menegakkan sholat, (3) menunaikan zakat mal. Maka jika ia masuk Islam tanpa sholat dan zakat maka tidak termasuk saudara kita seagama.

2. Firman Allah:

﴿فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ

“Akan muncul setelah mereka generasi yang menyia-nyiakan sholat dan mengikuti hawa nafsu, kelak mereka akan mendapatkan siksaan kecuali yang bertaubat dan beriman.” (QS. Maryam: 59)

Ayat ini menunjukkan jika mereka tidak sholat, mereka tidak beriman.

3. Hadits Jabir bin Abdillah, Nabi bersabda:

«إن بين الرجل وبين الشرك والكفر، تركَ الصلاة»

“Pembatas seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim no. 82)

Al ma’rifat pada lafazh syirik dan kufur menunjukkan syirik besar dan kufur besar.

4. Hadits Buroidah Rodhiyallahu Anhu, Rosulullah bersabda:

«العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر»

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat. Siapa yang meninggalkannya maka ia kafir (kafir besar).” (HR. At-Tirmidzi no. 2621)

Lafazh (الصلاة) memakai al ma’rifat yang bermakna sholat lima waktu, untuk membedakan dengan sholat sunnah yang tidak menyebabkan kafir.

5. Ijma Sohabat bahwa meninggalkan sholat adalah kafir, seperti yang dinyatakan Abdullah bin Syaqiq Al-Uqoili Rohimahullah ia berkata:

كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئًا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Para Sohabat Rosulullah memandang tidak ada amal yang menyebabkan kafir jika ditinggalkan selain sholat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622)

Dalil-dalil ini dan juga dalil lainnya menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan sholat.

Bin Baz Rohimahullah berkata: “Kesimpulannya, orang yang meninggalkan sholat meskipun tanpa juhud adalah kafir akbar, meskipun jumhur (mayoritas ulama) menyelisihi pendapat ini, karena yang menjadi acuan adalah dalil bukan banyaknya orang yang menyelisihinya. Hukum tergantung dengan dalil, begitu pula tarjih (menguatkan pendapat) dengan dalil. Dalil-dalil tegak atas kafirnya orang yang meninggalkan sholat dengan kafir akbar.” (Majmu Fatawa, 10/241)

Dampak Kafirnya Meninggalkan Sholat

1. Di Dunia

1) Gugur hak wali, seperti hak menikahkan dan semisalnya, karena orang kafir tidak boleh menjadi wali bagi Muslimah.

2) Gugur hak waris, karena orang kafir tidak mewarisi Muslim maupun sebaliknya, berdasarkan sabda Nabi :

«لا يرث المسلمُ الكافرَ ولا الكافرُ المسلمَ»

“Muslim tidak mewarisi kafir dan sebaliknya.” (HR. Al-Bukhori no. 6383 dan Muslim no. 1614)

3) Harom memasuki Makkah, berdasarkan firman Allah:

﴿إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ﴾

“Kaum musyrikin adalah najis maka jangan mendekati Masjidil Harom.” (QS. At-Taubah: 28)

4) Hewan sembelihannya tidak boleh dimakan, karena ia bukan Muslim dan bukan pula ahli kitab.

5) Tidak disholati, tidak pula didoakan ampunan, berdasarkan firman Allah:

﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ﴾

“Kamu jangan mensholati seoranpun dari mereka yang mati, dan jangan pula berdiri di sisi kuburnya, karena mereka kafir kepada Allah dan Rosul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasiq (fasiq akbar yakni kafir).” (QS. At-Taubah: 84)

6) Harom dinikahkan dengan wanita Muslimah, berdasarkan firman Allah:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ﴾

 “Hai orang-orang beriman, jika wanita-wanita beriman datang hijroh kepada kalian (Muslimin) maka ujilah ke-Islaman mereka, dan Allah lebih tahu iman mereka. Jika kalian tahu mereka beriman, maka jangan kalian kembalikan kepada suami mereka (yang masih kafir). Mereka (Muslimah) tidak halal bagi mereka (kafir), dan sebaliknya.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Bin Baz Rohimahullah berkata: “Jika ada lelaki Muslim sholat dan tidak melakukan perbuatan kufur, apabila ia menikahi wanita yang tidak sholat maka nikahnya batil, begitu juga sebaliknya, karena Muslim tidak boleh menikahi wanita kafir selain ahli kitab, sebagaimana wanita Muslimah tidak boleh menikahi lelaki kafir. Mereka tidak halal bagi mereka dan sebaliknya. Allah berfirman:

﴿وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ﴾

“Kalian jangan menikahi wanita musyrik sampai beriman. Sungguh budak wanita beriman lebih baik daripada wanita kafir meskipun mengagumkanmu. Janganlah kamu (wali) menikahkan putrimu kepada lelaki kafir. Sungguh budak lelaki beriman lebih baik daripada lelaki kafir meskipun mengagumkanmu.” (QS. Al-Baqoroh: 221)

2. Di Akhirat

 1) Malaikat membentaknya bahkan memukul wajah dan punggungnya ketika sakaratul maut, sebagaimana firman Allah:

﴿وَلَوْ تَرَى إِذْ يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ (50) ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيكُمْ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ﴾

“Seandainya kamu melihat ketika orang-orang kafir diwafatkan oleh beberapa Malaikat sambil dipukul wajah dan punggungnya seraya dikatakan: ‘Rasakan siksa yang membakar,’ (tentu kamu akan melihat perkara yang menakutkan).” (QS. Al-Anfal: 50-51)

2) Dikumpulkan  bersama orang kafir dan musyrik di Neraka karena ia bagian mereka, sebagaimana firman Allah:

﴿احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ (22) مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَى صِرَاطِ الْجَحِيمِ﴾

“Kumpulkan orang-orang zolim (kafir, musyrik) berserta apa yang mereka sembah selain Allah. Giringlah mereka ke jalan Jahim.” (QS. Ash-Shoffat: 22-23)

Hadits-hadits yang dinukil berasal dari Fiqhul Muyassar karya Dr. Abdullah Al-Muthlaq dkk, bukan dari kitab hadits langsung.

***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url