Sengaja Meninggalkan Sholat Menurut 4 Madzhab
﷽
Sholat yang dimaksud di
sini adalah sholat lima waktu: Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, Subuh.
Dua Keadaan Meninggalkan Sholat
Orang yang meninggalkan
sholat ada dua keadaan: (1) sengaja dan (2) tidak sengaja. Contoh tidak
sengaja: lupa dan tidur. Ia dimaafkan tetapi mengqodhonya saat ingat dan
bangun.
Sementara orang yang meninggalkannya
dengan sengaja ada dua keadaan: (1) karena juhud (menentang atau
mengingkari kewajibannya) dan (2) karena malas. Ini yang dibahas di sini.
1) Karena Juhud
Ulama tidak berselisih
pendapat atas orang yang meninggalkan sholat karena juhud, bahwa ia
murtad (keluar dari Islam alias kafir), karena ia mengingkari perkara yang
sangat jelas dalam agama.
Perkara yang sangat jelas
dalam agama diistilahkan (معلوم من الدين بالضرورة), yaitu perkara dalam agama yang diketahui oleh masyarakat
Muslim tanpa perlu tahu dalilnya karena saking jelasnya. Secara naluri
(dhoruri) mereka tahu kewajiban sholat lima waktu, zakat mal, puasa Romadhon,
Haji, serta tahu keharoman khomr, zina, riba dan semisalnya.
Umumnya, sebab juhudnya
adalah benci kepada syariat Allah. Allah berfirman:
﴿ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ﴾
“Hal itu karena mereka
membenci apa yang Allah turunkan sehingga amalnya dihapus.” (QS. Muhammad:
9)
Jika ia orang yang baru
masuk Islam atau hidup di tempat terpencil tanpa ada dakwah di sana, maka ia
diajari sampai paham. Jika tetap juhud setelah mengetahui dan memahami
maka ia kafir.
2) Karena Malas
Ulama berselisih pendapat
atas kekafiran orang yang meninggalkan sholat karena malas disertai
meyakini kewajibannya. Akan tetapi mereka sepakat orang yang meninggalkan
sholat karena alasan apapun, dibunuh oleh penguasa atau siapa yang ditunjuk
olehnya setelah terpenuhi syarat-syaratnya.
Pendapat pertama: ia
tidak kafir tetapi fasiq. Ini
pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah. Mereka berselisih pendapat tentang
cara membunuhnya: (1) dibunuh dengan pedang dan ini pendapat Malikiyah dan
Syafiiyah; (2) dipenjara sampai taubat dan ini pendapat Hanafiyah.
Dalil-dalil mereka bahwa
malas sholat tidak menyebabkan kafir adalah:
1. Firman Allah:
﴿إِنَّ اللَّهَ لَا
يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾
“Allah tidak mengampuni
dosa syirik (yang dibawa mati tanpa bertaubat), dan mengampuni dosa di bawah
syirik (seperti sholat karena malas) bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS.
An-Nisa: 48)
2. Hadits Ubadah bin
Ash-Shomit Rodhiyallahu ‘Anhu,
Rosulullah ﷺ bersabda:
«من شهد أن لا إله
إلا الله وحده لا شريك له وأن محمدًا عبده ورسوله وأن عيسى عبد الله ورسوله وكلمته
ألقاها إلى مريم وروح منه والجنة حق والنار حق، أدخله الله الجنة على ما كان منه من
العمل»
“Siapa yang: (1) bersaksi
tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad hamba dan utusan-Nya,
(2) bersaksi bahwa Isa hamba Allah dan utusan-Nya, kalimat (kun [jadilah]) yang
diarahkan ke Maryam, ruh (makhluk yang diciptakan Allah), (3) meyakini Surga,
(4) meyakini Neraka, maka Allah akan memasukkannya ke Surga berapapun amalnya.”
(HR. Al-Bukhori no. 3252 dan Muslim no. 28)
3. Hadits Anas Rodhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi ﷺ
memboncengnya di atas keledai lalu berkata: “Wahai Muadz bin Jabal.” Jawabnya:
“Aku penuhi panggilanmu, wahai Rosulullah.” (Diulang sebanyak tiga kali).
Beliau bersabda:
«ما من أحد يشهد
أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله صدقًا من قلبه، إلا حرمه الله على النار»
“Tidak ada seorang pun
yang bersaksi tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan
Allah, jujur dari hatinya, kecuali Allah haromkan ia atas Neraka.” Muadz
berkata: “Wahai Rosulullah, bagaimana jika aku sampaikan berita gembira ini kepada
manusia?” Jawab beliau: “Jangan sampaikan, nanti mereka malas ibadah.” Lalu
Muadz menyampaikan kabar ini sebelum wafatnya karena khawatir dosa (menutupi
ilmu). (HR. Al-Bukhori no. 128 dan Muslim no. 32)
4. Hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Nabi ﷺ
bersabda:
«أسعد الناس بشفاعتي
من قال لا إله إلا الله مخلصًا من قلبه»
“Manusia paling bahagia
dengan syafaatku adalah orang yang mengucapkan ‘tidak ada yang berhak disembah
selain Allah’ tulus dari hatinya.” (HR. Al-Bukhori no. 99)
5. Hadits Ubadah bin
Ash-Shomit Rodhiyallahu ‘Anhu, ia
mendengar Nabi ﷺ bersabda:
«خمس صلوات كتبهن
الله على العباد من أتى بهن كان له عند الله عهد أن يدخله الجنة، ومن لم يأت بهن فليس
له عند الله عهد، إن شاء عذبه وإن شاء غفر له»
“Sholat lima waktu yang
diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya: siapa saja yang melaksanakannya maka ia
mendapatkan janji Allah untuk dimasukkan Surga. Siapa yang tidak
melaksanakannya, ia tidak mendapatkan janji Allah. Allah akan menyiksanya jika
mau atau mengampuninya jika mau.” (HR. Abu Dawud no. 1420)
6. Hadits Itban bin Malik
Rodhiyallahu
‘Anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«إن الله حرم على
النار من قال: لا إله إلا الله يبتغي بذلك وجه الله»
“Allah mengharomkan Neraka atas orang yang
mengucapkan ‘tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah’ demi mencari Wajah
Allah.” (HR. Al-Bukhori no. 415)
7. Hadits Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘Anhu, Nabi ﷺ
bersabda:
«فيخرج من النار
من لم يعمل خيرًا قط»
“Keluar dari Neraka orang
yang belum pernah mengerjakan kebaikan sama sekali.” (HR. Ahmad no. 12174)
8. Hadits Hudzaifah bin
Al-Yaman, Nabi ﷺ bersabda:
«يدرس الإِسلام كما
يدرس وَشْيُ الثوب حتى لا يدرى ما صيام ولا صلاة ولا نسك ولا صدقة وليسرى على كتاب
الله عز وجل في ليلة فلا يبقى في الأرض منه آية، وتبقى طوائف من الناس، الشيخ الكبير
والعجوز يقولون: أدركنا آباءنا على هذه الكلمة لا إله إلا الله فنحن نقولها»
“Islam akan luntur
seperti lunturnya corak baju, hingga orang tidak tahu apa itu puasa, sholat,
haji, zakat. Kitabullah akan naik ke langit pada suatu malam hingga tidak
tersisa satu ayat pun di bumi. Tersisa beberapa orang tua laki-laki dan
perempuan yang berkata: ‘Kami dapati kalimat (لا إله إلا الله) dari
leluhur kami dan kami pun mengucapkannya.”
Shilah bertanya: “Apakah
bermanfaat (لا إله إلا الله) sementara mereka tidak tahu sholat,
puasa, haji, zakat?” Hudzaifah berpaling lalu Shilah mengulangi pertanyaannya
dan Hudzaifah juga berpaling. Pada kali ke tiga, Hudzaifah menatapnya dan berkata:
“Hai Shilah, kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari Neraka.” Diulanginya
sampai tiga kali. (HR. Ibnu Majah no. 4049)
Dalil-dalil ini dan dalil
lainnya menghalangi mereka dari kafir dan kekal di Neraka, serta melazimkan
harapan diampuni seperti dosa besar lainnya.
Mereka berkata: kekafiran
adalah menentang tauhid, mengingkari risalah dan hari Kebangkitan, serta
menentang ajaran Rosul. Sementara orang ini mengakui tauhid disertai mengakui
Muhammad sebagai utusan Allah, mereka percaya Allah akan membangkitkan dari
kubur, lantas bagaimana bisa mereka dikafirkan? Iman adalah membenarkan dan
lawannya mendustakan bukan meninggalkan amal, lantas bagaimana bisa orang yang membenarkan
disamakan dengan mendustakan dan menentang?
Adapun dalil hukumannya
berupa had (dibunuh), hadits Ibnu Umar, Nabi ﷺ
bersabda:
«أمرت أن أقاتل الناس
حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة،
فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإِسلام وحسابهم على الله»
“Aku diperintah untuk
memerangi manusia hingga mereka bersyahadat ‘tidak ada yang berhak disembah
selain Allah’ dan bahwa ‘Muhammad utusan Allah.’ Jika mereka melakukannya, maka
mereka terpelihara darah dan hartanya dariku kecuali dengan hak Islam (seperti
qishos dan zakat), sementara hisabnya diserahkan kepada Allah.” (HR.
Al-Bukhori no. 25 dan Muslim no. 22)
Sementara dalil Hanafiyah
yang meniadakan had (dibunuh) adalah hadits Ibnu Mas’ud Rodhiyallahu ‘Anhu, Nabi ﷺ
bersabda:
«لا يحل دم امرئ
مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث: الثيب الزاني، والنفس
بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة»
“Tidak halal darah Muslim
yang bersaksi ‘tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku utusan
Allah’ kecuali salah satu dari tiga hal: zina yang sudah menikah, membunuh
jiwa, murtad.” (HR. Al-Bukhori no. 6484 dan Muslim no. 1676)
Pendapat kedua: ia kafir
dan murtad. Ini pendapat Ahmad
(satu dari dua riwayat), Syafii (satu dari dua pandangan), Abdullah bin
Mubarok, Ishaq bin Rohawaih, Bin Baz, Ibnu Utsaimin, Fatwa Lajnah Daimah KSA.
Dalil-dali mereka adalah
sebagai berikut:
1. Firman Allah:
﴿فَإِنْ تَابُوا
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ﴾
“Jika mereka bertaubat,
menegakkan sholat, menunaikan zakat, maka mereka saudaramu seagama.” (QS.
At-Taubah: 11)
Dalam ayat ini Allah
menetapkan 3 syarat yang menjadikan orang musyrik dan kafir sebagai saudara
kita seagama, yaitu: (1) bertaubat dari syirik dengan masuk Islam, (2)
menegakkan sholat, (3) menunaikan zakat mal. Maka jika ia masuk Islam tanpa
sholat dan zakat maka tidak termasuk saudara kita seagama.
2. Firman Allah:
﴿فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ
خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
(59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ …﴾
“Akan muncul setelah
mereka generasi yang menyia-nyiakan sholat dan mengikuti hawa nafsu, kelak
mereka akan mendapatkan siksaan kecuali yang bertaubat dan beriman.” (QS.
Maryam: 59)
Ayat ini menunjukkan jika
mereka tidak sholat, mereka tidak beriman.
3. Hadits Jabir bin
Abdillah, Nabi ﷺ bersabda:
«إن بين الرجل وبين
الشرك والكفر، تركَ الصلاة»
“Pembatas seseorang
dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim no. 82)
Al ma’rifat pada lafazh
syirik dan kufur menunjukkan syirik besar dan kufur besar.
4. Hadits Buroidah Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah ﷺ
bersabda:
«العهد الذي بيننا
وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر»
“Perjanjian antara kami
dengan mereka adalah sholat. Siapa yang meninggalkannya maka ia kafir (kafir
besar).” (HR. At-Tirmidzi no. 2621)
Lafazh (الصلاة) memakai al ma’rifat yang bermakna sholat
lima waktu, untuk membedakan dengan sholat sunnah yang tidak menyebabkan kafir.
5. Ijma Sohabat bahwa
meninggalkan sholat adalah kafir, seperti yang dinyatakan Abdullah bin Syaqiq
Al-Uqoili Rohimahullah ia berkata:
كان أصحاب رسول
الله صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئًا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة
“Para Sohabat Rosulullah ﷺ memandang tidak ada amal yang menyebabkan
kafir jika ditinggalkan selain sholat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622)
Dalil-dalil ini dan juga
dalil lainnya menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan sholat.
Bin Baz Rohimahullah berkata: “Kesimpulannya, orang yang meninggalkan
sholat meskipun tanpa juhud adalah kafir akbar, meskipun jumhur (mayoritas
ulama) menyelisihi pendapat ini, karena yang menjadi acuan adalah dalil bukan
banyaknya orang yang menyelisihinya. Hukum tergantung dengan dalil, begitu pula
tarjih (menguatkan pendapat) dengan dalil. Dalil-dalil tegak atas kafirnya
orang yang meninggalkan sholat dengan kafir akbar.” (Majmu Fatawa, 10/241)
Dampak Kafirnya Meninggalkan Sholat
1. Di Dunia
1) Gugur hak wali,
seperti hak menikahkan dan semisalnya, karena orang kafir tidak boleh menjadi
wali bagi Muslimah.
2) Gugur hak waris,
karena orang kafir tidak mewarisi Muslim maupun sebaliknya, berdasarkan sabda
Nabi ﷺ:
«لا يرث المسلمُ
الكافرَ ولا الكافرُ المسلمَ»
“Muslim tidak mewarisi
kafir dan sebaliknya.” (HR. Al-Bukhori no. 6383 dan Muslim no. 1614)
3) Harom memasuki Makkah,
berdasarkan firman Allah:
﴿إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ
نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ﴾
“Kaum musyrikin adalah
najis maka jangan mendekati Masjidil Harom.” (QS. At-Taubah: 28)
4) Hewan sembelihannya
tidak boleh dimakan, karena ia bukan Muslim dan bukan pula ahli kitab.
5) Tidak disholati, tidak
pula didoakan ampunan, berdasarkan firman Allah:
﴿وَلَا تُصَلِّ عَلَى
أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ﴾
“Kamu jangan mensholati
seoranpun dari mereka yang mati, dan jangan pula berdiri di sisi kuburnya,
karena mereka kafir kepada Allah dan Rosul-Nya dan mereka mati dalam keadaan
fasiq (fasiq akbar yakni kafir).” (QS. At-Taubah: 84)
6) Harom dinikahkan
dengan wanita Muslimah, berdasarkan firman Allah:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ
بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ﴾
“Hai orang-orang beriman, jika wanita-wanita
beriman datang hijroh kepada kalian (Muslimin) maka ujilah ke-Islaman mereka,
dan Allah lebih tahu iman mereka. Jika kalian tahu mereka beriman, maka jangan
kalian kembalikan kepada suami mereka (yang masih kafir). Mereka (Muslimah)
tidak halal bagi mereka (kafir), dan sebaliknya.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Bin Baz Rohimahullah berkata: “Jika ada lelaki Muslim sholat dan tidak
melakukan perbuatan kufur, apabila ia menikahi wanita yang tidak sholat maka
nikahnya batil, begitu juga sebaliknya, karena Muslim tidak boleh menikahi
wanita kafir selain ahli kitab, sebagaimana wanita Muslimah tidak boleh
menikahi lelaki kafir. Mereka tidak halal bagi mereka dan sebaliknya. Allah
berfirman:
﴿وَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ﴾
“Kalian jangan menikahi
wanita musyrik sampai beriman. Sungguh budak wanita beriman lebih baik daripada
wanita kafir meskipun mengagumkanmu. Janganlah kamu (wali) menikahkan putrimu
kepada lelaki kafir. Sungguh budak lelaki beriman lebih baik daripada lelaki
kafir meskipun mengagumkanmu.” (QS. Al-Baqoroh: 221)
2. Di Akhirat
1) Malaikat membentaknya bahkan memukul wajah
dan punggungnya ketika sakaratul maut, sebagaimana firman Allah:
﴿وَلَوْ تَرَى إِذْ
يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ
وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ (50) ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيكُمْ وَأَنَّ اللَّهَ
لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ﴾
“Seandainya kamu melihat
ketika orang-orang kafir diwafatkan oleh beberapa Malaikat sambil dipukul wajah
dan punggungnya seraya dikatakan: ‘Rasakan siksa yang membakar,’ (tentu kamu
akan melihat perkara yang menakutkan).” (QS. Al-Anfal: 50-51)
2) Dikumpulkan bersama orang kafir dan musyrik di Neraka
karena ia bagian mereka, sebagaimana firman Allah:
﴿احْشُرُوا الَّذِينَ
ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ (22) مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ
إِلَى صِرَاطِ الْجَحِيمِ﴾
“Kumpulkan orang-orang
zolim (kafir, musyrik) berserta apa yang mereka sembah selain Allah. Giringlah
mereka ke jalan Jahim.” (QS. Ash-Shoffat: 22-23)
Hadits-hadits yang
dinukil berasal dari Fiqhul Muyassar karya Dr. Abdullah Al-Muthlaq dkk,
bukan dari kitab hadits langsung.
***