Fiqih Sujud dalam Sholat Menurut 4 Madzhab: Panduan Ringkas Lengkap
Pertama: Hukum Sujud
Sujud adalah rukun dari rukun-rukun Sholat, dan fardhu
dari fardhu-fardhunya. Yakni, tanpa
sujud, tidak dikatakan Sholat alias tidak sah Sholatnya. Telah dinukil
ijma’ tentang kefardhuan sujud oleh: Ibnu ‘Abdil Barr (463 H), Ibnu Hazm (456
H), Ibnu Qudamah (620 H), An-Nawawi (676 H), Ibnu Taimiyah (728 H).
Kedua: Jumlah Sujud dalam Setiap Rokaat
Sujud yang wajib adalah dua kali sujud dalam setiap rokaat.
Telah dinukil ijma’ atas hal ini oleh: Ibnu Hazm, Al-Haitami, Ar-Romli.
Ketiga: Anggota Sujud
Wajib sujud pada tujuh anggota, yaitu: dahi bersama hidung, dua tangan, dua lutut, dan dua kaki.
Ini adalah madzhab Hanabilah, dan pendapat yang lebih shohih menurut Syafi’iyah.
Catatan: Terkait
hidung, madzhab Syafi’iyah menyatakan tidak wajib sujud padanya.
Sedangkan kewajiban sujud pada hidung adalah pendapat: Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, Ibnu Hazm (456 H), Ibnu Baz (1420 H), dan Ibnu ‘Utsaimin (1421
H).
Ibnu Qudamah (620
H) berkata: “Sujud pada
seluruh anggota ini adalah wajib, kecuali hidung, padanya terdapat khilaf.” (Al-Mughni, 1/370)
Keempat: Sunnah-Sunnah dalam Sujud
1. Cara Turun ke Lantai
Para Ulama berbeda pendapat tentang mendahulukan tangan atau
lutut ketika turun untuk sujud, terbagi menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Sunnah meletakkan lutut sebelum tangan ketika turun untuk
sujud. Ini adalah madzhab mayoritas: Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah.
Dan ini adalah amalan mayoritas Ahli Ilmu. Dipilih oleh: Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Al-Qoyyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.
Pendapat kedua: Sunnah meletakkan tangan sebelum lutut ketika turun untuk
sujud.
Ini adalah madzhab Malikiyah, satu riwayat dari Ahmad,
pendapat Al-Auza’i, para Ahli Hadits, dan Al-Albani.
2. Cara Bangkit dari Sujud Menuju
Berdiri
Para Ulama berbeda pendapat mengenai cara bangkit dari
sujud, menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Disunnahkan mengangkat tangan sebelum lutut ketika
bangkit dari sujud, kecuali jika berat, maka ia boleh bertumpu pada kedua
tangannya. Ini adalah madzhab
Hanafiyah, Hanabilah, pendapat Dawud Azh-Zhohiri, dan dipilih oleh Ibnu Al-Qoyyim,
Ibnu Baz, serta Ibnu ‘Utsaimin.
Pendapat kedua: Disunnahkan bangkit dengan bertumpu pada kedua tangan. Ini adalah madzhab Malikiyah,
Syafi’iyah, pendapat sekelompok Salaf, dan dipilih oleh Al-Albani.
3. Merenggangkan Paha dan Mengangkat
Perut darinya saat Sujud
Disunnahkan merenggangkan paha dan mengangkat perut
darinya saat sujud.
Terdapat perbedaan pendapat apakah wanita sama dengan
laki-laki dalam hal ini atau memiliki cara sujud berbeda. Mayoritas ulama dari madzhab yang empat
sepakat atas sunnahnya merenggangkan paha dan mengangkat perut darinya, tanpa dibedakan laki-laki dan perempuan.
4. Tempat Meletakkan Tangan saat
Sujud
Disunnahkan meletakkan tangan sejajar dengan
pundak (ini adalah madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah), atau sejajar dengan telinga (ini
adalah madzhab Hanafiyah dan diriwayatkan dari sebagian Salaf).
Menurut Malikiyah: diletakkan
sejajar atau mendekati sejajar dengan telinga. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Baz, dan Ibnu
‘Utsaimin.
5. Mengangkat Lengan dari Lantai saat Sujud
Disunnahkan mengangkat lengan dari lantai saat sujud dan dimakruhkan
membentangkannya (menempelkan lengan
ke lantai seperti anjing). Hal
ini disepakati oleh keempat madzhab fiqih.
6. Menghadapkan Qiblat Ujung Jari Kaki saat Sujud
Disunnahkan menghadapkan qiblat ujung jari-jari kaki saat sujud. Hal ini juga merupakan kesepakatan keempat madzhab fiqih.
7. Dzikir yang Disunnahkan dalam
Sujud
Telah diriwayatkan beberapa bentuk dzikir saat sujud, di
antaranya:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
(Mahasuci Robb-ku Yang
Maha Tinggi)
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ
الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
(Yang Maha Suci, Maha Kudus, Robb para Malaikat dan
Jibril)
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
(Mahasuci Engkau ya Allah, Robb kami, dan dengan
pujian-Mu, ya Allah ampunilah aku)
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ،
وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ،
وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
(Ya Allah, kepada-Mu aku
bersujud, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud
kepada Dzat yang menciptakannya dan membentuknya, serta membukakan pendengaran
dan penglihatannya. Maha Berkah Allah, sebaik-baik Pencipta)
8. Disunnahkan Berdoa saat Sujud
Disunnahkan untuk memperbanyak doa saat sujud.
9. Doa-Doa yang Diriwayatkan dalam
Sujud
Di antara doa-doa yang datang dari Nabi ﷺ saat sujud:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
ذَنْبِي كُلَّهُ، دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ
(Ya Allah, ampunilah
seluruh dosaku, yang kecil maupun besar, yang awal maupun akhir, yang tampak
maupun yang tersembunyi)
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
مَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ
(Ya Allah,
ampunilah aku atas apa yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan)
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي
قَلْبِي نُورًا، وَفِي سَمْعِي نُورًا، وَفِي بَصَرِي نُورًا، وَعَنْ يَمِينِي نُورًا،
وَعَنْ شِمَالِي نُورًا، وَأَمَامِي نُورًا، وَخَلْفِي نُورًا، وَفَوْقِي نُورًا، وَتَحْتِي
نُورًا، وَاجْعَلْ لِي نُورًا
(Ya Allah,
jadikan dalam hatiku cahaya, dalam pendengaranku cahaya, dalam penglihatanku
cahaya, dari kananku cahaya, dari kiriku cahaya, dari depanku cahaya, dari
belakangku cahaya, dari atasku cahaya, dari bawahku cahaya, dan jadikanlah aku
memiliki cahaya)
اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ
مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لَا أُحْصِي
ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
(Ya Allah, aku
berlindung dengan
ridho-Mu dari kemurkaan-Mu, dan dengan afiat-Mu dari hukuman-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari
(adzab) dari-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana
pujian yang Engkau berikan kepada Dzat-Mu sendiri).
Allahu a’lam.[]