Fiqih Sujud dalam Sholat Menurut 4 Madzhab: Panduan Ringkas Lengkap

Pertama: Hukum Sujud

Sujud adalah rukun dari rukun-rukun Sholat, dan fardhu dari fardhu-fardhunya. Yakni, tanpa sujud, tidak dikatakan Sholat alias tidak sah Sholatnya. Telah dinukil ijma’ tentang kefardhuan sujud oleh: Ibnu ‘Abdil Barr (463 H), Ibnu Hazm (456 H), Ibnu Qudamah (620 H), An-Nawawi (676 H), Ibnu Taimiyah (728 H).

Kedua: Jumlah Sujud dalam Setiap Rokaat

Sujud yang wajib adalah dua kali sujud dalam setiap rokaat.

Telah dinukil ijma’ atas hal ini oleh: Ibnu Hazm, Al-Haitami, Ar-Romli.

Ketiga: Anggota Sujud

Wajib sujud pada tujuh anggota, yaitu: dahi bersama hidung, dua tangan, dua lutut, dan dua kaki.

Ini adalah madzhab Hanabilah, dan pendapat yang lebih shohih menurut Syafi’iyah.

Catatan: Terkait hidung, madzhab Syafi’iyah menyatakan tidak wajib sujud padanya.

Sedangkan kewajiban sujud pada hidung adalah pendapat: Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, Ibnu Hazm (456 H), Ibnu Baz (1420 H), dan Ibnu ‘Utsaimin (1421 H).

Ibnu Qudamah (620 H) berkata: “Sujud pada seluruh anggota ini adalah wajib, kecuali hidung, padanya terdapat khilaf.” (Al-Mughni, 1/370)

Keempat: Sunnah-Sunnah dalam Sujud

 1. Cara Turun ke Lantai

Para Ulama berbeda pendapat tentang mendahulukan tangan atau lutut ketika turun untuk sujud, terbagi menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Sunnah meletakkan lutut sebelum tangan ketika turun untuk sujud. Ini adalah madzhab mayoritas: Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah.

Dan ini adalah amalan mayoritas Ahli Ilmu. Dipilih oleh: Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Al-Qoyyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.

Pendapat kedua: Sunnah meletakkan tangan sebelum lutut ketika turun untuk sujud.

Ini adalah madzhab Malikiyah, satu riwayat dari Ahmad, pendapat Al-Auza’i, para Ahli Hadits, dan Al-Albani.

 2. Cara Bangkit dari Sujud Menuju Berdiri

Para Ulama berbeda pendapat mengenai cara bangkit dari sujud, menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Disunnahkan mengangkat tangan sebelum lutut ketika bangkit dari sujud, kecuali jika berat, maka ia boleh bertumpu pada kedua tangannya. Ini adalah madzhab Hanafiyah, Hanabilah, pendapat Dawud Azh-Zhohiri, dan dipilih oleh Ibnu Al-Qoyyim, Ibnu Baz, serta Ibnu ‘Utsaimin.

Pendapat kedua: Disunnahkan bangkit dengan bertumpu pada kedua tangan. Ini adalah madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, pendapat sekelompok Salaf, dan dipilih oleh Al-Albani.

 3. Merenggangkan Paha dan Mengangkat Perut darinya saat Sujud

Disunnahkan merenggangkan paha dan mengangkat perut darinya saat sujud.

Terdapat perbedaan pendapat apakah wanita sama dengan laki-laki dalam hal ini atau memiliki cara sujud berbeda. Mayoritas ulama dari madzhab yang empat sepakat atas sunnahnya merenggangkan paha dan mengangkat perut darinya, tanpa dibedakan laki-laki dan perempuan.

 4. Tempat Meletakkan Tangan saat Sujud

Disunnahkan meletakkan tangan sejajar dengan pundak (ini adalah madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah), atau sejajar dengan telinga (ini adalah madzhab Hanafiyah dan diriwayatkan dari sebagian Salaf).

Menurut Malikiyah: diletakkan sejajar atau mendekati sejajar dengan telinga. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.

 5. Mengangkat Lengan dari Lantai saat Sujud

Disunnahkan mengangkat lengan dari lantai saat sujud dan dimakruhkan membentangkannya (menempelkan lengan ke lantai seperti anjing). Hal ini disepakati oleh keempat madzhab fiqih.

 6. Menghadapkan Qiblat Ujung Jari Kaki saat Sujud

Disunnahkan menghadapkan qiblat ujung jari-jari kaki saat sujud. Hal ini juga merupakan kesepakatan keempat madzhab fiqih.

 7. Dzikir yang Disunnahkan dalam Sujud

Telah diriwayatkan beberapa bentuk dzikir saat sujud, di antaranya:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى

(Mahasuci Robb-ku Yang Maha Tinggi)

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ

(Yang Maha Suci, Maha Kudus, Robb para Malaikat dan Jibril)

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

(Mahasuci Engkau ya Allah, Robb kami, dan dengan pujian-Mu, ya Allah ampunilah aku)

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

  (Ya Allah, kepada-Mu aku bersujud, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya dan membentuknya, serta membukakan pendengaran dan penglihatannya. Maha Berkah Allah, sebaik-baik Pencipta)

 8. Disunnahkan Berdoa saat Sujud

Disunnahkan untuk memperbanyak doa saat sujud.

 9. Doa-Doa yang Diriwayatkan dalam Sujud

Di antara doa-doa yang datang dari Nabi saat sujud:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ، دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ

  (Ya Allah, ampunilah seluruh dosaku, yang kecil maupun besar, yang awal maupun akhir, yang tampak maupun yang tersembunyi)

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ

  (Ya Allah, ampunilah aku atas apa yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan)

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا، وَفِي سَمْعِي نُورًا، وَفِي بَصَرِي نُورًا، وَعَنْ يَمِينِي نُورًا، وَعَنْ شِمَالِي نُورًا، وَأَمَامِي نُورًا، وَخَلْفِي نُورًا، وَفَوْقِي نُورًا، وَتَحْتِي نُورًا، وَاجْعَلْ لِي نُورًا

  (Ya Allah, jadikan dalam hatiku cahaya, dalam pendengaranku cahaya, dalam penglihatanku cahaya, dari kananku cahaya, dari kiriku cahaya, dari depanku cahaya, dari belakangku cahaya, dari atasku cahaya, dari bawahku cahaya, dan jadikanlah aku memiliki cahaya)

اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

  (Ya Allah, aku berlindung dengan ridho-Mu dari kemurkaan-Mu, dan dengan afiat-Mu dari hukuman-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari (adzab) dari-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau berikan kepada Dzat-Mu sendiri).

Allahu a’lam.[]

 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url