Bersuci - Bidayatul Abid (Bag. 1)

Definisi

Bersuci adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis.

Jenis Air

Air ada tiga yaitu: thohur, thohir, dan najis.

Thohur: air yang tetap ada asal diciptakan. Ia suci dan mensucikan. Ia boleh digunakan secara mutlak (bersuci dan minum).

Thohir: air yang mengalami banyak perubahan pada warnanya, rasanya, aromanya karena (bercampur dengan) zat suci. Ia suci tetapi tidak mensucikan. Ia boleh digunakan pada selain mengangkat hadats dan menghilangkan najis.

Najis: air yang mengalami perubahan karena zat najis. Ia harom digunakan secara mutlak (bersuci dan minum) kecuali darurat (maka boleh dikonsumi).

Wadah

Semua wadah yang suci boleh digunakan (dipajang) dan dimanfaatkan (untuk bersuci dan minum), kecuali emas dan perak.

Istinja

Yaitu menghilangkan apa saja yang keluar dari jalan (anus dan kemaluan) dengan air atau batu atau semisalnya (seperti tisu dan kertas).

Hukumnya wajib dari setiap hal yang keluar kecuali:

1)    Angin (kentut dan letupan vagina)

2)    Sesuatu yang suci (seperti mani)

3)    Selain kotoran (seperti kotoran binatang yang kering)

Istijmar

Istijmar tidak sah kecuali dengan (8 syarat):

1)    Sesuatu yang suci

2)    Mubah (maka tidak boleh dari curian atau ghosob [tanpa izin])

3)    Kering (maka tidak boleh dengan sesuatu yang lembek atau cair)

4)    Bertekstur yang bisa menghilangkan (maka tidak sah dengan yang licin seperti kaca). Tidak mengapa bersuci dengan batu menyisakan sedikit bekas (kotoran) yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan air.

5)    Tiga kali usapan atau lebih yang mampu menghilangkan.

6)    Kotorannya tidak meluber dari area kebiasaan (maka harus menggunakan air bukan istijmar). Penggunaan air diharuskan menjadikan area yang kotor menjadi seperti semula (tanpa najis) dan cukup dugaan (tidak disyaratkan dipastikan).

7)    Harom dengan kotoran kering maupun tulang.

8)    Makanan, meskipun makanan binatang.

Wudhu dan tayammum tidak sah dilakukan sebelumnya (istinja maupun istijmar).[1]

Adab Buang Hajat

Harom:

1)    Berdiam (di tempat buang hajat) melebihi kebutuhan.

2)    Buang hajat (BAB) di genangan air.

3)    Kecing dan berak di tempat yang biasa didatangi manusia, jalan, tempat berteduh, di bawah pohon berbuah.

4)    Menghadap qiblat maupun membelakanginya saat di tanah lapang.

Siwak

Siwak disunnahkan secara mutlak kecuali bagi orang yang berpuasa:

1)    Makruh setelah zawal (masuk waktu Zuhur)

2)    Boleh menggunakan kayu siwak basah sebelum zawal, tetapi dianjurkan kering.

Tidak sah bersiwak dengan selain kayu siwak.

Siwak sangat dianjurkan saat (hendak):

1)    Sholat

2)    Tilawah Quran

3)    Berwudhu

4)    Bagun tidur

5)    Masuk Masjid

6)    Aroma mulut berubah

7)    Dan semisalnya (seperti ketika sekarat).

Disunnahkan:

1)    Memulai dari bagian kanan dalam bersiwak, bersuci, dan semua  perkara (yang mulia)

2)    Memakai minyak wangi (pada rambut kepala dan jenggot)

3)    Memakai celak mata.

4)    Bercermin

5)    Memakai parfum (badan)

6)    Mencukur rambut kemaluan

7)    Merapikan kumis (bukan mencukur habis).

8)    Memotong kuku

9)    Mencabut bulu ketiak.

Khitan bagi lelaki dan perempuan adalah wajib ketika sudah baligh. Adapun melakukannya di masa kecil lebih utama.

Wudhu

Wudhu adalah menggunakan air thohur (suci mensucikan) pada empat anggota (wajah, dua tangan, kepala, dua kaki) dengan sifat khusus.

Tasmiyah (membaca bismillah) wajib pada:

1)    Wudhu

2)    Mandi

3)    Tayammum

4)    Membasuh dua tangan ketika bagun dari tidur di malam hari yang membatalkan wudhu

5)    (Seusai) memandikan mayit.

Wajib membasuh dua tangan dari bangun tidur malam hari sebanyak 3 kali disertai niat dan membaca bismillah.

Syarat Wudhu

Syarat wudhu ada 8, yaitu:

1)    Terjadi pembatal wudhu (seperti kencing dan menyentuh kemaluan)

2)    Niat. Ia syarat pada semua bersuci syar’i selain menghilangkan najis dan semisalnya.

3)     Islam

4)    Berakal

5)    Tamyiz (anak belum baligh yang bisa diajak bicara yang biasanya berusia 7 tahun)

6)    Menggunakan air yang suci mensucikan serta mubah (bukan ghosob atau mencuri)

7)    Menghilangkan apa yang menghalangi air membasahi kulit

8)    Istinja

Fardhu Wudhu

Fardhu (rukun) wudhu ada 6, yaitu:

1)    Membasuh wajah, termasuk mulut dan hidung

2)    Membasuh dua tangan beserta dua siku

3)    Mengusap seluruh kepala (yakni rambutnya atau kulit kepala jika botak) termasuk dua telinga.

4)    Membasuh dua kaki beserta dua mata kaki,

5)    Urut

6)    Muwalah (tanpa jeda lama hingga kering air basuhannya). Urut dan muwalah gugur jika mandi.

Mengusap Dua Khuf

Boleh mengusap dua khuf dan semisalnya dengan 7 syarat:

1)    Keduanya dipakai setelah sempurna bersuci dengan air.

2)    Keduanya menutupi tempat yang wajib dibasuh wudhu (yakni seluruh kaki sampai mata kaki)

3)    Memungkinan berjalan dengan keduanya secara kebiasaan

4)    Bisa tetap dengan sendirinya (bahannya kaku bukan elastis seperti kaus kaki)[2]

5)    Keduanya mubah (maka tidak sah menggunakan bahan sutra atau barang curian).

6)    Suci dzatnya.

7)    Tidak transparan yang memperlihatkan kulit.

Orang yang muqim dan orang yang safar maksiat membasuh –dari hadats setelah memakainya– sehari semalam (24 jam).

Adapun musafir yang safarnya boleh mengqoshor sholat dan tidak bermaksiat maka 3 hari 3 malam (3x24 jam).

Seandainya mengusap saat safat lalu bermukim atau saat mukim lalu safar atau ragu dalam permulaan mengusap maka mengusap lebih dari jatah mukim (1x24 jam).

Boleh membasuh perban jika memasangnya saat suci dan tidak boleh melebihi kebutuhan.

Jika (pemasangan perban) melebihi kebutuhan (area sakit) atau memasangnya bukan saat suci, wajib melepasnya.

Jika khawatir bahaya, maka tayammum disertai membasuh bagian perban yang hendak disucikan melebihi kebutuhan.

Jika ada bagian perban yang memperlihatkan bagian fadhu (anggota wudhu) atau terjadi hadats besar atau habis masa tempo maka batal wudhunya.



[1] Ibnu Qudamah berpandangan: sah, karena menghilangkan najis bukan syarat sah wudhu.

[2] Syaikhul Islam berpendapat: boleh, seperti berbahan katun (seperti kaus kaki) selama ia dinamakan khuf (alas kaki/ penutup kaki).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url