Membaca Al-Qur'an di Kuburan - Abu Bakr Al-Khollal (311 H)
Pengantar Pentarjamah
Kitab Hanabilah ini membahas tentang perkara bolehnya membaca Qur’an di kuburan
dan dihadiahkan pahalanya untuk ahli kubur. Ia merupakan pendapat jumhur ulama,
seperti yang ditegaskan Ibnul Qoyyim (751 H). PDF kitab ini bisa didownload di sini.
Kami tidak mentarjamah keseluruhan kitab maupun takhrij luas dari Syaikh
Abdul Qodir Al-Arnauth. Kitab Qiroah lil Khollal ini sangat bagus dan
penting untuk dikaji dan diteliti. Mudah-mudah Allah memudahkan kami untuk
mentarjamahkannya secara sempurna di kesempatan lain.
Tarjamah ini pelengkap dari tarjamah kami tentang pandangan
Ibnu Qudamah tentang menghadiahkan pahala ke mayit.
Untuk memudahkan pembaca, kami tambahkan subjudul.
Nor Kandir
[1] Membaca Al-Fatihah dan
Akhir Baqoroh di Sisi Kepala Mayit
Abu Bakar Ahmad bin Muhammad Al-Khollal (311 H) berkata:
Al-Abbas bin Muhammad Ad-Duri (tsiqoh) mengabarkan kepada kami: Yahya bin Main
(pemimpin ahli hadits) mengabarkan kepada kami: Mubassyir Al-Halabi (tsiqoh) mengabarkan
kepada kami: Abdurrohman bin Al-Ala bin Al-Lajlaj [1]mengabarkan
kepadaku, dari ayahnya (tsiqoh), ia berkata:
إِنِّي إِذَا أَنَا مُتُّ، فَضَعْنِي فِي اللَّحْدِ، وَقُلْ:
بِسْمِ اللَّهِ، وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ، وَسُنَّ عَلَيَّ التُّرَابَ سَنًّا،
وَاقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِي بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَأَوَّلِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا،
فَإِنِّي سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ ذَلِكَ
“Jika
aku meninggal, kuburkan aku di liang lahat dan ucapkan ‘dengan nama Allah dan
di atas sunnah Rosulullah’ dan taburkan debu di atas kuburku, dan bacalah di
sisi kepalaku Al-Fatihah, awal Al-Baqoroh, dan penutup Al-Baqoroh. Aku
mendengar Abdullah bin Umar melakukannya.” (Hasan)[2]
[2] Yahya bin Main Berpendapat
Demikian
Ad-Duri
berkata: aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal: “Apakah Anda menghafal riwayat
tentang membaca di kuburan?” Jawabnya: “Tidak.”[3]
Aku bertanya kepada Yahya bin Main dan ia mengabarkan kepadaku hadits ini.
[3] Imam Ahmad Rujuk
Abu Bakar
Al-Khollal berkata: Al-Hasan bin Ahmad Al-Warroq mengabarkan kepadaku: Ali bin
Musa Al-Haddad mengabarkan kepadaku –ia shoduq (jujur) dan dipuji oleh Ibnu
Hammad Al-Muqri–, ia berkata:
Aku bersama
Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari dalam mengiring jenazah.
Ketika mayit sudah dikuburkan, seseorang duduk dan membaca di sisi kuburnya
lalu Ahmad berkata kepadanya: “Hai fulan, membaca Al-Quran di kubur adalah
bid’ah.” Ketika kami sudah keluar dari pemakaman, Muhammad bin Qudamah berkata
kepada Ahmad bin Hanbal: “Hai Abu Abdillah, apa pendapatmu tentang Mubasysyir
Al-Halabi?” Jawabnya: “Tsiqoh (jujur dan kuat hafalannya).” Ahmad bertanya:
“Apakah kamu mendengar sesuatu darinya?” Jawabnya: “Ya. Mubasysyir mengabarkan
kepadaku dari Abdurrohman bin Al-Ala bin Al-Lajlaj, dari ayahnya, bahwa ia
berwasiat agar setelah dikubur dibacakan di sisi kepalanya awal Al-Baqoroh dan
akhir Al-Baqoroh dan ia berkata: ‘Aku mendengar Ibnu Umar berwasiat akan hal
itu.’” Lalu Ahmad berkata kepadanya: “Kembalilah dan katakan kepada si lelaki
tersebut agar membaca.” (Hasan)
[4] Affan Membaca di
Kuburan
Abu Bakar
Al-Khollal (311 H) berkata: Al-Abbas bin Muhammad bin Ahmad bin Abdul Aziz
mengabarkan kepadaku: Ja’far bin Al-Husain An-Naisaburi (tsiqoh tsabat)
mengabarkan kepadaku, dari Salamah bin Syabib (tsiqoh hafizh), ia berkata:
أَتَيْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ فَقُلْتُ لَهُ: إِنِّي رَأَيْتُ
عَفَّانَ يَقْرَأُ عِنْدَ قَبْرٍ فِي الْمُصْحَفِ، فَقَالَ لِي أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ:
خُتِمَ لَهُ بِخَيْرٍ
Aku
mendatangi Ahmad bin Hanbal dan berkata kepadanya: “Aku melihat Affan (tsiqoh
imam) membaca Al-Quran di kuburan lewat mushaf.” Ahmad bin Hanbal berkata
kepadaku: “Ia ditutup dengan kebaikan.” (Hasan)
[5] Asy-Syafii Membolehkan
Membaca di Kuburan
Abu Bakar
Al-Khollal (311 H) berkata: Rouh bin Al-Faroj (shoduq) mengabarkan kepadaku:
aku mendengar Al-Hasan bin Ash-Shobbah Az-Za’faroni (tsiqoh) berkata:
سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنِ الْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ
فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ
Aku
bertanya Asy-Syafii tentang membaca Al-Quran di sisi kubur dan menjawab: “Tidak
mengapa.” (Sanadnya di puncak shohih)
[6] Kaum Anshor Biasa
Membaca di Kuburan
Abu Bakar
Al-Khollal (311 H) berkata: Abu Yahya An-Naqid (tsiqoh tsabat abid) mengabarkan
kepadaku: Sufyan bin Waki bin Jarroh: Hafsh mengabarkan kepada kami, dari
Mujalid, dari Asy-Sya’bi:
«كَانَتِ الْأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اخْتَلَفُوا
إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُونَ عِنْدَهُ الْقُرْآنَ»
“Kaum
Anshor apabila ada orang meninggal, maka mereka pergi ke kuburnya untuk membaca
Al-Quran di sisinya.” (Jayyid [di atas Hasan])
[7] Ibrohim An-Nakhoi Demikian
Ibrohim
An-Nakhoi berkata:
«لَا بَأْسَ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الْمَقَابِرِ»
“Tidak
mengapa membaca Al-Quran di kuburan.” (Shohih)
[8] Mayit Berterimakasih Atas
Kiriman Pahala Tilawah
Abu Bakar
Al-Khollal (311 H) berkata: Abu Yahya An-Naqid berkata: aku mendengar Al-Hasan
bin Hurr berkata:
مَرَرْتُ عَلَى قَبْرِ أُخْتٍ لِي، فَقَرَأْتُ عِنْدَهَا
تَبَارَكَ لِمَا يُذْكَرُ فِيهَا، فَجَاءَنِي رَجُلٌ فَقَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ أُخْتَكَ
فِي الْمَنَامِ تَقُولُ: جَزَى اللَّهُ أَبَا عَلِيٍّ خَيْرًا، فَقَدِ انْتَفَعْتُ
بِمَا قَرَأَ
Aku
melewati kubur saudariku lalu aku membaca di sisinya surat Al-Mulk. Lalu datang
orang kepadaku dan berkata: “Aku melihat saudarimu dalam mimpi dan berkata:
‘Semoga Allah membalas kebaikan Abu Ali, aku mendapatkan kebaikan dari apa yang
ia baca.’” (Dishohihkan Ibnul Qoyyim dalam Ar-Ruh)
[9] Riwayat Al-Hasan bin
Al-Haitsam
Al-Hasan
bin Al-Haitsam mengabarkan kepadaku:
كَانَ خَطَّابٌ يَجِيئُنِي وَيَدُهُ مَعْقُودَةٌ فَيَقُولُ:
إِذَا وَرَدْتَ الْمَقَابِرَ فَاقْرَأْ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَاجْعَلْ ثَوَابَهَا
لِأَهْلِ الْمَقَابِرِ
Ada tukang
pencari kayu datang kepadaku sementara tangannya terikat dan berkata: ‘Jika
kamu memasuki kuburan bacalah surat Al-Ikhlas dan jadikan pahalanya untuk
penghuni kubur.’”
Al-Hasan
bin Al-Haitsam mengabarkan kepadaku: aku mendengar Abu Bakar bin Al-Athrusy
putra dari putri Abu Nashr At-Tammar berkata: “Ada orang mendatangi kubur
ibunya pada hari Jumat lalu membaca surat Yasin. Pada suatu hari ini ia datang
dan membaca surat Yasin lalu berkata: “Ya Allah, jika untuk memberi pahala pada
bacaanku ini, jadikanlah ia untuk penghuni kubur ini.” Pada hari Jumat
berikutnya seorang wanita datang dan berkata: “Kamukah fulan bin fulanah?”
Jawabnya: “Ya.” Wanita itu berkata: “Putriku meninggal. Aku melihat dalam mimpi
di duduk di tepi kuburnya dan aku bertanya kepadanya: ‘Apa sebabnya kamu duduk
di sini?’ Jawabnya: ‘Fulan bin fulanah datang ke kubur ibunya dan membaca surat
Yasin dan menjadikan pahalanya untuk penghuni kubur, sehingga kami mendapatkan
sebagian dari pahalanya atau diampuni dosa kami atau semisalnya.’”
***
[1] Ia dimasukkan ke dalam At-Tsiqot
karya Ibnu Hibban. Di sisi Ibnu Hibban rowi majhul pada asalnya diterima. Ibnu
Hajar menilainya maqbul (haditsnya hasan).
[2] Pentashihan semua takhrij merujuk
kepada tahqiq kitab Al-Khollal ini oleh Syaikh Abdul Qodir Al-Arnauth.
[3] Telah shohih dari Abu Dawud
(275 H) bahwa ia mendengar Imam Ahmad ditanya tentang membaca di sisi kubur dan
menjawab: “Tidak boleh.” (Al-Masail, hal. 158). Ini diawal perkara lalu beliau rujuk
membolehkannya dan akan datang riwayatnya. Imam Syafii (204 H) juga membolehkan
sebagaimana disebutkan dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 5/333, Al-Baihaqi
dengan sanad tsabit seperti dalam riwayat Al-Khollal yang nanti akan
disebutkan.