Membaca Al-Qur'an di Kuburan - Abu Bakr Al-Khollal (311 H)

 

Pengantar Pentarjamah

Kitab Hanabilah ini membahas tentang perkara bolehnya membaca Qur’an di kuburan dan dihadiahkan pahalanya untuk ahli kubur. Ia merupakan pendapat jumhur ulama, seperti yang ditegaskan Ibnul Qoyyim (751 H). PDF kitab ini bisa didownload di sini.

Kami tidak mentarjamah keseluruhan kitab maupun takhrij luas dari Syaikh Abdul Qodir Al-Arnauth. Kitab Qiroah lil Khollal ini sangat bagus dan penting untuk dikaji dan diteliti. Mudah-mudah Allah memudahkan kami untuk mentarjamahkannya secara sempurna di kesempatan lain.

Tarjamah ini pelengkap dari tarjamah kami tentang pandangan Ibnu Qudamah tentang menghadiahkan pahala ke mayit.

Untuk memudahkan pembaca, kami tambahkan subjudul.

Nor Kandir


 

[1] Membaca Al-Fatihah dan Akhir Baqoroh di Sisi Kepala Mayit

Abu Bakar Ahmad bin Muhammad Al-Khollal (311 H) berkata: Al-Abbas bin Muhammad Ad-Duri (tsiqoh) mengabarkan kepada kami: Yahya bin Main (pemimpin ahli hadits) mengabarkan kepada kami: Mubassyir Al-Halabi (tsiqoh) mengabarkan kepada kami: Abdurrohman bin Al-Ala bin Al-Lajlaj [1]mengabarkan kepadaku, dari ayahnya (tsiqoh), ia berkata:

إِنِّي إِذَا أَنَا مُتُّ، فَضَعْنِي فِي اللَّحْدِ، وَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ، وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ، وَسُنَّ عَلَيَّ التُّرَابَ سَنًّا، وَاقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِي بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَأَوَّلِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا، فَإِنِّي سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ ذَلِكَ

“Jika aku meninggal, kuburkan aku di liang lahat dan ucapkan ‘dengan nama Allah dan di atas sunnah Rosulullah’ dan taburkan debu di atas kuburku, dan bacalah di sisi kepalaku Al-Fatihah, awal Al-Baqoroh, dan penutup Al-Baqoroh. Aku mendengar Abdullah bin Umar melakukannya.” (Hasan)[2]


 

[2] Yahya bin Main Berpendapat Demikian

Ad-Duri berkata: aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal: “Apakah Anda menghafal riwayat tentang membaca di kuburan?” Jawabnya: “Tidak.”[3] Aku bertanya kepada Yahya bin Main dan ia mengabarkan kepadaku hadits ini.


 

[3] Imam Ahmad Rujuk

Abu Bakar Al-Khollal berkata: Al-Hasan bin Ahmad Al-Warroq mengabarkan kepadaku: Ali bin Musa Al-Haddad mengabarkan kepadaku –ia shoduq (jujur) dan dipuji oleh Ibnu Hammad Al-Muqri–, ia berkata:

Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari dalam mengiring jenazah. Ketika mayit sudah dikuburkan, seseorang duduk dan membaca di sisi kuburnya lalu Ahmad berkata kepadanya: “Hai fulan, membaca Al-Quran di kubur adalah bid’ah.” Ketika kami sudah keluar dari pemakaman, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal: “Hai Abu Abdillah, apa pendapatmu tentang Mubasysyir Al-Halabi?” Jawabnya: “Tsiqoh (jujur dan kuat hafalannya).” Ahmad bertanya: “Apakah kamu mendengar sesuatu darinya?” Jawabnya: “Ya. Mubasysyir mengabarkan kepadaku dari Abdurrohman bin Al-Ala bin Al-Lajlaj, dari ayahnya, bahwa ia berwasiat agar setelah dikubur dibacakan di sisi kepalanya awal Al-Baqoroh dan akhir Al-Baqoroh dan ia berkata: ‘Aku mendengar Ibnu Umar berwasiat akan hal itu.’” Lalu Ahmad berkata kepadanya: “Kembalilah dan katakan kepada si lelaki tersebut agar membaca.” (Hasan)


 

[4] Affan Membaca di Kuburan

Abu Bakar Al-Khollal (311 H) berkata: Al-Abbas bin Muhammad bin Ahmad bin Abdul Aziz mengabarkan kepadaku: Ja’far bin Al-Husain An-Naisaburi (tsiqoh tsabat) mengabarkan kepadaku, dari Salamah bin Syabib (tsiqoh hafizh), ia berkata:

أَتَيْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ فَقُلْتُ لَهُ: إِنِّي رَأَيْتُ عَفَّانَ يَقْرَأُ عِنْدَ قَبْرٍ فِي الْمُصْحَفِ، فَقَالَ لِي أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: خُتِمَ لَهُ بِخَيْرٍ

Aku mendatangi Ahmad bin Hanbal dan berkata kepadanya: “Aku melihat Affan (tsiqoh imam) membaca Al-Quran di kuburan lewat mushaf.” Ahmad bin Hanbal berkata kepadaku: “Ia ditutup dengan kebaikan.” (Hasan)


 

[5] Asy-Syafii Membolehkan Membaca di Kuburan

Abu Bakar Al-Khollal (311 H) berkata: Rouh bin Al-Faroj (shoduq) mengabarkan kepadaku: aku mendengar Al-Hasan bin Ash-Shobbah Az-Za’faroni (tsiqoh) berkata:

سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنِ الْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ

Aku bertanya Asy-Syafii tentang membaca Al-Quran di sisi kubur dan menjawab: “Tidak mengapa.” (Sanadnya di puncak shohih)


 

[6] Kaum Anshor Biasa Membaca di Kuburan

Abu Bakar Al-Khollal (311 H) berkata: Abu Yahya An-Naqid (tsiqoh tsabat abid) mengabarkan kepadaku: Sufyan bin Waki bin Jarroh: Hafsh mengabarkan kepada kami, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi:

‌‌«كَانَتِ الْأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اخْتَلَفُوا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُونَ عِنْدَهُ الْقُرْآنَ»

“Kaum Anshor apabila ada orang meninggal, maka mereka pergi ke kuburnya untuk membaca Al-Quran di sisinya.” (Jayyid [di atas Hasan])


 

[7] Ibrohim An-Nakhoi Demikian

Ibrohim An-Nakhoi berkata:

‌‌«لَا بَأْسَ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الْمَقَابِرِ»

“Tidak mengapa membaca Al-Quran di kuburan.” (Shohih)


 

[8] Mayit Berterimakasih Atas Kiriman Pahala Tilawah

Abu Bakar Al-Khollal (311 H) berkata: Abu Yahya An-Naqid berkata: aku mendengar Al-Hasan bin Hurr berkata:

مَرَرْتُ عَلَى قَبْرِ أُخْتٍ لِي، فَقَرَأْتُ عِنْدَهَا تَبَارَكَ لِمَا يُذْكَرُ فِيهَا، فَجَاءَنِي رَجُلٌ فَقَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ أُخْتَكَ فِي الْمَنَامِ تَقُولُ: جَزَى اللَّهُ أَبَا عَلِيٍّ خَيْرًا، فَقَدِ انْتَفَعْتُ بِمَا قَرَأَ

Aku melewati kubur saudariku lalu aku membaca di sisinya surat Al-Mulk. Lalu datang orang kepadaku dan berkata: “Aku melihat saudarimu dalam mimpi dan berkata: ‘Semoga Allah membalas kebaikan Abu Ali, aku mendapatkan kebaikan dari apa yang ia baca.’” (Dishohihkan Ibnul Qoyyim dalam Ar-Ruh)


 

[9] Riwayat Al-Hasan bin Al-Haitsam

Al-Hasan bin Al-Haitsam mengabarkan kepadaku:

كَانَ خَطَّابٌ يَجِيئُنِي وَيَدُهُ مَعْقُودَةٌ فَيَقُولُ: إِذَا وَرَدْتَ الْمَقَابِرَ فَاقْرَأْ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَاجْعَلْ ثَوَابَهَا لِأَهْلِ الْمَقَابِرِ

Ada tukang pencari kayu datang kepadaku sementara tangannya terikat dan berkata: ‘Jika kamu memasuki kuburan bacalah surat Al-Ikhlas dan jadikan pahalanya untuk penghuni kubur.’”

Al-Hasan bin Al-Haitsam mengabarkan kepadaku: aku mendengar Abu Bakar bin Al-Athrusy putra dari putri Abu Nashr At-Tammar berkata: “Ada orang mendatangi kubur ibunya pada hari Jumat lalu membaca surat Yasin. Pada suatu hari ini ia datang dan membaca surat Yasin lalu berkata: “Ya Allah, jika untuk memberi pahala pada bacaanku ini, jadikanlah ia untuk penghuni kubur ini.” Pada hari Jumat berikutnya seorang wanita datang dan berkata: “Kamukah fulan bin fulanah?” Jawabnya: “Ya.” Wanita itu berkata: “Putriku meninggal. Aku melihat dalam mimpi di duduk di tepi kuburnya dan aku bertanya kepadanya: ‘Apa sebabnya kamu duduk di sini?’ Jawabnya: ‘Fulan bin fulanah datang ke kubur ibunya dan membaca surat Yasin dan menjadikan pahalanya untuk penghuni kubur, sehingga kami mendapatkan sebagian dari pahalanya atau diampuni dosa kami atau semisalnya.’”

***

 



[1] Ia dimasukkan ke dalam At-Tsiqot karya Ibnu Hibban. Di sisi Ibnu Hibban rowi majhul pada asalnya diterima. Ibnu Hajar menilainya maqbul (haditsnya hasan).

[2] Pentashihan semua takhrij merujuk kepada tahqiq kitab Al-Khollal ini oleh Syaikh Abdul Qodir Al-Arnauth.

[3] Telah shohih dari Abu Dawud (275 H) bahwa ia mendengar Imam Ahmad ditanya tentang membaca di sisi kubur dan menjawab: “Tidak boleh.” (Al-Masail, hal. 158). Ini diawal perkara lalu beliau rujuk membolehkannya dan akan datang riwayatnya. Imam Syafii (204 H) juga membolehkan sebagaimana disebutkan dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 5/333, Al-Baihaqi dengan sanad tsabit seperti dalam riwayat Al-Khollal yang nanti akan disebutkan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url