Hikmah Diwajibkan Zakat Mal - Fiqih Muyassar
Hikmah diwajibkan
zakat sangatlah banyak, di antaranya:
1)
Membersihkan harta dan mengembangkannya,
mendatangkan barokah padanya, menghilangkan keburukannya, dan menjaganya dari
kehancuran dan kerusakan.
2)
Membersihkan orangnya (muzakki) dari pelit dan
dosa, serta melatih jiwa mengeluarkan harta di jalan Allah.
3)
Meringankan orang faqir, menutupi kebutuhan
orang yang serba kekurangan.
4)
Mewujudkan saling tolong-menolong dan
saling mencintai di antara masyarakat.
Ketika si kaya menyerahkan zakatnya kepada si fakir maka terjalin hubungan.
Harapannya rasa benci dan berharap hilangnya harta si kaya bisa sirna karena
merasakan harta si kaya. Dengan begitu, hilanglah rasa benci dan tercipta rasa
damai.
5)
Di dalam menunaikan zakat ada bentuk syukur
kepada Allah yang telah menyemperpurnakan ni’mat harta, sekaligus bentuk
ketaatan kepada Allah.
6)
Zakat menunjukkan kejujuran iman muzakki (yang
mengeluarkan zakat), karena harta yang sangat dicintai tidak akan dikeluarkan
kecuali sesuatu yang lebih ia cintai. Untuk itu zakat biasa disebut sedekah
(jujur), karena jujur dalam mencari cinta dan ridho Allah.
7)
Zakat sebab ridho Allah, turunnya banyak
kebaikan, menghapus dosa, dan lain-lain.