Hikmah Diwajibkan Zakat Mal - Fiqih Muyassar

 

Hikmah diwajibkan zakat sangatlah banyak, di antaranya:

1)                Membersihkan harta dan mengembangkannya, mendatangkan barokah padanya, menghilangkan keburukannya, dan menjaganya dari kehancuran dan kerusakan.

2)                Membersihkan orangnya (muzakki) dari pelit dan dosa, serta melatih jiwa mengeluarkan harta di jalan Allah.

3)                Meringankan orang faqir, menutupi kebutuhan orang yang serba kekurangan.

4)                Mewujudkan saling tolong-menolong dan saling  mencintai di antara masyarakat. Ketika si kaya menyerahkan zakatnya kepada si fakir maka terjalin hubungan. Harapannya rasa benci dan berharap hilangnya harta si kaya bisa sirna karena merasakan harta si kaya. Dengan begitu, hilanglah rasa benci dan tercipta rasa damai.

5)                Di dalam menunaikan zakat ada bentuk syukur kepada Allah yang telah menyemperpurnakan ni’mat harta, sekaligus bentuk ketaatan kepada Allah.

6)                Zakat menunjukkan kejujuran iman muzakki (yang mengeluarkan zakat), karena harta yang sangat dicintai tidak akan dikeluarkan kecuali sesuatu yang lebih ia cintai. Untuk itu zakat biasa disebut sedekah (jujur), karena jujur dalam mencari cinta dan ridho Allah.

7)                Zakat sebab ridho Allah, turunnya banyak kebaikan, menghapus dosa, dan lain-lain.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url