Jenis Harta yang Wajib Dizakati - Fiqih Muyassar
Zakat wajib
pada lima jenis harta berikut:
1) Binatang
ternak (بهيمة الأنعام), yaitu onta, sapi, kambing, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
ما من صاحب إبل ولا بقر ولا غنم لا يؤدي زكاتها، إلا جاءت
يوم القيامة أعظم ما كانت وأسمنه، تنطحه بقرونها، وتطؤه بأظلافها، كلما نفذت أخراها
عادت عليه أولاها حتى يُقضى بين الناس
“Tidaklah
pemilik onta, sapi, atau kambing, tidak menunaikan zakatnya, kecuali binatang
tersebut datang pada hari Kiamat dalam bentuk paling besar dan gemuk. Mereka
menyeruduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kakinya. Setiap kali
binatang terakhir selesai, binatang pertama memulai kembali hingga ditegakkan
keadilan di antara manusia.”
2) Dua
logam mulia (النقدان),
yaitu emas dan perak serta yang menduduki posisi keduanya seperti uang kertas
yang beredar sekarang, berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Orang-orang
yang menimbun emas dan perak dan tidak mengeluarkannya di jalan Allah (zakat)
maka kabarkan kepada mereka siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Juga sabda
Nabi ﷺ:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي منها حقها إلا إذا كان يوم
القيامة صُفِّحَت له صفائح من نار، فأُحمِيَ عليها في نار جهنم، فيكوى بها جنبه وجبينه
وظهره، كلما بردت رُدَّت له، في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة
“Tidaklah
pemilik emas dan perak, yang tidak menunaikan zakatnya kecuali pada hari Kiamat
ia dijadikan lempengan logam yang dipanaskan di api Jahannam. Lalu digunakan
untuk menyeterika dahinya, lambungnya, punggugnya. Setiap kali ia dingin,
dikembalikan panasnya seperti semula, selama sehari yang kadarnya seperti
50.000 tahun.”
3) Barang
perdagangan (عروض التجارة),
yaitu apa saja yang disiapkan untuk dijual-belikan untuk mendapatkan laba,
berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ
مَا كَسَبْتُمْ
“Hai
orang-orang beriman, keluarkanlah sebagian yang baik dari hasil usaha kalian.”
(QS. Al-Baqoroh: 267)
Kebanyakan
ahli ilmu menyebutkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah zakat barang
perdagangan.
4) Bijian
dan buahan (الحبوب والثمار). Bijian adalah setiap biji (benih) yang bisa disimpan untuk
makanan pokok seperti gandum dan selainnya. Buahan adalah (seperti) kurma dan
kismis (anggur kering). Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“(Keluarkan
zakat) dari apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari tanah.” (QS. Al-Baqoroh:
267)
Juga firman
Allah:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Tunaikah
haknya (zakatnya) pada hari panen.” (QS. Al-An’am: 141)
Juga sabda
Nabi ﷺ:
“Tanaman yang dialiri hujan dan mata air atau dekat sumber air maka zakatnya
sepersepuluh (10%). Sementara yang dialiri air dengan tenaga (seperti irigasi)
maka setengahnya (5%).”
5) Barang
tambang dan barang terpendam (المعادن والرِّكاز). Barang tambang adalah
setiap yang keluar dari perut bumi dari ciptaan Allah tanpa campur tangan
manusia dan memiliki harga, seperti emas, perak, tembaga, dan selainnya.
Rikaz
(harta karun) adalah apa yang ditemukan dari dalam bumi yang terpendam dari
harta jahiliyah.
Dalil
wajibnya maadin dan rikaz adalah keumuman firman Allah:
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا
لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Keluarkanlah
zakat dari apa yang hasil usahan kalian yang baik (yakni zakat barang
perniagaan) dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari perut bumi
(yakni zakat pertanian dan zakat maadin dan rikaz).” (QS. Al-Baqoroh: 267)
Imam
Al-Qurthubi V menjelaskan dalam tafsirnya: “Yakni
tanaman (biji, buahan), maadin, dan rikaz. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
وفي الركاز الخمس
“Pada
rikaz adalah zakat seperlima (20%).”
Para ulama
telah sepakat akan wajibnya zakat maadin.
