Jenis Harta yang Wajib Dizakati - Fiqih Muyassar

 

Zakat wajib pada lima jenis harta berikut:

1) Binatang ternak (بهيمة الأنعام), yaitu onta, sapi, kambing, berdasarkan sabda Nabi :

ما من صاحب إبل ولا بقر ولا غنم لا يؤدي زكاتها، إلا جاءت يوم القيامة أعظم ما كانت وأسمنه، تنطحه بقرونها، وتطؤه بأظلافها، كلما نفذت أخراها عادت عليه أولاها حتى يُقضى بين الناس

“Tidaklah pemilik onta, sapi, atau kambing, tidak menunaikan zakatnya, kecuali binatang tersebut datang pada hari Kiamat dalam bentuk paling besar dan gemuk. Mereka menyeruduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kakinya. Setiap kali binatang terakhir selesai, binatang pertama memulai kembali hingga ditegakkan keadilan di antara manusia.”

2) Dua logam mulia (النقدان), yaitu emas dan perak serta yang menduduki posisi keduanya seperti uang kertas yang beredar sekarang, berdasarkan firman Allah:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak mengeluarkannya di jalan Allah (zakat) maka kabarkan kepada mereka siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Juga sabda Nabi :

ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي منها حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفِّحَت له صفائح من نار، فأُحمِيَ عليها في نار جهنم، فيكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت رُدَّت له، في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة

“Tidaklah pemilik emas dan perak, yang tidak menunaikan zakatnya kecuali pada hari Kiamat ia dijadikan lempengan logam yang dipanaskan di api Jahannam. Lalu digunakan untuk menyeterika dahinya, lambungnya, punggugnya. Setiap kali ia dingin, dikembalikan panasnya seperti semula, selama sehari yang kadarnya seperti 50.000 tahun.”

3) Barang perdagangan (عروض التجارة), yaitu apa saja yang disiapkan untuk dijual-belikan untuk mendapatkan laba, berdasarkan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Hai orang-orang beriman, keluarkanlah sebagian yang baik dari hasil usaha kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Kebanyakan ahli ilmu menyebutkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah zakat barang perdagangan.

4) Bijian dan buahan (الحبوب والثمار). Bijian adalah setiap biji (benih) yang bisa disimpan untuk makanan pokok seperti gandum dan selainnya. Buahan adalah (seperti) kurma dan kismis (anggur kering). Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“(Keluarkan zakat) dari apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari tanah.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Juga firman Allah:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Tunaikah haknya (zakatnya) pada hari panen.” (QS. Al-An’am: 141)

Juga sabda Nabi : “Tanaman yang dialiri hujan dan mata air atau dekat sumber air maka zakatnya sepersepuluh (10%). Sementara yang dialiri air dengan tenaga (seperti irigasi) maka setengahnya (5%).”

5) Barang tambang dan barang terpendam (المعادن والرِّكاز). Barang tambang adalah setiap yang keluar dari perut bumi dari ciptaan Allah tanpa campur tangan manusia dan memiliki harga, seperti emas, perak, tembaga, dan selainnya.

Rikaz (harta karun) adalah apa yang ditemukan dari dalam bumi yang terpendam dari harta jahiliyah.

Dalil wajibnya maadin dan rikaz adalah keumuman firman Allah:

أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Keluarkanlah zakat dari apa yang hasil usahan kalian yang baik (yakni zakat barang perniagaan) dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari perut bumi (yakni zakat pertanian dan zakat maadin dan rikaz).” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Imam Al-Qurthubi V menjelaskan dalam tafsirnya: “Yakni tanaman (biji, buahan), maadin, dan rikaz. Juga berdasarkan sabda Nabi :

وفي الركاز الخمس

“Pada rikaz adalah zakat seperlima (20%).”

Para ulama telah sepakat akan wajibnya zakat maadin.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url