Zakat Mal Wajib Atas Siapa? - Fiqih Muyassar

 

Zakat wajib atas orang yang terpenuhi beberapa syarat:

1) Islam, maka zakat tidak wajib atas orang kafir, karena zakat ibadah harta untuk mendekatkan diri kepada Allah, sementara orang kafir ibadahnya tidak diterima hingga masuk Islam, berdasarkan firman Allah:

﴿وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ﴾

“Tidak ada yang menghalangi diterimanya sedekah mereka kecuali karena mereka kafir kepada Allah dan Rosul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54)

Jika zakat mereka tidak diterima maka tidak ada gunananya mewajibkan mereka berzakat. Juga berdasarkan hadits Abu Bakar I:

هذه فريضة الصدقة التي فرضها رسول الله صلى الله عليه وسلم على المسلمين

“Ini kewajiban sedekah (wajib alias zakat) yang diwajibkan Rosulullah kepada Muslimin.” (HR. Bukhori)

Akan tetapi bersamaan dengan itu, mereka akan dihisab, karena mereka termasuk yang diajak bicara dalam nash syariat, menurut pendapat yang benar.

2) Merdeka, maka wajib tidak wajib atas budak dan mukatab (budak yang dalam proses mencicil dirinya kepada majikan untuk merdeka), karena budak tidak memiliki apapun dan budak mukatab lemah dalam kepemilikan, juga apa yang di tangan budak adalah milik majikannya.

3) Ia merupakan sisa harta setelah dikeluarkan untuk kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, karena zakat bertujuan untuk membantu orang fakir sehingga disyaratnya ia memiliki bagian harta yang cukup dikatakan berkecukupan. Ini berdasarkan sabda Nabi :

ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة، وليس فيما دون خمس ذود صدقة، وليس فيما دون خمس أواق صدقة

“Tidak ada zakat di bawah 5 wasaq (nisob zakat pertanian: 653 kg gabah atau 520 kg makanan pokok). Tidak ada zakat di bawah 5 dzaud (nisob zakat binatang: onta 5 ekor, sapi 30 ekor, kambing 40 ekor). Tidak ada zakat di bawah 5 uqiyah: nisob zakat logam mulia. Emas 85 gram emas dan perak 595 gram)

4) Berlalu haul (satu tahun), yaitu hartanya melewati batas kepemilikan 12 bulan qomariyah (hijriyah), berdasarkan sabda Nabi :

لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول

“Harta tidak wajib dizakati hingga berlalu satu tahun penuh.”

Syarat ini khusus binatang ternak, logam mulia, barang dagangan. Adapun biji, buahan, barang tambang, barang terpendam (harta karun), tidak disyaratkan haul (satu tahun), berdasarkan firman Allah:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Tunaikanlah hak (zakat) tersebut pada hari panen.” (QS. Al-An’am: 141)

Barang tambang dan barang terpendam (karun) adalah harta yang dimanfaatkan dari dalam bumi, sehingga tidak perlu haul, seperti bijian dan buahan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url