Zakat Mal Wajib Atas Siapa? - Fiqih Muyassar
Zakat wajib
atas orang yang terpenuhi beberapa syarat:
1) Islam,
maka zakat tidak wajib atas orang kafir, karena zakat ibadah harta untuk
mendekatkan diri kepada Allah, sementara orang kafir ibadahnya tidak diterima
hingga masuk Islam, berdasarkan firman Allah:
﴿وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ
إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ﴾
“Tidak
ada yang menghalangi diterimanya sedekah mereka kecuali karena mereka kafir
kepada Allah dan Rosul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54)
Jika zakat
mereka tidak diterima maka tidak ada gunananya mewajibkan mereka berzakat. Juga
berdasarkan hadits Abu Bakar I:
هذه فريضة الصدقة التي فرضها رسول الله صلى الله عليه وسلم
على المسلمين
“Ini
kewajiban sedekah (wajib alias zakat) yang diwajibkan Rosulullah ﷺ
kepada Muslimin.” (HR. Bukhori)
Akan tetapi
bersamaan dengan itu, mereka akan dihisab, karena mereka termasuk yang diajak
bicara dalam nash syariat, menurut pendapat yang benar.
2) Merdeka,
maka wajib tidak wajib atas budak dan mukatab (budak yang dalam proses mencicil
dirinya kepada majikan untuk merdeka), karena budak tidak memiliki apapun dan
budak mukatab lemah dalam kepemilikan, juga apa yang di tangan budak adalah
milik majikannya.
3) Ia
merupakan sisa harta setelah dikeluarkan untuk kebutuhan pokoknya seperti
makanan, pakaian, tempat tinggal, karena zakat bertujuan untuk membantu orang
fakir sehingga disyaratnya ia memiliki bagian harta yang cukup dikatakan
berkecukupan. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة، وليس فيما دون خمس ذود صدقة،
وليس فيما دون خمس أواق صدقة
“Tidak
ada zakat di bawah 5 wasaq (nisob zakat pertanian: 653 kg gabah atau 520
kg makanan pokok). Tidak ada zakat di bawah 5 dzaud (nisob zakat
binatang: onta 5 ekor, sapi 30 ekor, kambing 40 ekor). Tidak ada zakat di bawah
5 uqiyah: nisob zakat logam mulia. Emas 85 gram emas dan perak 595 gram)
4) Berlalu
haul (satu tahun), yaitu hartanya melewati batas kepemilikan 12 bulan qomariyah
(hijriyah), berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول
“Harta
tidak wajib dizakati hingga berlalu satu tahun penuh.”
Syarat ini
khusus binatang ternak, logam mulia, barang dagangan. Adapun biji, buahan,
barang tambang, barang terpendam (harta karun), tidak disyaratkan haul (satu
tahun), berdasarkan firman Allah:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Tunaikanlah
hak (zakat) tersebut pada hari panen.” (QS. Al-An’am: 141)
Barang
tambang dan barang terpendam (karun) adalah harta yang dimanfaatkan dari dalam
bumi, sehingga tidak perlu haul, seperti bijian dan buahan.