Ruang Lingkup Fiqih
Ruang lingkup fiqih secara umum dan menyeluruh adalah perbuatan para mukallaf (orang yang dibebani hukum) dari kalangan hamba. Fiqih membahas hubungan manusia dengan Robb-nya, dengan dirinya sendiri, dan dengan masyarakatnya.
Fiqih juga membahas hukum-hukum amaliyah
(praktis), dan apa saja yang muncul dari mukallaf berupa ucapan, perbuatan,
akad (perjanjian), dan tindakan. Hal-hal ini terbagi menjadi dua jenis:
Pertama: Hukum-hukum Ibadah: seperti
sholat, puasa, haji, dan lain-lain.
Kedua: Hukum-hukum Muamalat:
seperti akad, tindakan, hukuman, tindak pidana (jinayat), denda (dhomman),
dan lain-lain yang bertujuan mengatur hubungan antar sesama manusia.
Hukum-hukum
ini dapat dirincikan sebagai berikut:
Hukum-hukum
keluarga dari awal pembentukannya hingga akhirnya. Ini meliputi: hukum nikah, talak, nasab
(garis keturunan), nafkah, warisan, dan lain-lain.
Hukum-hukum
muamalat maliyah (perdata/sipil): yaitu yang berkaitan dengan transaksi dan pertukaran antar individu
seperti jual beli, sewa-menyewa, perkongsian, dan lain-lain.
Hukum-hukum
tindak pidana (jinayah): yaitu yang berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan
oleh mukallaf, dan hukuman yang pantas diterimanya.
Hukum-hukum
pengajuan perkara (murofa'ah) dan peradilan (qodho'): yaitu yang berkaitan dengan
memutuskan perselisihan, gugatan, cara-cara pembuktian, dan lain-lain.
Hukum-hukum
internasional:
yaitu yang berkaitan dengan pengaturan hubungan antara negara Islam dengan
negara lain dalam kondisi damai dan perang, serta hubungan non-Muslim sebagai
warga negara dengan negara. Ini mencakup Jihad dan perjanjian.