Ruang Lingkup Fiqih

Ruang lingkup fiqih secara umum dan menyeluruh adalah perbuatan para mukallaf (orang yang dibebani hukum) dari kalangan hamba. Fiqih membahas hubungan manusia dengan Robb-nya, dengan dirinya sendiri, dan dengan masyarakatnya.

Fiqih juga membahas hukum-hukum amaliyah (praktis), dan apa saja yang muncul dari mukallaf berupa ucapan, perbuatan, akad (perjanjian), dan tindakan. Hal-hal ini terbagi menjadi dua jenis:

Pertama: Hukum-hukum Ibadah: seperti sholat, puasa, haji, dan lain-lain.

Kedua: Hukum-hukum Muamalat: seperti akad, tindakan, hukuman, tindak pidana (jinayat), denda (dhomman), dan lain-lain yang bertujuan mengatur hubungan antar sesama manusia.

Hukum-hukum ini dapat dirincikan sebagai berikut:

Hukum-hukum keluarga dari awal pembentukannya hingga akhirnya. Ini meliputi: hukum nikah, talak, nasab (garis keturunan), nafkah, warisan, dan lain-lain.

Hukum-hukum muamalat maliyah (perdata/sipil): yaitu yang berkaitan dengan transaksi dan pertukaran antar individu seperti jual beli, sewa-menyewa, perkongsian, dan lain-lain.

Hukum-hukum tindak pidana (jinayah): yaitu yang berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh mukallaf, dan hukuman yang pantas diterimanya.

Hukum-hukum pengajuan perkara (murofa'ah) dan peradilan (qodho'): yaitu yang berkaitan dengan memutuskan perselisihan, gugatan, cara-cara pembuktian, dan lain-lain.

Hukum-hukum internasional: yaitu yang berkaitan dengan pengaturan hubungan antara negara Islam dengan negara lain dalam kondisi damai dan perang, serta hubungan non-Muslim sebagai warga negara dengan negara. Ini mencakup Jihad dan perjanjian.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url