Keseimbangan Antara Rukuk, I'tidal, Sujud, Duduk di Antara Dua Sujud

 Keseimbangan Antara Rukuk, I'tidal, Sujud, Duduk di Antara Dua Sujud

 

Dari Al-Baro’ bin Azib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا, ia berkata:

«كَانَ رُكُوعُ النَّبِيِّ ﷺ وَسُجُودُهُ، وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، مَا خَلَا الْقِيَامَ وَالْقُعُودَ، قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ»

“Rukuk Nabi , sujudnya, duduk di antara dua sujud, dan saat mengangkat kepala dari rukuk (itidal) – selain berdiri dan duduk – hampir sama lamanya.” (Muttafaqun Alaih)

Penjelasan:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi menjaga keseimbangan (اعتدال) pada beberapa rukun Sholat.

Rukuk, sujud, duduk antara dua sujud, dan i’tidal: dilakukan dengan waktu yang seimbang, tidak terburu-buru, sehingga tidak ada bagian yang diperlakukan lebih cepat dibanding yang lain.

"ما خلا القيام والقعود" berarti: kecuali berdiri (qiyām) dan duduk (qu‘ūd), yang terkadang memang lebih lama, terutama dalam Sholat yang dibaca panjang.

Hadits ini merupakan dalil penting dalam bab "اعتدال أركان الصلاة", bahwa kesempurnaan Sholat terletak pada keseimbangan dalam tiap gerakan.

Dalam hadits ini, Al-Baro' bin ‘Āzib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ mengabarkan tentang sebagian sifat Sholat Nabi , yaitu bahwa lamanya rukuk, sujud, bangkit dari rukuk (itidal), dan duduk di antara dua sujud itu hampir sama panjang, mendekati kesetaraan waktunya, kecuali berdiri (qiyām) dan duduk (qu’ud), karena beliau memanjangkan keduanya melebihi selainnya. Beliau memanjangkan berdiri karena membaca Al-Qur'an, dan memanjangkan duduk karena membaca Tasyahhud dan doa.

Sifat Sholat yang disebutkan dalam hadits ini adalah bentuk yang paling sempurna dari Sholat berjamaah. Adapun bila seseorang Sholat sendirian, maka dia boleh memanjangkan empat di atas (rukuk, sujud, itidal, duduk di antara dua sujud) sesukanya. Ibnu Utsaimin (1421 H) berpendapat, tidak dilarang seseorang duduk akhir lebih dari satu jam untuk berdoa.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url