Benda-Benda Najis - Al-Wajiz Badawi
Najasat (النجاسات)
adalah jamak dari (نجاسة)
najis, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang tabiatnya masih
sehat. Mereka menjaga diri dan mencuci pakaian yang mengenainya, seperti tinja
dan air seni. (Roudhotun Nadiyyah)
Pada
asalnya segala sesuatu adalah mubah dan suci. Siapa yang menduga sesuatu najis,
maka harus mendatangkan dalil. Jika dalilnya sesuai maka ia menjadi dalil
untuknya, dan jika tidak mampu mendatangkan atau ada tapi tidak sesuai menjadi
hujjah maka yang wajib atas kita berhenti pada asal dan membebaskan diri
darinya. Sebab, menghukumi najis termasuk hukum taklifi yang bisa menimbulkan
bahaya, maka tidak boleh kecuali setelah ditegakkan hujjah (dalil). (Roudhotun
Nadiyyah)
Di antara
najis yang ada dalilnya adalah:
1,2– Kencing manusia dan
beraknya
Dalil tinja
(berak) adalah hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
إذا وطئ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور
“Apabila
seorang dari kalian sandalnya menginjak kotoran maka tanah akan mensucikannya.”
(HSR. Abu Dawud)
Makna
kotoran (الأذى alias gangguan)adalah
setiap hal yang mengganggu dari najis, kotoran, batu, duri, dan selainnya.
Adapun gangguan dalam hadits di atas bermakna benda najis.
Adapun
dalil air seni, berdasarkan hadits Anas bahwa ada seorang baduwi yang kencing
di Masjid lalu orang-orang berdiri membentaknya lalu Rosulullah ﷺ
bersabda:
دعوه ولا تزرموه
“Biarkan
ia dan jangan dibentak.” Ketika telah selesai kencing, beliau meminta
diambilkan seember air dan mengguyurnya. (Muttafaqun Alaih)
3,4 – Madzi dan Wadi
Madzi
adalah cairan putih, tipis, lengket, yang keluar ketika sedang bersyahwat. Ia
tidak memancar dan tidak diikuti lemas. Kadang ia keluar dengan sendirinya
tanpa disadari. Ia terjadi pada lelaki dan wanita.
Ia najis,
oleh karena itu Nabi ﷺ
memerintahkan agar kemaluan dibersihkan darinya.
Ali
berkata: “Aku lelaki yang sering keluar madzi. Aku malu bertanya kepada Rosulullah
ﷺ
karena kedudukan putrinya. Maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk
bertanya dan beliau menjawab:
يغسل ذكره ويتوضا
“Bersihkan
kemaluan dan berwudhu.”
Adapun
wadi, ia cairan putih kental yang keluar setelah kencing. Ia juga najis.
Dari Ibnu
Abbas, ia berkata:
المنى والودي والمذي، أما المنى فهو الذي منه الغسل. وأما الودي والمذي فقال: اغسل ذكرك أو مذاكيرك وتوضأ وضوءك للصلاة
“Mani,
wadi, madzi. Adapun mani, ia wajib wudhu. Adapun wadi dan madzi, beliau
bersabda: ‘Bersihkan kemaluanmu dan wudhulah seperti wudhu hendak sholat.’
5 – Kotoran binatang yang
tidak boleh dimakan
Dari
Abdullah, ia berkata: Nabi ﷺ ingin buang hajat dan berkata: “Datangkan tiga batu.” Aku
mendapatkan dua batu dan routsah (kotoran kering) keledai. Beliau mengambil dua
batu dan membuang routsah tersebut dan berkata: “Ia najis.”
6 – Darah haidh
Dari Asma
binti Abu Bakar, ia berkata: seorang wanita mendatangi Nabi ﷺ dan
berkata: “Salah seorang dari kami terkena darah haidh, apa yang harus
dilakukan?” Jawab beliau: “Ia mengeriknya (dengan benda apapun) lalu
mengeriknya (dengan jari atau kukunya) dengan air lalu membasuhnya (dengan air)
lalu sholat menggunakan pakaian tersebut.”
7 – Jilatan anjing
Dari Abu
Huroiroh, ia berkata: Rosulullah ﷺ:
طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
“Sucinya
wadah seorang dari kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya sebanyak 7
kali basuhan dan salah satunya dengan debu.”
8 – Bangkai
Yaitu
binatang yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih secara syar’i,
berdasarkan sabda Rosulullah ﷺ: “Apabila kulit bangkai disamak maka ia suci.” (Muttafaqun
Alaih)
Dikecualikan
dari bangkai adalah:
1) Bangkai ikan
dan belalang, berdasarkan hadits Ibnu Umar, ia berkata: Rosulullah ﷺ:
أحلت لنا ميتتان
ودمان: أما الميتتان فالحوت والجراد. وأما الدمان فالكبد والطحال
“Dihalalkan
atas kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan
belalang, sementara dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa (empedu).”
2) Bangkai
binatang yang darahnya tidak mengalir (ketika disembelih) seperti lalat, semut,
lebah, dan semisalnya. Dari Abu Huroiroh bahwa Rosulullah ﷺ
bersabda:
“Apabila
lalat jatuh di wadah seorang dari kalian maka benamkanlah ia seluruhnya lalu
buanglah, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayaplah yang lain
ada obatnya.” (HR. Al-Bukhori)
3) Tulang bangkai
maupun tanduknya, kukunya, bulunya, semuanya suci, mengacu kepada asal yaitu
suci, juga berdasarkan apa yang diriwayatkan Bukhori secara ta’liq (tanpa
menyebutkan sanad): Az-Zuhri berkata tulang dari bangkai seperti gajah dan
semisalnya: “Aku mendapati ulama Salaf menggunakannya untuk bersisir dan
meminyak, mereka memandang tidak mengapa.”
Hammad
berkata: “Bulu dari bangkai tidak mengapa (yakni tidak najis).”