Benda-Benda Najis - Al-Wajiz Badawi

 

Najasat (النجاسات) adalah jamak dari (نجاسة) najis, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang tabiatnya masih sehat. Mereka menjaga diri dan mencuci pakaian yang mengenainya, seperti tinja dan air seni. (Roudhotun Nadiyyah)

Pada asalnya segala sesuatu adalah mubah dan suci. Siapa yang menduga sesuatu najis, maka harus mendatangkan dalil. Jika dalilnya sesuai maka ia menjadi dalil untuknya, dan jika tidak mampu mendatangkan atau ada tapi tidak sesuai menjadi hujjah maka yang wajib atas kita berhenti pada asal dan membebaskan diri darinya. Sebab, menghukumi najis termasuk hukum taklifi yang bisa menimbulkan bahaya, maka tidak boleh kecuali setelah ditegakkan hujjah (dalil). (Roudhotun Nadiyyah)

Di antara najis yang ada dalilnya adalah:

1,2– Kencing manusia dan beraknya

Dalil tinja (berak) adalah hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah bersabda:

إذا وطئ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور

“Apabila seorang dari kalian sandalnya menginjak kotoran maka tanah akan mensucikannya.” (HSR. Abu Dawud)

Makna kotoran (الأذى  alias gangguan)adalah setiap hal yang mengganggu dari najis, kotoran, batu, duri, dan selainnya. Adapun gangguan dalam hadits di atas bermakna benda najis.

Adapun dalil air seni, berdasarkan hadits Anas bahwa ada seorang baduwi yang kencing di Masjid lalu orang-orang berdiri membentaknya lalu Rosulullah bersabda:

دعوه ولا تزرموه

“Biarkan ia dan jangan dibentak.” Ketika telah selesai kencing, beliau meminta diambilkan seember air dan mengguyurnya. (Muttafaqun Alaih)

3,4 – Madzi dan Wadi

Madzi adalah cairan putih, tipis, lengket, yang keluar ketika sedang bersyahwat. Ia tidak memancar dan tidak diikuti lemas. Kadang ia keluar dengan sendirinya tanpa disadari. Ia terjadi pada lelaki dan wanita.

Ia najis, oleh karena itu Nabi memerintahkan agar kemaluan dibersihkan darinya.

Ali berkata: “Aku lelaki yang sering keluar madzi. Aku malu bertanya kepada Rosulullah karena kedudukan putrinya. Maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya dan beliau menjawab:

يغسل ذكره ويتوضا

“Bersihkan kemaluan dan berwudhu.”

Adapun wadi, ia cairan putih kental yang keluar setelah kencing. Ia juga najis.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata:

المنى والودي والمذي، أما المنى فهو الذي منه الغسل. وأما الودي والمذي فقال: اغسل ذكرك أو مذاكيرك وتوضأ وضوءك للصلاة

“Mani, wadi, madzi. Adapun mani, ia wajib wudhu. Adapun wadi dan madzi, beliau bersabda: ‘Bersihkan kemaluanmu dan wudhulah seperti wudhu hendak sholat.’

5 – Kotoran binatang yang tidak boleh dimakan

Dari Abdullah, ia berkata: Nabi ingin buang hajat dan berkata: “Datangkan tiga batu.” Aku mendapatkan dua batu dan routsah (kotoran kering) keledai. Beliau mengambil dua batu dan membuang routsah tersebut dan berkata: “Ia najis.”

6 – Darah haidh

Dari Asma binti Abu Bakar, ia berkata: seorang wanita mendatangi Nabi dan berkata: “Salah seorang dari kami terkena darah haidh, apa yang harus dilakukan?” Jawab beliau: “Ia mengeriknya (dengan benda apapun) lalu mengeriknya (dengan jari atau kukunya) dengan air lalu membasuhnya (dengan air) lalu sholat menggunakan pakaian tersebut.”

7 – Jilatan anjing

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: Rosulullah :

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب

“Sucinya wadah seorang dari kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya sebanyak 7 kali basuhan dan salah satunya dengan debu.”

8 – Bangkai

Yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih secara syar’i, berdasarkan sabda Rosulullah : “Apabila kulit bangkai disamak maka ia suci.” (Muttafaqun Alaih)

Dikecualikan dari bangkai adalah:

1)    Bangkai ikan dan belalang, berdasarkan hadits Ibnu Umar, ia berkata: Rosulullah :

أحلت لنا ميتتان ودمان: أما الميتتان فالحوت والجراد. وأما الدمان فالكبد والطحال

“Dihalalkan atas kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang, sementara dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa (empedu).”

2)    Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir (ketika disembelih) seperti lalat, semut, lebah, dan semisalnya. Dari Abu Huroiroh bahwa Rosulullah bersabda:

 

“Apabila lalat jatuh di wadah seorang dari kalian maka benamkanlah ia seluruhnya lalu buanglah, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayaplah yang lain ada obatnya.” (HR. Al-Bukhori)

3)    Tulang bangkai maupun tanduknya, kukunya, bulunya, semuanya suci, mengacu kepada asal yaitu suci, juga berdasarkan apa yang diriwayatkan Bukhori secara ta’liq (tanpa menyebutkan sanad): Az-Zuhri berkata tulang dari bangkai seperti gajah dan semisalnya: “Aku mendapati ulama Salaf menggunakannya untuk bersisir dan meminyak, mereka memandang tidak mengapa.”

Hammad berkata: “Bulu dari bangkai tidak mengapa (yakni tidak najis).”

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url