Cara Membersihkan Najis - Al-Wajib Badawi
Ketahuilah
bahwa syariat yang mengenalkan kepada kita sesuatu sebagai benda najis atau
terkena najis, juga telah menjelaskan kepada kita cara mensucikannya. Maka yang
wajib atas kita adalah mengikuti syariat dan melaksanakan perintah syariat. Apa
yang disebutkan syariat dengan membersihkan hingga tidak tersisa warna, aroma,
dan rasa, maka itulah cara mensucikannya. Apa yang disebutkan syariat dengan
menuang air atau memercikkan air atau mengerik atau mengusapkan ke tanah atau
sekedar dibuat jalan di tanah suci maka itulah cara mensucikannya.
Ingatlah,
air adalah asal dalam membersihkan najis, karena Nabi ﷺ bersabda: (خلق الله الماء طهورا)
“Allah menciptakan air suci.” Maka tidak boleh berpindah ke selain air kecuali
jika ada yang ditetapkan syariat. Jika tidak maka tidak. Karena hal itu bearti
berpindah dari sesuatu yang sudah jelas suci kepada apa yang belum jelas suci. Ini keluar dari tuntunan
jalan yang disyariatkan.
Jika Anda
sudah tahu ini, maka berikut ini cara mensucikan benda najis atau terkena najis
sesuai yang dijelaskan syariat:
1 – Mensucikan kulit
bangkai dengan disamak
Dari Ibnu
Abbas, ia berkata: aku mendengar Rosulullah ﷺ bersabda:
أيما إهاب دُبغ فقد طهر
“Bangkai
manapun yang disamak maka ia menjadi suci.”
2 – Mensucikan wadah jika
dijilati anjing
Dari Abu
Huroiroh bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
“Sucinya
wadah salah seorang dari kalian jika dijilati anjing adalah dicuci 7x dan yang
pertama dengan debu.”
3 – Mensucikan pakaian
jika terkena darah haidh
Dari Asma
bin Abu Bakar, ia berkata: seorang wanita mendatangi Nabi ﷺ dan
berkata: “Salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidh, apa yang
harus dilakukannya?” Jawab beliau:
تحته ثم تقرصه بالماء، ثم تنضحه ثم تصلي فيه
“Ia
mengeriknya (dengan benda apapun) lalu mengeriknya dengan air lalu mengguyurnya
lagi lalu sholat dengan pakaian tersebut (meskipun masih basah).”
Jika masih
ada bekasnya, tidak mengapa:
Dari Abu
Huroiroh bahwa Khoulah binti Yasar berkata: “Wahai Rosulullah, aku tidak
memiliki pakaian kecuali satu dan terkena darah haidh.” Beliau menjawab:
“Cucilah tempat yang terkena darah lalu sholatlah dengan pakaian tersebut
(meskipun masih basah).” Dia berkata: “Wahai Rosulullah, bagaimana jika
bekasnya tidak hilang?” Jawab beliau: “Air telah mencukupimu dan bekas tidak
mengapa.”
4– Mensucikan ujung kain
wanita
Dari Ummu
Walad milik Ibrohim bin Abdurrohman bin Auf bahwa ia bertanya kepada Ummu
Salamah istri Nabi ﷺ:
“Ujung pakaianku panjang dan aku berjalan di tempat kotor.” Ummu Salamah menjawab:
Nabi ﷺ
bersabda:
يطهره ما بعده
“Langkah
berikutnya mensucikannya.”
5– Membersihkan pakaian
dari kencing bayi yang masih menyusu
Dari Abu
Samah pelayan Nabi ﷺ,
ia berkata: Nabi ﷺ
bersabda:
يُغسل من بول الجارية، ويُرش من بول الغلام
“Kencing
bayi perempuan dicuci (diguyur air dan digosok), sementara kencing bayi lelaki
dipercik (diguyur saja tanpa digosok).”
6– Mensucikan pakaian yang
terkena madzi
Dari Sahl
bin Hunaif, ia berkata: aku sering mengeluarkan madzi sehingga aku sering
mandi. Aku sampaikan itu kepada Rosulullah ﷺ dan beliau bersabda:
إنما يجزيك من ذلك الوضوء
“Cukup
bagimu berwudhu.” Aku berkata: “Wahai Rosulullah, bagaiaman dengan pakaianku
yang terkena?” Jawab beliau:
يكفيك أن تأخذ كفًا من ماء فتنضح به ثوبك، حيث ترى أنه قد أصاب منه
“Cukup
bagimu mengambil secakupan air lalu guyurkan ke pakaianmu yang sekiranya kamu
melihatnya basah.”
7– Mensucikan bagian bawah
sandal
Dari Abu
Said bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
إذا جاء أحدكم المسجد فليقلب نعليه ولينظر فيهما، فإن رأي خبثًا فليمسه بالأرض
ثم ليصل فيهما
“Jika
seorang dari kalian masuk Masjid maka baliklah sandalnya dan memperhatikannya.
Jika ia melihat ada kotoran maka usapkan ke tanah lalu sholahlah dengan sandal
tersebut.”
8– Mensucikan tanah
Dari Abu
Huroiroh, ia berkata: ada baduwi berdiri dan kencing di Masjid lalu orang-orang
hendak mencegahnya. Maka Nabi ﷺ bersabda kepada mereka:
دعوه، وهَريقوا على بوله سَجْلًا (*) من ماء -أو ذنوبا من ماء- فإنما بعثتم
مُيسَرَّين ولم تبعثوا مُعَسرَّين
“Biarkan
dia dan tuangkan seember air ke kencingnya. Kalian diutus untuk mempermudah
bukan diutus untuk mempersulit.”
Perintah Nabi
ﷺ
dalam rangka mempercepat sucinya tanah. Seandainya ia dibiarkan hingga kering
dan hilang bekas najisnya maka ia suci berdasarkan hadits Ibnu Umar ia berkata:
“Anjing
kencing di Masjid dan mondar-mandir di zaman Nabi ﷺ dan orang-orang tidak
menuangkan air padanya.”
***