Cara Membersihkan Najis - Al-Wajib Badawi

 

Ketahuilah bahwa syariat yang mengenalkan kepada kita sesuatu sebagai benda najis atau terkena najis, juga telah menjelaskan kepada kita cara mensucikannya. Maka yang wajib atas kita adalah mengikuti syariat dan melaksanakan perintah syariat. Apa yang disebutkan syariat dengan membersihkan hingga tidak tersisa warna, aroma, dan rasa, maka itulah cara mensucikannya. Apa yang disebutkan syariat dengan menuang air atau memercikkan air atau mengerik atau mengusapkan ke tanah atau sekedar dibuat jalan di tanah suci maka itulah cara mensucikannya.

Ingatlah, air adalah asal dalam membersihkan najis, karena Nabi bersabda: (خلق الله الماء طهورا) “Allah menciptakan air suci.” Maka tidak boleh berpindah ke selain air kecuali jika ada yang ditetapkan syariat. Jika tidak maka tidak. Karena hal itu bearti berpindah dari sesuatu yang sudah jelas suci kepada apa yang  belum jelas suci. Ini keluar dari tuntunan jalan yang disyariatkan.

Jika Anda sudah tahu ini, maka berikut ini cara mensucikan benda najis atau terkena najis sesuai yang dijelaskan syariat:

1 – Mensucikan kulit bangkai dengan disamak

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: aku mendengar Rosulullah bersabda:

أيما إهاب دُبغ فقد طهر

“Bangkai manapun yang disamak maka ia menjadi suci.”

2 – Mensucikan wadah jika dijilati anjing

Dari Abu Huroiroh bahwa Rosulullah bersabda:

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب

“Sucinya wadah salah seorang dari kalian jika dijilati anjing adalah dicuci 7x dan yang pertama dengan debu.”

3 – Mensucikan pakaian jika terkena darah haidh

Dari Asma bin Abu Bakar, ia berkata: seorang wanita mendatangi Nabi dan berkata: “Salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidh, apa yang harus dilakukannya?” Jawab beliau:

تحته ثم تقرصه بالماء، ثم تنضحه ثم تصلي فيه

“Ia mengeriknya (dengan benda apapun) lalu mengeriknya dengan air lalu mengguyurnya lagi lalu sholat dengan pakaian tersebut (meskipun masih basah).”

Jika masih ada bekasnya, tidak mengapa:

Dari Abu Huroiroh bahwa Khoulah binti Yasar berkata: “Wahai Rosulullah, aku tidak memiliki pakaian kecuali satu dan terkena darah haidh.” Beliau menjawab: “Cucilah tempat yang terkena darah lalu sholatlah dengan pakaian tersebut (meskipun masih basah).” Dia berkata: “Wahai Rosulullah, bagaimana jika bekasnya tidak hilang?” Jawab beliau: “Air telah mencukupimu dan bekas tidak mengapa.”

4– Mensucikan ujung kain wanita

Dari Ummu Walad milik Ibrohim bin Abdurrohman bin Auf bahwa ia bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi : “Ujung pakaianku panjang dan aku berjalan di tempat kotor.” Ummu Salamah menjawab: Nabi bersabda:

يطهره ما بعده

“Langkah berikutnya mensucikannya.”

5– Membersihkan pakaian dari kencing bayi yang masih menyusu

Dari Abu Samah pelayan Nabi , ia berkata: Nabi bersabda:

يُغسل من بول الجارية، ويُرش من بول الغلام

“Kencing bayi perempuan dicuci (diguyur air dan digosok), sementara kencing bayi lelaki dipercik (diguyur saja tanpa digosok).”

6– Mensucikan pakaian yang terkena madzi

Dari Sahl bin Hunaif, ia berkata: aku sering mengeluarkan madzi sehingga aku sering mandi. Aku sampaikan itu kepada Rosulullah dan beliau bersabda:

إنما يجزيك من ذلك الوضوء

“Cukup bagimu berwudhu.” Aku berkata: “Wahai Rosulullah, bagaiaman dengan pakaianku yang terkena?” Jawab beliau:

يكفيك أن تأخذ كفًا من ماء فتنضح به ثوبك، حيث ترى أنه قد أصاب منه

“Cukup bagimu mengambil secakupan air lalu guyurkan ke pakaianmu yang sekiranya kamu melihatnya basah.”

7– Mensucikan bagian bawah sandal

Dari Abu Said bahwa Nabi bersabda:

إذا جاء أحدكم المسجد فليقلب نعليه ولينظر فيهما، فإن رأي خبثًا فليمسه بالأرض ثم ليصل فيهما

“Jika seorang dari kalian masuk Masjid maka baliklah sandalnya dan memperhatikannya. Jika ia melihat ada kotoran maka usapkan ke tanah lalu sholahlah dengan sandal tersebut.”

8– Mensucikan tanah

Dari Abu Huroiroh, ia berkata: ada baduwi berdiri dan kencing di Masjid lalu orang-orang hendak mencegahnya. Maka Nabi bersabda kepada mereka:

دعوه، وهَريقوا على بوله سَجْلًا (*) من ماء -أو ذنوبا من ماء- فإنما بعثتم مُيسَرَّين ولم تبعثوا مُعَسرَّين

“Biarkan dia dan tuangkan seember air ke kencingnya. Kalian diutus untuk mempermudah bukan diutus untuk mempersulit.”

Perintah Nabi dalam rangka mempercepat sucinya tanah. Seandainya ia dibiarkan hingga kering dan hilang bekas najisnya maka ia suci berdasarkan hadits Ibnu Umar ia berkata:

 

“Anjing kencing di Masjid dan mondar-mandir di zaman Nabi dan orang-orang tidak menuangkan air padanya.”

***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url