Bersuci dengan Air - Al-Wajiz Badawi
Secara
bahasa (الطهارة)
artinya membersihkan kotoran. Secara istilah, bersuci adalah mengangkat hadats
dan menghilangkan najis.
Bab Air
Setiap air
yang turun dari langit atau keluar dari bumi adalah suci, berdasarkan firman
Allah:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Kami
turunkan dari langit air thohur (suci mensucikan).” (QS. Al-Furqon: 48)
Juga
berdasarkan sabda Nabi ﷺ
tentang laut:
هو الطهور ماؤه، الحل ميتته
“Airnya
thohur (suci mensucikan) dan bangkainya halal.” (HSR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Juga
berdasarkan sabda Nabi ﷺ
tentang sumur:
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
“Air
adalah thohur (suci mensucikan), tidak bisa dinajiskan oleh apapun.” (HSR. Abu
Dawud dan Tirmidzi)
Ia tetap
suci meskipun bercampur dengan benda suci selama tidak mengeluarkannya dari
kemutlakannya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada beberapa wanita yang
mengurus jenazah putri beliau:
اغسلنها ثلاثًا أو خمسًا أو أكثر من ذلك إن رأيتن، بماء وسدر،
واجعلن في الآخرة كافورا أو شيئًا من كافور
“Mandikan
(guyurlah) ia sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi jika
kalian memandangkan perlu, dengan (campuran) air dan bidara. Pada basuhan
terakhir, airnya dicampur kafur atau sedikit kafur.” (HR. Bukhori Muslim)
Air tidak
dihukumi najis meskipun kejatuhan benda najis kecuali mengalami perubahan,
berdasarkan hadits Abu Said, bahwa ada yang bertanya kepada Rosulullah ﷺ:
“Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Budho’ah?” Yaitu sumur yang dimasuki
darah haidh, bangkai anjing, dan kotoran. Nabi ﷺ bersabda:
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
“Air
adalah suci, tidak bisa dinajiskan oleh apapun.” (HSR. Abu Dawud dan Tirmidzi)