Bersuci dengan Air - Al-Wajiz Badawi

 

Secara bahasa (الطهارة) artinya membersihkan kotoran. Secara istilah, bersuci adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis.

Bab Air

Setiap air yang turun dari langit atau keluar dari bumi adalah suci, berdasarkan firman Allah:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Kami turunkan dari langit air thohur (suci mensucikan).” (QS. Al-Furqon: 48)

Juga berdasarkan sabda Nabi tentang laut:

هو الطهور ماؤه، الحل ميتته

“Airnya thohur (suci mensucikan) dan bangkainya halal.” (HSR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Juga berdasarkan sabda Nabi tentang sumur:

إن الماء طهور لا ينجسه شيء

“Air adalah thohur (suci mensucikan), tidak bisa dinajiskan oleh apapun.” (HSR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Ia tetap suci meskipun bercampur dengan benda suci selama tidak mengeluarkannya dari kemutlakannya, berdasarkan sabda Nabi kepada beberapa wanita yang mengurus jenazah  putri beliau:

اغسلنها ثلاثًا أو خمسًا أو أكثر من ذلك إن رأيتن، بماء وسدر، واجعلن في الآخرة كافورا أو شيئًا من كافور

“Mandikan (guyurlah) ia sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi jika kalian memandangkan perlu, dengan (campuran) air dan bidara. Pada basuhan terakhir, airnya dicampur kafur atau sedikit kafur.” (HR. Bukhori Muslim)

Air tidak dihukumi najis meskipun kejatuhan benda najis kecuali mengalami perubahan, berdasarkan hadits Abu Said, bahwa ada yang bertanya kepada Rosulullah : “Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Budho’ah?” Yaitu sumur yang dimasuki darah haidh, bangkai anjing, dan kotoran. Nabi bersabda:

إن الماء طهور لا ينجسه شيء

“Air adalah suci, tidak bisa dinajiskan oleh apapun.” (HSR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url