Berdoa Dikeluarkan dari Negeri yang Zolim

 

 

﴿رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا﴾

“Wahai Rob kami keluarkan kami dari negeri yang penduduknya zolim ini (Makkah). Berikan kami wali (yang mengurus dan menjaga kami), dan berikan kami nashir (yang menolong kami dari musuh).” (QS. An-Nisa: 75)

Makna Umum

Ini adalah dorongan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan bentuk penyemangat bagi mereka untuk berperang di jalan-Nya, serta penegasan bahwa hal itu telah menjadi kewajiban atas mereka. Allah mencela keras mereka karena meninggalkannya, lalu berfirman:

﴿وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾

Dan apa yang menghalangi kalian untuk berperang di jalan Allah?” (QS. An-Nisā’: 75)

Padahal di sana ada kaum yang tertindas, dari kalangan laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tidak memiliki kekuatan dan tidak mengetahui jalan keluar. Meskipun begitu, mereka telah mengalami kezaliman paling besar dari musuh-musuh mereka. Maka mereka pun berdoa kepada Allah agar mengeluarkan mereka dari negeri (yakni Makkah) yang penduduknya menzalimi diri mereka sendiri dengan kekufuran dan kesyirikan, dan menzalimi kaum Mukminin dengan gangguan, menghalangi mereka dari jalan Allah, serta mencegah mereka dari berdakwah dan berhijrah.

Mereka juga berdoa agar Allah mengangkat bagi mereka seorang wali dan penolong yang menyelamatkan mereka dari negeri yang penghuninya zalim. Maka berjihad dalam kondisi seperti ini termasuk jenis jihad untuk melindungi keluarga, anak-anak, dan kehormatan kalian. Ini berbeda dari jenis jihad yang bertujuan meraih harta rampasan dari orang-orang kafir — meskipun jihad jenis itu juga memiliki keutamaan besar dan orang yang meninggalkannya mendapat celaan keras — namun jihad untuk menyelamatkan kaum yang tertindas dari kalian itu lebih besar pahalanya dan lebih agung manfaatnya, karena termasuk dalam kategori menolak kezaliman musuh. (Tafsir As-Sa’di)

Berdoa adalah sebab mendapatkan keselamatan, bukan sekedar perlengkapan perang

Allah berfirman:

﴿قُل لَّن يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ﴾

"Katakanlah: 'Tidak akan menimpa kami kecuali apa yang telah ditentukan Allah untuk kami; Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah-lah orang-orang beriman bertawakal.'” (At-Taubah [9]: 51)

Rosulullah bersabda:

 

«لَا يَرُدُّ القَضَاءَ إِلَّا الدُّعَاءُ»

“Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa.” (HHR. Tirmidzi no. 2139)

Kewajiban menolong orang beriman yang tertindas

Rasulullah bersabda:

«انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا»

“Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zhalim maupun dizhalimi.” (HR. Bukhori no. 2444)

Larangan condong kepada kaum yang kafir yang zolim

Allah berfirman:

﴿وَلَا تَرْكَنُوٓا إِلَى ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ ٱلنَّارُ ۖ

“Dan janganlah kalian condong kepada orang-orang yang zhalim, nanti kalian akan disentuh api Neraka.” (QS. Hūd: 113)

Ayat ini berisi larangan keras untuk cenderung atau dekat kepada orang zhalim, apalagi menyokongnya.

﴿وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ ٱلشَّيْطَـٰنُ فَلَا تَقْعُدۡ بَعۡدَ ٱلذِّكۡرَىٰ مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّـٰلِمِينَ﴾

“Dan jika setan menjadikanmu lupa, maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim setelah ingat.” (QS. Al-An’ām: 68)

Duduk bersama mereka saja dilarang setelah sadar, apalagi loyal.

﴿يَـٰوَيۡلَتَىٰ لَيۡتَنِي لَمۡ أَتَّخِذۡ فُلَانًا خَلِيلٗا (٢٨) لَّقَدۡ أَضَلَّنِي عَنِ ٱلذِّكۡرِ﴾

"Celakalah aku! Andai aku tidak menjadikan si fulan sebagai teman karib. Sungguh dia telah menyesatkanku dari peringatan.” (QS. Al-Furqon: 28-29)

Penyesalan di Hari Kiamat akibat berteman dengan pelaku kebatilan.

Larangan loyal terhadap orang kafir

Rosulullah bersabda:

«لا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ»

“Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan orang yang beriman, dan jangan makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HHR. At-Tirmidzi no. 2395)

Menjauh dari pelaku kezoliman termasuk bentuk menjaga iman.

Rosulullah bersabda:

«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HSR. Abu Dawud no. 4031)

Termasuk dalam berpakaian, gaya hidup, dan sikap loyal.

Larangan tinggal di negeri kafir

Allah berfirman:

﴿إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَـٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُوا۟ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُوا۟ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓا۟ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٲسِعَةٗ فَتُهَاجِرُوا۟ فِيهَاۚ﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh para Malaikat dalam keadaan menzolimi diri mereka sendiri, (Malaikat) bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kalian ini?' Mereka menjawab: 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (kafir).' (Malaikat) berkata: 'Bukankah bumi Allah luas, sehingga kalian bisa berhijrah padanya?'” (QS. An-Nisā’: 97)

Ayat ini mengecam orang-orang yang tinggal di negeri kafir padahal mereka mampu berhijrah ke negeri Islam. Ibnu Katsir (774 H) menjelaskan bahwa tinggal bersama orang kafir padahal bisa hijrah, termasuk kezoliman terhadap diri sendiri.

Jarir bin Abdillah, dia berkata: Rosulullah mengirimkan sebuah pasukan ke Khats'am. Beberapa orang dari mereka (Muslim) bertahan dengan cara bersujud (yakni sholat), lalu pasukan Muslim melakukan pembunuhan terhadap orang-orang tersebut.' Kemudian, berita itu sampai kepada Nabi , dan beliau memerintahkan untuk memberikan separuh dari diyat (ganti rugi) untuk mereka. Beliau bersabda:

«أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ»

“Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara kaum musyrikin.” (HSR. Abu Dawud no. 2645)

Ini adalah larangan keras dan pengingkaran terhadap siapa pun yang memilih menetap bersama orang-orang kafir tanpa uzur syar’i.

Al-Baghowi (w. 516 H) berkata: “Dalam ayat ini terdapat dalil haromnya tinggal di tengah-tengah orang kafir jika tidak mampu menampakkan agama.” (Tafsir Al-Baghowi)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (w. 620 H) berkata: “Harom hukumnya tinggal di negeri kafir bagi orang yang tidak mampu menampakkan agamanya.” (Al-Mughni)

***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url