Penetapan Kehendak Alloh
Imam Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:
* وأن الأشياء
تكون بمشيئة الله كما قال عز وجل: ﴿وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ
اللَّهُ﴾ وكما قال المسلمون: ما شاء الله كان وما لا يشاء لا يكون
Segala sesuatu terjadi dengan kehendak (masyi’ah) Alloh,
sebagaimana firman Alloh ﷻ:
“Kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Alloh.” (QS. Al-Insan)
sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Muslimin: “Apa yang Alloh kehendaki pasti
terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi.”
Penjelasan:
Saya katakan: Ini adalah madz-hab mereka, bahwa segala
sesuatu yang ada terjadi karena qodho’ (ketentuan) dan qodar (takdir) Alloh.
Hal ini ditegaskan oleh Abu Bakr Al-Isma’ili dalam I’tiqod A’immah Ahlil
Hadits (hlm. 51), di mana beliau berkata: “Mereka berkata sebagaimana yang
dikatakan oleh seluruh kaum Muslimin: Apa yang Alloh kehendaki pasti terjadi,
dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
﴿وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ﴾
‘Kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki
Alloh.’
Mereka berkata: Tidak ada jalan bagi siapa pun untuk keluar
dari ilmu Alloh, atau mengalahkan perbuatan dan kehendak-Nya dengan kehendak
Alloh, atau mengubah ilmu Alloh; karena Dia-lah Yang Maha Mengetahui, yang
tidak pernah bodoh dan tidak pernah lupa, dan Yang Maha Kuasa, yang tidak
terkalahkan.”
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengenai ayat ini (8/362)
berkata: “Maksudnya, kehendak itu tidak diserahkan kepada kalian, sehingga
siapa yang mau bisa mendapat petunjuk dan siapa yang mau bisa tersesat. Akan
tetapi, semua itu mengikuti kehendak Alloh ﷻ,
Robb semesta alam.”
Al-Baghowi dalam tafsirnya mengenai ayat ini (8/351)
berkata: “Maksudnya, Alloh memberitahu mereka bahwa kehendak untuk mendapat
taufik ada pada-Nya, dan bahwa mereka tidak mampu melakukan hal itu kecuali
dengan kehendak Alloh. Di dalamnya terkandung pemberitahuan bahwa tidak seorang
pun dapat melakukan kebaikan kecuali dengan taufik dari Alloh, dan tidak
melakukan keburukan kecuali karena diabaikan oleh-Nya.”
Perbedaan antara Irodah Kauniyyah (Kehendak
Universal/Kosmis) dan Irodah Syar’iyyah (Kehendak Syar’i/Legislatif) adalah
bahwa Irodah Kauniyyah pasti terjadi, namun tidak harus dicintai oleh Alloh.
Bahkan, terkadang sesuatu yang dikehendaki-Nya adalah hal yang dibenci oleh
Alloh, seperti kekafiran. Adapun Irodah Syar’iyyah, ia berkaitan dengan apa
yang dicintai oleh Alloh Ta’ala, meskipun hal itu kadang tidak terjadi. Maka, ia lebih dekat
maknanya dengan “cinta” (mahabbah), sedangkan yang pertama lebih dekat maknanya
dengan “kehendak” (masyi’ah). Kehendak yang pertama (Kauniyyah) pasti terjadi,
sedangkan yang kedua (Syar’iyyah) pasti dicintai, tanpa diragukan lagi, namun
bisa saja tidak terjadi.
Ringkasan:
Ahli Sunnah menetapkan adanya “kehendak” (irodah) universal,
yaitu takdir yang azali, dan “kehendak” syar’i, yaitu apa yang dituntut dari
para hamba secara syariat. Yang pertama pasti terlaksana meskipun tidak
diridhoi Alloh, sedangkan yang kedua diridhoi Alloh meskipun terkadang tidak
terlaksana. Para hamba bertanggung jawab atas tuntutan dari kehendak syar’i.
Diskusi:
S1: Jelaskan pembagian kehendak ilahi menurut para ulama
Salaf!
S2: Bedakan antara Irodah Syar’iyyah dan Irodah Kauniyyah!
S3: Sebutkan beberapa dalil yang menetapkan adanya masyi’ah
(kehendak) bagi Alloh Ta’ala!