Uzur Tidak Hadir Sholat Berjamaah - Fiqih Muyassar

 

1. Sakit yang menambah parah jika dipaksa berangkat ke Masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah:

?لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ?

“Tidak mengapa orang buta, tidak mengapa orang pincang, tidak mengapa orang sakit (meninggalkan jamaah).” (QS. Al-Fath: 17)

Juga karena Nabi ? saat sakit tidak menghadiri jamaah di Masjid dan berkata:

«مروا أبا بكر فليصل بالناس»

 “Suruh Abu Bakar sholat menjadi imam manusia.” (HR. Al-Bukhori no. 632 dan Muslim no. 697 dan lafazhnya)

Juga ucapan Ibnu Mas’ud:

ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق قد علم نفاقه، أو مريض

“Kami para Sahabat memandang orang yang meninggalkan jamaah adalah munafik yang jelas kemunafikannya atau orang sakit.” (HR. Muslim no. 654)

Begitu pula orang yang khawatir sakit (jika ke Masjid, seperti khawatir Corona), karena sama sebabnya.

2. Menahan bak/bab, atau sedang dihidangkan makanan bagi orang yang berhajat makan. Ini berdasarkan hadits Aisyah:

«لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافع الأخبثين»

“Tidak sempurna sholat saat makanan dihidangkan, dan tidak pula orang yang sedang menahan bab/bak.” (HR. Muslim no. 560)

 3. Orang yang mencari barangnya yang hilang, atau khawatir hartanya hilang, makanannya, atau membahayakan pada harta tersebut. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas:

«من سمع النداء فلم يمنعه من اتباعه عذر -قالوا: فما العذر يا رسول الله؟ قال: خوف أو مرض- لم يقبل الله منه الصلاة التي صلى»

“Siapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya tanpa uzur maka Allah tidak menerima sholat yang dikerjakannya (sendirian).” Ada yang bertanya: “Apa uzurnya wahai Rosulullah?” Jawab beliau: “Takut atau sakit.” (HR. Abu Dawud no. 551. Sanadnya lemah)[1]

Begitu pula setiap orang yang khawatir atas dirinya, hartanya, istrinya, anaknya, ia diberi uzur meninggalkan jamaah, karena khawatir/takut termasuk uzur.

4. Adanya halangan seperti hujan, lumpur, salju, es, angin yang sangat dingin di malam yang gelap. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar:

كان رسول الله ? يأمر المؤذن، إذا كانت ليلة باردة ذات مطر، يقول: «ألا صَلُّوا في الرِّحال»

 “Dahulu Rosulullah ? menyuruh muadzin ketika malam berhujan sangat dingin untuk berkata: ‘Perhatian, sholatlah di rumah!’” (HR. Al-Bukhori no. 632 dan Muslim no. 697 dan lafazhnya)[2]

5. Merasa berat karena imam terlalu lama sholatnya. Karena ada seseorang sholat bermakmum kepada Muadz yang memanjangkan sholatnya lalu ia memisahkan diri dari jamaah dan Nabi ? tidak mengingkarinya ketika diberitahu kabar tersebut. (HR. Muslim no. 465)

6. Khawatir tertinggal dari rombongan safar. Karena hal ini menyebabkan hati terganggu saat menunggu jamaah atau masuk jamaah, takut ditinggal rombongan temannya.

7. Khawatir kerabatnya meninggal tanpa kehadirannya, yaitu ketika kerabatnya tersebut sedang sakarot dan ia ingin ada yang menalqinnya syahadat atau semisalnya. Maka ia boleh meninggalkan jamaah karena sebab itu.

8. Dicari-cari penagih hutang dan ia tidak memiliki sesuatu untuk melunasinya. Maka ia boleh meninggalkan jamaah karena hal itu bisa menimbulkan gangguan atasnya dari tagihan orang tersebut.


[1] Lafazh yang shohih adalah: “Siapa yang mendengar adzan lalu tidak menghadirinya maka tidak sah sholatnya kecuali uzur.” (Al-Irwa, 2/336)

[2] Tambahan lafazh ini boleh dibaca setelah membaca hayya alash sholaah (mari kita sholat) atau setelah adzan selesai.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url