Uzur Tidak Hadir Sholat Berjamaah - Fiqih Muyassar
1. Sakit yang menambah parah jika dipaksa berangkat ke Masjid. Hal ini
berdasarkan firman Allah:
?لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى
الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ?
“Tidak mengapa orang buta, tidak mengapa orang pincang, tidak mengapa orang
sakit (meninggalkan jamaah).” (QS. Al-Fath: 17)
Juga karena Nabi ? saat sakit tidak menghadiri
jamaah di Masjid dan berkata:
«مروا أبا بكر فليصل بالناس»
“Suruh Abu Bakar sholat menjadi imam
manusia.” (HR. Al-Bukhori no. 632 dan Muslim no. 697 dan lafazhnya)
Juga ucapan Ibnu Mas’ud:
ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق قد علم نفاقه، أو مريض
“Kami para Sahabat memandang orang yang meninggalkan jamaah adalah munafik
yang jelas kemunafikannya atau orang sakit.” (HR. Muslim no. 654)
Begitu pula orang yang khawatir sakit (jika ke Masjid, seperti khawatir
Corona), karena sama sebabnya.
2. Menahan bak/bab, atau sedang dihidangkan makanan bagi orang yang
berhajat makan. Ini berdasarkan hadits Aisyah:
«لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافع الأخبثين»
“Tidak sempurna sholat saat makanan dihidangkan, dan tidak pula orang yang
sedang menahan bab/bak.” (HR. Muslim no. 560)
3. Orang yang mencari barangnya yang
hilang, atau khawatir hartanya hilang, makanannya, atau membahayakan pada harta
tersebut. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas:
«من سمع النداء فلم يمنعه من اتباعه عذر -قالوا:
فما العذر يا رسول الله؟ قال: خوف أو مرض- لم يقبل الله منه الصلاة التي صلى»
“Siapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya tanpa uzur maka Allah
tidak menerima sholat yang dikerjakannya (sendirian).” Ada yang bertanya: “Apa
uzurnya wahai Rosulullah?” Jawab beliau: “Takut atau sakit.” (HR. Abu Dawud no.
551. Sanadnya lemah)[1]
Begitu pula setiap orang yang khawatir atas dirinya, hartanya, istrinya,
anaknya, ia diberi uzur meninggalkan jamaah, karena khawatir/takut termasuk
uzur.
4. Adanya halangan seperti hujan, lumpur, salju, es, angin yang sangat
dingin di malam yang gelap. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar:
كان رسول الله ? يأمر المؤذن، إذا كانت ليلة باردة ذات مطر،
يقول: «ألا صَلُّوا في الرِّحال»
“Dahulu Rosulullah ? menyuruh muadzin ketika malam berhujan
sangat dingin untuk berkata: ‘Perhatian, sholatlah di rumah!’” (HR. Al-Bukhori
no. 632 dan Muslim no. 697 dan lafazhnya)[2]
5. Merasa berat karena imam terlalu lama sholatnya. Karena ada seseorang
sholat bermakmum kepada Muadz yang memanjangkan sholatnya lalu ia memisahkan
diri dari jamaah dan Nabi ? tidak
mengingkarinya ketika diberitahu kabar tersebut. (HR. Muslim no. 465)
6. Khawatir tertinggal dari rombongan safar. Karena hal ini menyebabkan
hati terganggu saat menunggu jamaah atau masuk jamaah, takut ditinggal
rombongan temannya.
7. Khawatir kerabatnya meninggal tanpa kehadirannya, yaitu ketika
kerabatnya tersebut sedang sakarot dan ia ingin ada yang menalqinnya syahadat
atau semisalnya. Maka ia boleh meninggalkan jamaah karena sebab itu.