Jamaah Kedua di Satu Masjid - Fiqih Muyassar
Apabila seseorang telat sholat berjamaah bersama imam rowatib dan sholat
sudah selesai, ia boleh dan sah sholat berjamaah gelombang kedua di Masjid
tersebut. Dasarnya keumuman sabda Nabi ﷺ:
«صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده»
“Sholat seseorang bersama orang lain lebih suci (baik) dari sholatnya
sendirian.” (Shohih: HR. Abu Dawud no. 554)
Juga sabda Nabi ﷺ kepada seseorang yang datang ke
Masjid saat jamaah telah usai:
«من يتصدق على هذا فيصلي معه؟»
“Siapa yang mau sedekah kepada orang ini dengan sholat berjamaah
bersamanya?” Lalu seorang berdiri dan ikut berjamaah bersamanya. (Shohih:
HR. At-Tirmidzi no. 220)
Begitu pula ketika Masjid tersebut adalah Masjid pasar, Masjid pinggir
jalan, atau semisalnya. Tidak mengapa membuat jamaah gelombang kedua, terutama
jika di Masjid tersebut tidak ada imam rowatibnya, yang sering lalu lalang di
sana orang pasar dan orang yang lewat.
Adapun jika Masjid selalu ada gelombang jamaah baik dua atau lebih, dan
terjadi terus-menerus, dan dijadikan kebiasaan orang-orang, maka ia tidak
boleh, karena hal ini tidak dikenal di zaman Nabi ﷺ dan
para Sahabatnya. Juga karena bisa menyebabkan perpecahan dan mengajak kepada
kemalasan dan menunda-nunda menghadiri jamaah induk bersama imam rowatib.
Terkadang hal ini juga menyebabkan mengakhirkan sholat dari waktunya.[]