Jamaah Kedua di Satu Masjid - Fiqih Muyassar

 

Apabila seseorang telat sholat berjamaah bersama imam rowatib dan sholat sudah selesai, ia boleh dan sah sholat berjamaah gelombang kedua di Masjid tersebut. Dasarnya keumuman sabda Nabi :

«صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده»

“Sholat seseorang bersama orang lain lebih suci (baik) dari sholatnya sendirian.” (Shohih: HR. Abu Dawud no. 554)

Juga sabda Nabi kepada seseorang yang datang ke Masjid saat jamaah telah usai:

«من يتصدق على هذا فيصلي معه؟»

“Siapa yang mau sedekah kepada orang ini dengan sholat berjamaah bersamanya?” Lalu seorang berdiri dan ikut berjamaah bersamanya. (Shohih: HR. At-Tirmidzi no. 220)

Begitu pula ketika Masjid tersebut adalah Masjid pasar, Masjid pinggir jalan, atau semisalnya. Tidak mengapa membuat jamaah gelombang kedua, terutama jika di Masjid tersebut tidak ada imam rowatibnya, yang sering lalu lalang di sana orang pasar dan orang yang lewat.

Adapun jika Masjid selalu ada gelombang jamaah baik dua atau lebih, dan terjadi terus-menerus, dan dijadikan kebiasaan orang-orang, maka ia tidak boleh, karena hal ini tidak dikenal di zaman Nabi dan para Sahabatnya. Juga karena bisa menyebabkan perpecahan dan mengajak kepada kemalasan dan menunda-nunda menghadiri jamaah induk bersama imam rowatib. Terkadang hal ini juga menyebabkan mengakhirkan sholat dari waktunya.[]

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url