HASHR DAN IKHTISHOSH MENURUT IBNU TAIMIYYAH
21.1
Definisi Hashr
Hashr (الحصر) atau Qoshr (القصر) artinya Pembatasan
atau Eksklusivitas.
Hashr adalah mengkhususkan sesuatu pada sesuatu yang lain
melalui cara-cara tertentu, sehingga menafikan yang selainnya.
Hashr
terbagi menjadi dua:
Qoshr
Haqiiqi (Pembatasan Hakiki): Pembatasan yang sesuai dengan realitas.
Contoh:
Firman Alloh:
لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ
“Tiada
yang berhak disembah kecuali Alloh.” (QS. Ash-Shaaffaat: 35)
Ini adalah
pembatasan hakiki, karena memang secara hakikat, tiada yang berhak disembah selain
Alloh.
Qoshr
Idhoofi (Pembatasan Relatif): Pembatasan yang relatif atau berdasarkan
perbandingan, bukan hakikat mutlak.
Contoh:
Ketika Anda berkata: “Tidak ada yang pandai kecuali Zaid.”
Ini adalah
pembatasan relatif (karena mungkin ada orang lain yang pandai), tetapi
pembatasan ini dimaksudkan untuk menekankan (ihtimaam) kepandaian Zaid
di antara kelompok tertentu.
21.2
Cara Mencapai Hashr dalam Al-Qur’an
Hashr
dicapai melalui beberapa perangkat (adawaat) dan susunan kata:
21.2.1
Nafyi dan Istitsna’ (Peniadaan dan Pengecualian)
Yaitu
menggunakan لَا
(tidak) atau مَا
(tidak) diikuti oleh إِلَّا
(kecuali)
Contoh:
Firman Alloh:
وَمَا
مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ
“tidaklah Muhammad kecuali seorang Rosul.”
(QS. Ali ‘Imron: 144)
Ini adalah
pembatasan hakiki (Rosululloh ﷺ
hanyalah seorang Rosul, bukan Tuhan atau Malaikat).
21.2.2
Innamaa (Hanya/Sungguh Hanyalah)
Lafazh إِنَّمَا adalah alat Hashr yang paling
kuat menurut jumhur ulama.
Contoh:
Firman Alloh:
إِنَّمَا
يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sungguh
hanyalah yang takut kepada Alloh di antara hamba-hamba-Nya adalah ulama.” (QS.
Fathir: 28)
Makna
Hashr: Ketakutan yang hakiki dan sempurna hanya dimiliki oleh ulama.
21.2.3
Mendahulukan yang Seharusnya Diakhirkan
Mendahulukan
maf’ul (objek) dari fi’il (kata kerja) atau mendahulukan zhorof
atau jaar (keterangan).
Contoh:
Firman Alloh:
إِيَّاكَ
نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya
kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.”
(QS. Al-Faatihah: 5)
Mendahulukan
إِيَّاكَ (Engkau) memberi faedah Hashr
(pembatasan) dan ihtimaam (penekanan).
21.2.4
Dhomir Fashl (Kata Ganti Pemisah)
Yaitu dhomir
yang berada di antara mubtada’ dan khobar.
Contoh:
Firman Alloh tentang orang-orang yang mewarisi Jannah Firdaus:
أُولَٰئِكَ
هُمُ الْوَارِثُونَ
“Hanya Mereka
para pewaris.” (QS. Al-Mu’minun: 10)
Dhomir هُمُ (humu) di antara (mereka)
dan (para pewaris) memberi faedah Hashr, yaitu pembatasan sifat pewaris
hanya pada mereka (orang-orang yang memiliki sifat-sifat tersebut).
21.3 Kaidah Ikhtishosh
Ikhtishosh
adalah hasil dari Hashr, yaitu pengkhususan suatu hukum pada individu atau
sifat tertentu.
Contoh
Ikhtishosh:
Firman
Alloh:
أَفَحُكْمَ
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah
hukum Jahiliyyah (kebodohan) yang mereka cari? siapakah yang lebih baik hukumnya dari Alloh bagi kaum yang
yakin?” (QS. Al-Maaidah: 50)
Ayat ini memberi faedah pengkhususan hukum yang paling baik hanya pada Hukum Alloh.