Cari Artikel

Mempersiapkan...

Ijma dalam Wudhu - Ibnul Mundzir (319 H)

 

Abu Bakr Ibnul Mundzir (319 H) berkata:

Dengan menyebut nama Alloh, Yang Maha Rohman, Maha Rohim.

Sholawat dan salam atas Muhammad, dan atas keluarganya, dengan salam yang banyak.

مَا أَجْمَعَ عَلَيْهِ فُقَهَاءُ الأَمْصَارِ مِمَّا يُوجِبُ الوُضُوءَ مِنَ الحَدَثِ.

Ini adalah apa yang sepakati oleh ahli Fiqih di berbagai negeri yang mewajibkan Wudhu karena hadats.

1. Syarat Sah Sholat (Thoharoh)

أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تُجْزِئُ بِطَهَارَةٍ إِذَا وَجَدَ الْمَرْءُ إِلَيْهَا السَّبِيلَ.

Para ulama sepakat bahwa Sholat tidak sah tanpa bersuci, selama seseorang masih memiliki kemampuan untuk melakukannya.

2. Pembatal Wudhu: Kotoran dan Hilang Akal

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ خُرُوجَ الْغَائِطِ مِنَ الدُّبُرِ، وَخُرُوجَ الْبَوْلِ مِنَ الذَّكَرِ، وَكَذَلِكَ الْمَرْأَةُ، وَخُرُوجَ الْمَنِيِّ، وَخُرُوجَ الرِّيحِ مِنَ الدُّبُرِ، وَزَوَالَ الْعَقْلِ بِأَيِّ وَجْهٍ زَالَ الْعَقْلُ: أَحْدَاثٌ يَنْقُضُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهَا الطَّهَارَةَ، وَيُوجِبُ الْوُضُوءَ.

Mereka sepakat bahwa: [1] keluarnya kotoran dari dubur (anus), [2] keluarnya air kencing dari kemaluan lelaki maupun wanita, [3] keluarnya mani, [4] keluarnya angin dari dubur (anus), dan [5] hilangnya akal dengan cara apapun akal itu hilang: adalah hadats yang membatalkan thoharoh dan mewajibkan Wudhu.

3. Hukum Darah Istihadhoh

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ دَمَ الِاسْتِحَاضَةِ يَنْقُضُ الطَّهَارَةَ، وَانْفَرَدَ رَبِيعَةُ، فَقَالَ: لَا يَنْقُضُ الطَّهَارَةَ.

Mereka sepakat bahwa: darah istihadhoh membatalkan thoharoh, sementara Robi’ah (guru Malik bin Anas) berpendapat sendiri, ia berkata: tidak membatalkan thoharoh.

4. Hukum Mulamasah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُلَامَسَةَ حَدَثٌ يَنْقُضُ الطَّهَارَةَ.

Mereka sepakat bahwa: mulamasah adalah hadats yang membatalkan thoharoh.[1]

5. Tawa di Luar Sholat

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الضَّحِكَ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ لَا يَنْقُضُ طَهَارَةً، وَلَا يُوجِبُ وُضُوءًا.

Mereka sepakat bahwa: tawa di luar Sholat tidak membatalkan thoharoh, dan tidak mewajibkan Wudhu.

6. Tawa di Dalam Sholat

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الضَّحِكَ فِي الصَّلَاةِ يَنْقُضُ الصَّلَاةَ.

Mereka sepakat bahwa: tawa di dalam Sholat membatalkan Sholat.

Bab Ijma’ Tentang Air

7. Air yang Tidak Sah untuk Wudhu

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْوُضُوءَ لَا يَجُوزُ: بِمَاءِ الْوَرْدِ، وَمَاءِ الشَّجَرِ، وَمَاءِ الْعُصْفُرِ، وَلَا تَجُوزُ الطَّهَارَةُ: إِلَّا بِمَاءٍ مُطْلَقٍ، يَقَعُ عَلَيْهِ اسْمُ الْمَاءِ.

Mereka sepakat bahwa: Wudhu tidak boleh dengan air mawar, air pohon, dan air endapan (pewarna). Thoharoh (bersuci) tidak boleh: kecuali dengan air mutlak, yang disebut dengan nama air.

8. Keabsahan Wudhu dengan Air

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْوُضُوءَ بِالْمَاءِ جَائِزٌ.

Mereka sepakat bahwa: Wudhu dengan air boleh.

9. Air Minuman untuk Bersuci

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الِاغْتِسَالُ، وَلَا الْوُضُوءُ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الْأَشْرِبَةِ سِوَى النَّبِيذِ.

Mereka sepakat bahwa: tidak boleh mandi dan Wudhu dengan minuman-minuman ini selain nabidz (perasan kurma).

10. Hukum Air yang Berubah (Bukan Najis)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْوُضُوءَ بِالْمَاءِ الْآجِنِ مِنْ غَيْرِ نَجَاسَةٍ حَلَّتْ فِيهِ جَائِزٌ، وَانْفَرَدَ ابْنُ سِيرِينَ، فَقَالَ: لَا يَجُوزُ.

Mereka sepakat bahwa: Wudhu dengan air yang berubah (rasa, warna, bau) yang bukan karena najis yang masuk di dalamnya adalah boleh, sedang Ibnu Sirin berpendapat sendiri, ia berkata: tidak boleh.

11. Air Berubah Karena Najis

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ وَالْكَثِيرَ إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ، فَغَيَّرَتْ لِلْمَاءِ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا: أَنَّهُ نَجِسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ.

Mereka sepakat bahwa: air yang sedikit maupun banyak jika kejatuhan najis, lalu airnya berubah rasanya, warnanya, atau aromanya: air itu najis selama keadaannya demikian.

12. Air Banyak yang Tidak Berubah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْكَثِيرَ مِنَ النِّيلِ وَالْبَحْرِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ، فَلَمْ تُغَيِّرْ لَهُ لَوْنًا وَلَا طَعْمًا وَلَا رِيحًا: أَنَّهُ بِحَالِهِ، وَيُتَطَهَّرُ مِنْهُ.

Mereka sepakat bahwa: air yang banyak dari sungai Nil, laut, maupun semisalnya jika kejatuhan najis, lalu najis itu tidak mengubah warna air, rasa, bau: air itu dalam keadaan asalnya, dan boleh bersuci dengannya.

13. Air Bekas Minuman Hewan yang Dagingnya Halal

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ سُؤْرَ مَا أُكِلَ لَحْمُهُ طَاهِرٌ، وَيَجُوزُ شُرْبُهُ وَالْوُضُوءُ بِهِ.

Mereka sepakat bahwa: sisa minuman dari hewan yang dagingnya halal dimakan adalah suci, dan boleh meminumnya dan berwudhu dengannya.

BAB Mendahulukan Sebagian Anggota (Wudhu) dari yang Lain dan Mengusap dan Mencucinya:

14. Mendahulukan Kiri dari Kanan

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَا إِعَادَةَ عَلَى مَنْ بَدَأَ بِيَسَارِهِ قَبْلَ يَمِينِهِ فِي الْوُضُوءِ.

Mereka sepakat bahwa: tidak perlu mengulangi Wudhu orang yang memulainya dari bagian kirinya sebelum kanannya.

15. Mengusap Khuff

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ كُلُّ مَنْ أَكْمَلَ طَهَارَتَهُ، ثُمَّ لَبِسَ الْخُفَّيْنِ وَأَحْدَثَ، وَأَنَّ لَهُ أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا.

Mereka sepakat bahwa: siapa saja yang menyempurnakan thoharohnya, kemudian memakai khuff (sepatu kulit) dan berhadats, maka ia boleh mengusap atas keduanya.[2]

16. Memakai Khuff Saat Wudhu Belum Selesai

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ إِلَّا غَسْلَ إِحْدَى رِجْلَيْهِ، فَأَدْخَلَ الْمَغْسُولَةَ الْخُفَّ، ثُمَّ غَسَلَ الْأُخْرَى، وَأَدْخَلَهَا الْخُفَّ أَنَّهُ طَاهِرٌ.

Mereka sepakat bahwa: jika seseorang berwudhu ‑kecuali mencuci salah satu kakinya-, lalu ia memasukkan (kaki) yang sudah dicuci ke khuff, kemudian ia mencuci kaki yang lain, lalu memasukkannya ke khuff, maka ia adalah suci.

17. Tayammum karena Khawatir Kehausan

وَأَجْمَعُوا أَنَّ الْمُسَافِرَ إِذَا كَانَ مَعَهُ مَاءٌ، وَخَشِيَ الْعَطَشَ أَنْ يُبْقِيَ مَاءَهُ لِلشُّرْبِ وَيَتَيَمَّمَ.

Mereka sepakat bahwa: musafir jika ia membawa air, dan ia khawatir kehausan boleh ia menyisakan airnya untuk minum dan bertayammum.

18. Tayammum dengan Tanah Berdebu

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ التَّيَمُّمَ بِالتُّرَابِ الْغُبَارِ جَائِزٌ.

Mereka sepakat bahwa: tayammum dengan debu tanah boleh.

19. Wudhu Sebelum Waktu Sholat

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ تَطَهَّرَ بِالْمَاءِ قَبْلَ وَقْتِ الصَّلَاةِ أَنَّ طَهَارَتَهُ كَامِلَةٌ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang bersuci dengan air sebelum waktu Sholat, bahwa thoharohnya sempurna.

20. Menemukan Air Setelah Sholat Padahal Tayammum

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ تَيَمَّمَ وَصَلَّى، ثُمَّ وَجَدَ الْمَاءَ خُرُوجَ الْوَقْتِ أَنْ لَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang bertayammum dan Sholat, kemudian ia menemukan air setelah waktu Sholat habis maka tidak ada pengulangan Sholat baginya.

21. Menemukan Air Sebelum Sholat dengan Tayammum

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ تَيَمَّمَ كَمَا أُمِرَ، ثُمَّ وَجَدَ الْمَاءَ قَبْلَ دُخُولِهِ فِي الصَّلَاةِ، أَنَّ طَهَارَتَهُ تَنْتَقِضُ، وَعَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ الطَّهَارَةَ، وَيُصَلِّيَ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang bertayammum sebagaimana diperintahkan, kemudian ia menemukan air sebelum ia masuk dalam Sholat, maka thoharohnya batal, dan wajib ia mengulangi thoharoh dan Sholat.

22. Imam yang Berwudhu Sementara Makmum Tayammum

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِمَنْ تَطَهَّرَ بِالْمَاءِ أَنْ يَؤُمَّ الْمُتَيَمِّمِينَ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang bersuci dengan air boleh mengimami para mutayammin (orang-orang yang bertayammum).

23. Tayammum Batal Karena Berpindah ke Tempat Ada Air

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إِذَا تَيَمَّمَ لِلْمَكْتُوبَةِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ فَلَمْ يُصَلِّ، ثُمَّ سَارَ إِلَى مَكَانٍ فِيهِ مَاءٌ، أَنْ عَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ التَّيَمُّمَ؛ لِأَنَّهُ حِينَ يَصِلُ إِلَى الْمَاءِ انْتَقَضَتْ طَهَارَتُهُ.

Mereka sepakat bahwa: jika seseorang bertayammum untuk Sholat wajib di awal waktu namun ia belum Sholat, kemudian ia berjalan ke tempat yang padanya ada air, maka ia wajib mengulangi tayammum; karena ia ketika sampai ke air thoharohnya batal.

24. Mimpi Basah Tanpa Keluar Mani

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا رَأَى فِي مَنَامِهِ أَنَّهُ احْتَلَمَ، أَوْ جَامَعَ وَلَمْ يَجِدْ بَلَلًا: أَنْ لَا غُسْلَ عَلَيْهِ.

Mereka sepakat bahwa: seorang lelaki jika ia melihat dalam tidurnya ia bermimpi basah alias berjima’ lalu ia tidak mendapatkan basahan (mani): maka tidak wajib mandi atasnya.

25. Kenajisan Air Kencing

وَأَجْمَعُوا عَلَى إِثْبَاتِ نَجَاسَةِ الْبَوْلِ.

Mereka sepakat bahwa: air kencing najis.

26. Keringat Junub dan Haidh

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَرَقَ الْجُنُبِ: طَاهِرٌ، كَذَلِكَ الْحَائِضُ.

Mereka sepakat bahwa: keringat Junub: suci, begitu pula keringat wanita Haidh.

Tempat-tempat yang Boleh Padanya Sholat

27. Sholat di Kandang Kambing

أَجْمَعُوا أَنَّ الصَّلَاةَ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ جَائِزَةٌ، وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيُّ، فَقَالَ: إِذَا كَانَ سَلِيمًا مِنْ أَبْوَالِهَا.

Mereka sepakat bahwa Sholat di kandang kambing boleh, sedang Asy-Syafi’i berpendapat sendiri, ia berkata: boleh jika ia selamat dari air kencing kambing.

28. Kewajiban Sholat Bagi Wanita Haidh

وَأَجْمَعُوا عَلَى إِسْقَاطِ فَرْضِ الصَّلَاةِ عَنِ الْحَائِضِ.

Mereka sepakat bahwa: gugurnya kewajiban Sholat dari wanita haidh.

29. Qodho Sholat Haidh

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ قَضَاءَ مَا تَرَكَتْ مِنَ الصَّلَاةِ فِي أَيَّامِ حَيْضَتِهَا غَيْرُ وَاجِبٍ عَلَيْهَا.

Mereka sepakat bahwa: mengqodho’ Sholat yang ia tinggalkan di hari-hari haidhnya tidak wajib atasnya.

30. Qodho Puasa Haidh

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ قَضَاءَ مَا تَرَكَتْ مِنَ الصَّوْمِ فِي أَيَّامِ حَيْضَتِهَا وَاجِبٌ عَلَيْهَا.

Mereka sepakat bahwa: mengqodho’ Puasa yang ia tinggalkan di hari-hari haidhnya wajib atasnya.

31. Mandi Nifas

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى النُّفَسَاءِ الِاغْتِسَالَ إِذَا طَهُرَتْ.

Mereka sepakat bahwa: wanita nifas wajib mandi jika ia telah suci.

32. Anggota Badan Hewan yang Dipotong Saat Hidup

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاةَ وَالْبَعِيرَ، وَالْبَقَرَ إِذَا قُطِعَ مِنْهَا عُضْوٌ، وَهُوَ حَيٌّ أَنَّ الْمَقْطُوعَ مِنْهُ نَجِسٌ.

Mereka sepakat bahwa: kambing, unta, dan sapi jika dipotong darinya anggota badan, sedang ia masih hidup maka yang terpotong darinya adalah najis.

33. Memanfaatkan Bulu Hewan Hidup

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الِانْتِفَاعَ بِأَشْعَارِهَا، وَأَوْبَارِهَا، وَأَصْوَافِهَا: جَائِزٌ إِذَا أُخِذَ ذَلِكَ، وَهِيَ حَيَّةٌ.

Mereka sepakat bahwa: memanfaatkan bulu, rambut, dan wolnya: boleh jika itu diambil, sedang hewan itu hidup.



[1] Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang makna mulamasah, apakah sentuah kulit atau jimak? Yang berpandangan jimak maka sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu.

[2] Yakni jika seseorang suci lalu memakai khuff (seperti sepatu atau sandal yang menutupi mata kaki) lalu batal Wudhunya (seperti kentut) lalu ia berwudhu maka tidak perlu melepas sepatunya tetapi cukup bagian atas sepatu diusap dengan telapak tangan yang dibasahi air Wudhu.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url