Cari Artikel

Mempersiapkan...

Mengusap Khuf Menurut Abul Hasan Al-Asy'ari

 

Imam Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:

* ويثبتون المسح على الخفين سنة ويرونه في الحضر والسفر

Mereka menetapkan sunnahnya mengusap khuffain dan memandang (bolehnya) pada saat mukim dan safar.

Bahasa:

(الحضر): lawan dari bepergian, yaitu keadaan menetap atau tidak safar.

Penjelasan:

Mengusap khuf (sepatu kulit) termasuk dalam permasalahan fiqih. Akan tetapi, karena para ahli bid’ah mengingkari praktik mengusap khuf, para ulama pun mencantumkannya dalam kitab-kitab ‘aqidah mereka. Ibnu Abil ‘Izz, ketika menjelaskan perkataan Imam Ath-Thohawi, berkata: “Kami berpandangan bolehnya mengusap khuf saat bepergian maupun saat menetap, sebagaimana yang telah datang dalam riwayat.” Beliau juga berkata: “Sunnah telah datang secara mutawatir dari Rosululloh tentang mengusap khuf dan tentang membasuh kedua kaki (saat wudhu). Kaum Rofidhoh (Syi’ah) menyalahi Sunnah yang mutawatir ini... Pembahasan lengkapnya ada di dalam kitab-kitab furu’ (fiqih).” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyyah, hlm. 437, 439)

Catatan:

Masalah ini sebenarnya termasuk masalah cabang (furu’), akan tetapi karena adanya penentangan dan pencelaan keras terhadap orang yang melakukannya, maka ia menjadi salah satu masalah pokok-pokok keyakinan (ushulul i’tiqod). Oleh karena itu, para imam Ahli Sunnah menyebutkannya dalam kitab-kitab ‘aqidah, sebagaimana mereka juga menyebutkan masalah mengangkat kedua tangan (dalam Sholat) dan membaca surat Al-Fatihah di belakang imam, ketika mereka melihat banyak ahli bid’ah dari kalangan ahli ro’yi (rasionalis) yang mencela keras orang-orang yang mengamalkannya.

Ringkasan:

Ahli Sunnah berpandangan bolehnya mengusap khuf bagi orang yang sedang bepergian (musafir) maupun yang sedang menetap (muqim), sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan secara mutawatir dalam Sunnah Nabi.

Diskusi:

S1: Apa hukum mengusap khuf bagi musafir dan muqim?

S2: Mengapa para ulama membahas masalah ini dalam kitab-kitab ‘aqidah padahal ia termasuk masalah cabang (fiqih)?


 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url