Mengusap Khuf Menurut Abul Hasan Al-Asy'ari
Imam
Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:
* ويثبتون المسح
على الخفين سنة ويرونه في الحضر والسفر
Mereka
menetapkan sunnahnya mengusap khuffain dan memandang (bolehnya) pada saat mukim
dan safar.
Bahasa:
(الحضر): lawan dari bepergian, yaitu keadaan menetap atau tidak safar.
Penjelasan:
Mengusap
khuf (sepatu kulit) termasuk dalam permasalahan fiqih. Akan tetapi, karena para
ahli bid’ah mengingkari praktik mengusap khuf, para ulama pun mencantumkannya
dalam kitab-kitab ‘aqidah mereka. Ibnu Abil ‘Izz, ketika menjelaskan perkataan
Imam Ath-Thohawi, berkata: “Kami berpandangan bolehnya mengusap khuf saat
bepergian maupun saat menetap, sebagaimana yang telah datang dalam riwayat.”
Beliau juga berkata: “Sunnah telah datang secara mutawatir dari Rosululloh
tentang mengusap khuf dan tentang membasuh kedua kaki (saat wudhu). Kaum
Rofidhoh (Syi’ah) menyalahi Sunnah yang mutawatir ini... Pembahasan lengkapnya
ada di dalam kitab-kitab furu’ (fiqih).” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyyah,
hlm. 437, 439)
Catatan:
Masalah ini
sebenarnya termasuk masalah cabang (furu’), akan tetapi karena adanya
penentangan dan pencelaan keras terhadap orang yang melakukannya, maka ia
menjadi salah satu masalah pokok-pokok keyakinan (ushulul i’tiqod). Oleh
karena itu, para imam Ahli Sunnah menyebutkannya dalam kitab-kitab ‘aqidah,
sebagaimana mereka juga menyebutkan masalah mengangkat kedua tangan (dalam Sholat)
dan membaca surat Al-Fatihah di belakang imam, ketika mereka melihat banyak
ahli bid’ah dari kalangan ahli ro’yi (rasionalis) yang mencela keras
orang-orang yang mengamalkannya.
Ringkasan:
Ahli Sunnah
berpandangan bolehnya mengusap khuf bagi orang yang sedang bepergian (musafir)
maupun yang sedang menetap (muqim), sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan
secara mutawatir dalam Sunnah Nabi.
Diskusi:
S1: Apa hukum
mengusap khuf bagi musafir dan muqim?
S2: Mengapa
para ulama membahas masalah ini dalam kitab-kitab ‘aqidah padahal ia termasuk
masalah cabang (fiqih)?