Tidak Memberi Kesaksian Jannah atau Naar bagi Seorang Ahli Tauhid Tertentu, Kecuali yang Telah Diberi Kesaksian oleh Rosululloh ﷺ
Imam Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:
* ولا يشهدون
على أحد من أهل الكبائر بالنار ولا يحكمون بالجنة لأحد من الموحدين، حتى يكون الله
سبحانه ينزلهم حيث شاء ويقولون: أمرهم إلى الله إن شاء عذبهم وإن شاء غفر لهم، ويؤمنون
بأن الله سبحانه يُخرج قوما من الموحدين من النار على ما جاءت به الروايات عن رسول
الله ﷺ
(Ahli Sunnah) tidak memberikan kesaksian Naar bagi seorang pun
dari pelaku dosa besar dan tidak memutuskan Jannah bagi seorang pun dari ahli
tauhid, sampai Alloh Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang menempatkan mereka
sesuai kehendak-Nya. Mereka mengatakan: “Urusan mereka kembali kepada Alloh;
jika Dia berkehendak, Dia akan menyiksa mereka, dan jika Dia berkehendak, Dia
akan mengampuni mereka.” mereka mengimani bahwa Alloh Subhanahu wa Ta’ala
akan mengeluarkan suatu kaum dari ahli tauhid dari Naar, sebagaimana telah
datang dalam riwayat-riwayat dari Rosululloh ﷺ.
Bahasa:
(يشهدون):
mengabarkan sesuatu berdasarkan ilmu.
(الموحدين):
bentuk jamak dari muwahhid, yaitu orang yang mengesakan Alloh Ta’ala
dengan seluruh jenis tauhid.
Penjelasan:
Ahli Hadits tidak menghukumi seorang Muslim tertentu akan
masuk Jannah atau Naar, kecuali bagi mereka yang telah disebutkan secara
spesifik dalam sebuah dalil (nash) dari Nabi ﷺ.
Hal ini ditegaskan oleh Al-Hafizh Abu Bakr Al-Isma’ili dalam kitabnya I’tiqod
A’immah Ahlil Hadits, (hlm. 68-69), di mana beliau berkata, “Mereka tidak memastikan
bagi seorang pun dari pemeluk Islam bahwa ia adalah penghuni Jannah atau
penghuni Naar, karena pengetahuan tentang hal itu ghoib bagi mereka. Mereka
tidak tahu di atas apa seseorang meninggal dunia? Apakah di atas Islam atau di
atas kekufuran? Akan tetapi, mereka mengatakan: ‘Siapa yang meninggal di atas
Islam, menjauhi dosa-dosa besar, hawa nafsu, dan perbuatan dosa lainnya, maka
ia termasuk penghuni Jannah,’ berdasarkan firman Alloh Ta’ala:
﴿إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ
هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ - جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ﴾
‘Sungguh orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan,’
di mana Alloh tidak menyebutkan dosa dari mereka, ‘mereka itulah sebaik-baik
makhluk. Balasan mereka di sisi Robb mereka ialah Jannah ‘Adn…’ (QS. Al-Bayyinah: 7-8)
Adapun orang yang telah diberi kesaksian (masuk Jannah)
secara spesifik oleh Nabi ﷺ dan riwayatnya shohih, maka mereka pun
memberikan kesaksian yang sama untuknya, sebagai bentuk mengikuti Rosululloh ﷺ dan membenarkan perkataannya.”
Hal yang sama juga dikatakan oleh Syaikhul Islam Abu ‘Utsman
Isma’il Ash-Shobuni dalam kitabnya ‘Aqidatus Salaf Ash-habul Hadits, (hlm.
82), “Para Ash-habul Hadits (Ahli Hadits) meyakini dan bersaksi bahwa akhir
hidup para hamba adalah perkara yang tersembunyi; tidak ada yang tahu dengan
kondisi apa akhir hidupnya kelak. Mereka tidak menghukumi seseorang secara
spesifik sebagai penghuni Jannah, dan tidak pula menghukumi seseorang secara
spesifik sebagai penghuni Naar, karena hal itu ghoib bagi mereka. Mereka tidak
tahu di atas apa seseorang akan mati; apakah di atas Islam atau di atas
kekufuran? Oleh karena itu, mereka mengatakan: ‘Sungguh kami adalah orang-orang
beriman, in syaa Alloh,’ yang artinya, (semoga kami termasuk)
orang-orang beriman yang akhir hidupnya baik, jika Alloh menghendaki.
Mereka bersaksi bahwa siapa pun yang meninggal di atas
Islam, maka akhir kesudahannya adalah Jannah. Meskipun ada orang-orang yang
telah ditetapkan oleh Alloh akan disiksa di Naar untuk sementara waktu karena
dosa-dosa yang mereka lakukan dan belum mereka taubati, pada akhirnya mereka
akan dikembalikan ke Jannah. Tidak akan ada seorang pun dari kaum Muslimin yang
kekal di Naar, berkat karunia dan anugerah dari Alloh. siapa yang
meninggal—semoga Alloh melindungi kita—di atas kekufuran, maka tempat
kembalinya adalah Naar, ia tidak akan selamat darinya dan keberadaannya di sana
tidak akan berakhir.”
Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bagi kita bahwa
kesaksian Jannah atau Naar terbagi menjadi dua jenis: umum dan khusus.
Kesaksian Umum: Yaitu kesaksian yang terikat dengan
sifat. Contohnya, kita bersaksi bahwa setiap orang beriman akan masuk Jannah,
atau setiap orang kafir akan masuk Naar, atau sifat-sifat lain yang telah
ditetapkan oleh syariat sebagai sebab masuknya seseorang ke Jannah atau Naar.
Kesaksian Khusus: Yaitu kesaksian yang terikat dengan
individu. Contohnya, kita bersaksi untuk Fulan secara spesifik bahwa ia di Jannah,
atau untuk si Fulan lainnya bahwa ia di Naar. Hal ini tidak boleh kita lakukan,
kecuali untuk orang yang telah ditentukan oleh Alloh atau Rosul-Nya.
Kesimpulan:
Ahli Sunnah tidak memberikan kesaksian Jannah atau Naar bagi
seorang Muslim pun, melainkan urusan mereka berada di bawah kehendak Alloh Ta’ala.
mereka mengimani bahwa orang-orang yang bertauhid pada akhirnya akan
dikeluarkan dari Naar dan masuk ke Jannah.
Diskusi:
S1: Bagaimana
sikap Ahli Sunnah dalam masalah menghukumi individu tertentu (dengan Jannah
atau Naar)?
S2: Apakah
ada orang yang akan keluar dari Naar setelah memasukinya?
S3: Sebutkan
jenis-jenis kesaksian Jannah atau Naar, mana yang diperbolehkan dan mana yang
tidak!