Apa hukum Sholat seorang diri di belakang shof, apakah sah atau batal?

 

Apa hukum Sholat seorang diri di belakang shof, apakah sah atau batal?

Jawaban:

Telah berkata keempat Imam mazhab: Asy-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya: sesungguhnya Sholat orang yang sendirian di belakang shof adalah sah, baik shof tersebut sudah penuh maupun belum. Mereka mengatakan bahwa sabda Rosul :

»لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ«

“Tidak ada Sholat bagi orang yang sendirian di belakang shof.” (HSR. Abu Dawud)

Maknanya seperti sabda beliau :

»لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ«

Tidak ada Sholat saat makanan telah dihidangkan.” (Muttafaq Alaih)

Maksud dari kedua hadits ini adalah: tidak sempurna Sholatnya, bukan berarti tidak sah secara mutlak.

Namun terdapat satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa Sholatnya tidak sah secara mutlak bagi orang yang sendirian di belakang shof, berbeda dengan riwayat lain yang sesuai dengan pendapat tiga Imam lainnya. Dan inilah pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad, bahwa Sholat orang yang sendirian di belakang shof tidak sah dalam keadaan apa pun, walaupun shof di depannya telah penuh.

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah —Rohimahullah— bersikap pertengahan. Ia berkata: Jika shof telah penuh, maka sah Sholat orang yang sendirian di belakang shof, karena saat itu ia tidak mampu untuk berdiri sejajar bersama jama’ah. Dan firman Allah Ta’ala:

﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqoroh: 286)

Namun, jika shof belum penuh, maka tidak sah ia Sholat sendirian di belakang, karena tidak ada uzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam, dan ini pula yang dipilih oleh guru kami, Asy-Syaikh Abdurrohman bin Sa’di —Rohimahullah—, dan ini pula yang kami pandang sebagai pendapat yang benar:

Jika shof telah penuh, maka sholatlah sendiri di belakang tanpa menarik siapa pun untuk menemani, dan jangan maju ke depan berdiri di samping imam.

Inilah pendapat yang paling dekat kepada Sunnah dibandingkan dengan dua pendapat ekstrem, yaitu: membatalkan secara mutlak atau membolehkan secara mutlak.

📙 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin — Rohimahullah

📕 Liqo’ul Bab Al-Maftuh [59]

Komentar

Posting Komentar

Artikel Terpopuler

Al-Quran Obat Rohani dan Jasmani

Bacaan Setelah Al-Fatihah dalam Sholat

Doa Naik Kendaraan dan Safar

Hukum Tiyaroh (Anggapan Sial)

Duduk Istirahat dalam Sholat Menurut 4 Madzhab