Syarat Jihad - Fiqih Muyassar

 Syarat wajib jihad ada 7, yaitu Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, mampu secara finansial dan fisik, sehat dari sakit dan cacat.

~Maka jihad tidak wajib atas orang kafir, karena jihad ibadah dan ibadah tidak wajib atas orang kafir dan tidak sah, karena belum terpenuhi syarat ikhlas, amanah, taat. Maka ia tidak boleh diizinkan keluar bersama pasukan Muslimin, berdasarkan sabda Nabi kepada orang musyrik yang hendak ikut perang Badar:

تؤمن بالله ورسوله؟) قال: لا، قال: (فارجع فلن أستعين بمشرك

“Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rosul-Nya?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau  bersabda: “Pulanglah, karena aku tidak membutuhkan pertolongan orang musyrik.” (HR. Muslim no. 1817 dari hadits Aisyah)

~Jihad tidak wajib atas anak kecil yang belum baligh, karena ia belum mukallaf,[1] berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa ia mendaftarkan dirinya kepada Rosulullah pada perang Uhud saat berusia 14 tahun dan tidak diizinkan ikut perang. (HR. Al-Bukhori no. 2664 dan Muslim no. 1868)

~Jihad tidak wajib atas orang gila, karena pena pencatat amal diangkat darinya, dan ia bukan termasuk orang mukallaf.

~Jihad tidak wajib atas budak, karena ia milik majikannya.

~Jihad tidak wajib atas perempuan, berdasarkan hadits Aisyah, ia bertanya: “Wahai Rosulullah, apakah wanita jihad?” Beliau menjawab:

جهاد لا قتال فيه: الحج والعمرة

“Jihad tanpa perang, yaitu haji dan umroh.” (Shohih: HR. Ibnu Majah no. 2901)

Dalam lafazh lain: kami memandang jihad adalah amal terbaik, apakah kami ikut berjihad? Beliau menjawab:

(لكن أفضل الجهاد حج مبرور)

“Jihad terbaik (bagi kaum wanita) adalah haji mabrur.” (HR. Al-Bukhori no. 2794)

~Jihad tidak wajib atas orang yang tidak mampu, yaitu orang yang tidak mampu mengangkat senjata karena lemah atau lansia (lanjut usia). Begitu pula orang faqir yang tidak memiliki dana berjihad apalagi nafkah untuk keluarganya, berdasarkan firman Allah:

(وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ)

“Jihad tidak wajib atas orang yang tidak memiliki nafkah.” (QS. At-Taubah: 91)

~Jihad tidak wajib atas orang cacat, sakit, atau uzur lainnya, karena lemah menyebabkan gugurnya kewajiban, berdasarkan firman Allah:

(لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ)

“Tidak ada dosa (tidak ikut jihad) orang buta, orang pincang, dan orang sakit.” (Al-Fath: 17)

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَى وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ

“Tidak berdoa (tidak ikut jihad) orang lemah, orang sakit, dan orang yang tidak memiliki biaya, jika mereka tulus kepada Allah dan Rosul-Nya.” (QS. At-Taubah: 91)



[1] Mukallaf: terkena beban syariat, yaitu siapa saja yang baligh dan berakal.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url