Syarat Jihad - Fiqih Muyassar
Syarat wajib jihad ada 7, yaitu Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, mampu secara finansial dan fisik, sehat dari sakit dan cacat.
~Maka jihad tidak wajib
atas orang kafir, karena jihad ibadah dan ibadah tidak wajib atas orang kafir
dan tidak sah, karena belum terpenuhi syarat ikhlas, amanah, taat. Maka ia
tidak boleh diizinkan keluar bersama pasukan Muslimin, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada orang musyrik yang hendak ikut
perang Badar:
تؤمن بالله ورسوله؟)
قال: لا، قال: (فارجع فلن أستعين بمشرك
“Apakah kamu beriman
kepada Allah dan Rosul-Nya?” Jawabnya: “Tidak.” Beliau bersabda: “Pulanglah, karena aku tidak membutuhkan
pertolongan orang musyrik.” (HR. Muslim no. 1817 dari hadits Aisyah)
~Jihad tidak wajib atas
anak kecil yang belum baligh, karena ia belum mukallaf,[1]
berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa ia mendaftarkan dirinya kepada Rosulullah ﷺ pada perang Uhud saat berusia 14 tahun dan
tidak diizinkan ikut perang. (HR. Al-Bukhori no. 2664 dan Muslim no. 1868)
~Jihad tidak wajib atas
orang gila, karena pena pencatat amal diangkat darinya, dan ia bukan termasuk
orang mukallaf.
~Jihad tidak wajib atas
budak, karena ia milik majikannya.
~Jihad tidak wajib atas
perempuan, berdasarkan hadits Aisyah, ia bertanya: “Wahai Rosulullah, apakah
wanita jihad?” Beliau menjawab:
جهاد لا قتال فيه: الحج
والعمرة
“Jihad tanpa perang,
yaitu haji dan umroh.” (Shohih: HR. Ibnu Majah no. 2901)
Dalam lafazh lain: kami
memandang jihad adalah amal terbaik, apakah kami ikut berjihad? Beliau
menjawab:
(لكن أفضل الجهاد
حج مبرور)
“Jihad terbaik (bagi kaum
wanita) adalah haji mabrur.” (HR. Al-Bukhori no. 2794)
~Jihad tidak wajib atas
orang yang tidak mampu, yaitu orang yang tidak mampu mengangkat senjata karena
lemah atau lansia (lanjut usia). Begitu pula orang faqir yang tidak memiliki
dana berjihad apalagi nafkah untuk keluarganya, berdasarkan firman Allah:
(وَلَا عَلَى الَّذِينَ
لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ)
“Jihad tidak wajib atas
orang yang tidak memiliki nafkah.” (QS. At-Taubah: 91)
~Jihad tidak wajib atas
orang cacat, sakit, atau uzur lainnya, karena lemah menyebabkan gugurnya
kewajiban, berdasarkan firman Allah:
(لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى
حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ)
“Tidak ada dosa (tidak
ikut jihad) orang buta, orang pincang, dan orang sakit.” (Al-Fath: 17)
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ
وَلَا عَلَى الْمَرْضَى وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ
إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ
“Tidak berdoa (tidak ikut
jihad) orang lemah, orang sakit, dan orang yang tidak memiliki biaya, jika
mereka tulus kepada Allah dan Rosul-Nya.” (QS. At-Taubah: 91)