Cari Artikel

Mempersiapkan...

Penggugur Kewajiban Jihad Bagi Seseorang - Fiqih Muyassar

 Ada beberapa yang menjadikan seseorang gugur dari jihad baik fardhu ain maupun fardhu kifayah, yaitu:

[1-2] Gila dan anak kecil, berdasarkan sabda Nabi :

رفع القلم عن ثلاثة: عن المجنون حتى يفيق، وعن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم

“Pena pencatat amal diangkat dari tiga orang: dari orang gila sampai sadar, dari orang tidur sampai terbangun, dari anak kecil sampai baligh.” (Shohih: HR. Abu Dawud no. 4401)

3. Perempuan. Wanita tidak wajib jihad dan telah berlalu penjelasannya.

[4] Budak, berdasarkan hadits Abu Huroiroh, Nabi bersabda:

للعبد المملوك الصالح أجران. والذي نفسي بيده لولا الجهاد في سبيل الله والحج وبرّ أمي، لأحببت أن أموت وأنا مملوك

“Budak yang baik mendapatkan dua pahala (yakni beribadah kepada Allah dan melayani tuannya).” Abu Huroiroh berkata: ‘Demi Dzat jiwaku di Tangan-Nya, seandainya bukan karena jihad di jalan Allah, dan haji, dan berbakti kepada ibu, tentulah aku ingin mati dalam keadaan budak.” (HR. Al-Bukhori no. 2548)

[5-6] Lemahnya fisik (seperti sakit dan lansia) dan finansial, serta tidak sehatnya anggota badan seperti buta, pincang, dan telah berlalu penjelasannya.

[7] Tidak mendapatkan izin dari ibu bapak atau salah satu dari keduanya, jika jihad tathowwu (anjuran), berdasarkan hadits Ibnu Umar ia berkata: ada yang mendatangi Nabi meminta izin ikut jihad lalu beliau bertanya:

(أحيُّ والداك؟) قال: نعم، قال: (ففيهما فجاهد(

“Apakah ibu bapakmu masih hidup?” Jawabnya: “Benar.” Beliau bersabda: “Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.” (HR. Al-Bukhori no. 3004 dan Muslim no. 2549)

Berbakti kepada ibu bapak adalah fardhu ain sementara jihad dalam kondisi seperti ini (tathowwu) adalah fardhu kifayah, maka fardhu ain lebih didahulukan. Adapun jika jihad jenis fardhu ain (seperti musuh mengepung negeri) maka ibu bapak tidak boleh mencegahnya dan tidak perlu meminta izin.

[8] Hutang yang belum mampu dilunasi, jika pemilik harta tidak mengizinkan, dan ini dalam jihad tathowwu’, berdasarkan sabda Nabi :

القتل في سبيل الله يكفر كل شيء إلا الدين

“Terbunuh di jalan Allah menghapus semua dosa kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886 dari hadits Abdullah bin Amr)

Apakah jihadnya jenis fardhu ain maka tidak perlu meminta izin kepada pemilik harta.

[9] Orang alim yang tidak ditemukan di negeri selain dirinya, karena jika ia terbunuh maka manusia sangat membutuhkan kehadirannya, karena tidak mungkin sembarang orang menempati posisinya. Apabila tidak ada orang yang lebih berilmu dari dirinya maka jihad menjadi gugur baginya, mengingat hajat Muslimin kepadanya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url