Penggugur Kewajiban Jihad Bagi Seseorang - Fiqih Muyassar
Ada beberapa yang menjadikan seseorang gugur dari jihad baik fardhu ain maupun fardhu kifayah, yaitu:
[1-2] Gila dan anak
kecil, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
رفع القلم عن ثلاثة:
عن المجنون حتى يفيق، وعن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم
“Pena pencatat amal
diangkat dari tiga orang: dari orang gila sampai sadar, dari orang tidur sampai
terbangun, dari anak kecil sampai baligh.” (Shohih: HR. Abu Dawud no. 4401)
3. Perempuan. Wanita
tidak wajib jihad dan telah berlalu penjelasannya.
[4] Budak, berdasarkan
hadits Abu Huroiroh, Nabi ﷺ
bersabda:
للعبد المملوك الصالح
أجران. والذي نفسي بيده لولا الجهاد في سبيل الله والحج وبرّ أمي، لأحببت أن أموت وأنا
مملوك
“Budak yang baik
mendapatkan dua pahala (yakni beribadah kepada Allah dan melayani tuannya).”
Abu Huroiroh berkata: ‘Demi Dzat jiwaku di Tangan-Nya, seandainya bukan karena
jihad di jalan Allah, dan haji, dan berbakti kepada ibu, tentulah aku ingin
mati dalam keadaan budak.” (HR. Al-Bukhori no. 2548)
[5-6] Lemahnya fisik
(seperti sakit dan lansia) dan finansial, serta tidak sehatnya anggota badan
seperti buta, pincang, dan telah berlalu penjelasannya.
[7] Tidak mendapatkan
izin dari ibu bapak atau salah satu dari keduanya, jika jihad tathowwu
(anjuran), berdasarkan hadits Ibnu Umar ia berkata: ada yang mendatangi Nabi ﷺ meminta izin ikut jihad lalu beliau
bertanya:
(أحيُّ والداك؟)
قال: نعم، قال: (ففيهما فجاهد(
“Apakah ibu bapakmu masih
hidup?” Jawabnya: “Benar.” Beliau bersabda: “Berjihadlah dengan berbakti kepada
keduanya.” (HR. Al-Bukhori no. 3004 dan Muslim no. 2549)
Berbakti kepada ibu bapak
adalah fardhu ain sementara jihad dalam kondisi seperti ini (tathowwu) adalah
fardhu kifayah, maka fardhu ain lebih didahulukan. Adapun jika jihad jenis
fardhu ain (seperti musuh mengepung negeri) maka ibu bapak tidak boleh
mencegahnya dan tidak perlu meminta izin.
[8] Hutang yang belum
mampu dilunasi, jika pemilik harta tidak mengizinkan, dan ini dalam jihad
tathowwu’, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
القتل في سبيل الله
يكفر كل شيء إلا الدين
“Terbunuh di jalan Allah
menghapus semua dosa kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886 dari hadits Abdullah
bin Amr)
Apakah jihadnya jenis
fardhu ain maka tidak perlu meminta izin kepada pemilik harta.
[9] Orang alim yang tidak
ditemukan di negeri selain dirinya, karena jika ia terbunuh maka manusia sangat
membutuhkan kehadirannya, karena tidak mungkin sembarang orang menempati
posisinya. Apabila tidak ada orang yang lebih berilmu dari dirinya maka jihad
menjadi gugur baginya, mengingat hajat Muslimin kepadanya.