Hukum Tawanan Perang yang Kafir - Fiqih Muyassar
Mayoritas ahli ilmu berpendapat —dan ini yang benar— bahwa tawanan kafir yang laki-laki keputusannya diserahkan imam. Ia memutuskan pilihan yang paling bermanfaat bagi Muslimin, antara dibunuh, diperbudak, dibebaskan Cuma-Cuma, atau ditebus (dengan harta, jasa, atau tawanan Muslim).
Adapun wanita dan anak
kecil, otomatis menjadi budak saat menjadi tawanan. Mereka menjadi harta yang
masuk cakupan ghonimah, imam tidak berhak menentukan pilihan, mereka tidak
boleh dibunuh, karena Nabi ﷺ
melarang hal itu.
~Dalil dibunuh adalah
firman Allah:
(فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ
حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ)
“Perangilah musyrikin di
mana saja kalian menangkap mereka.” (QS. At-Taubah: 5)
(مَا كَانَ لِنَبِيٍّ
أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ)
“Tidak boleh Nabi
memiliki tawanan hingga berhasil melumpuhkan musuh di bumi.” (QS. Al-Anfal: 67)
Dalam ayat ini Allah
mengabarkan bahwa membunuh musyrikin pada perang Badar lebih utama daripada
menawan mereka maupun menjadikan mereka tebusan.
Juga berdasarkan hadits
Anas bin Malik, Rosulullah ﷺ pada
tahun Fathu Makah dalam keadaan memakai topi besi. Ketika beliau melepasnya,
ada seseorang yang berkata: “Ibnu Khotol bergantungan tirai Ka’bah.” Beliau
bersabda: “Bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhori no. 1846 dan Muslim no. 1357)
Nabi ﷺ membunuh beberapa lelaki Bani Quroidhoh.
~Dalil diperbudak adalah
hadits Abu Sa’id Al-Khudri tentang kisah Bani Quroidhoh yang menyerahkan
keputusan hukuman kepada Sa’ad bin Mu’adz lalu ia memutuskan agar lelaki yang
ikut berperang dibunuh sementara anak-anak dan wanita ditawan (dijadikan
budak). (HR. Al-Bukhori no. 3043)
~Dalil dibebaskan
Cuma-Cuma dan ditebus adalah firman Allah:
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ
كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“Apabila kalian bertemu
orang-orang kafir (di medan perang) maka tebaslah lehar mereka hingga kalian
melumpuhkannya lalu ikatlah tawanan dengan kuat. Setelah itu terserah
dibebaskan Cuma-Cuma atau ditebus, hingga perang usai.” (QS. Muhammad: 4)