Hukum Tawanan Perang yang Kafir - Fiqih Muyassar

Mayoritas ahli ilmu berpendapat —dan ini yang benar— bahwa tawanan kafir yang laki-laki keputusannya diserahkan imam. Ia memutuskan pilihan yang paling bermanfaat bagi Muslimin, antara dibunuh, diperbudak, dibebaskan Cuma-Cuma, atau ditebus (dengan harta, jasa, atau tawanan Muslim).

Adapun wanita dan anak kecil, otomatis menjadi budak saat menjadi tawanan. Mereka menjadi harta yang masuk cakupan ghonimah, imam tidak berhak menentukan pilihan, mereka tidak boleh dibunuh, karena Nabi melarang hal itu.

~Dalil dibunuh adalah firman Allah:

(فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ)

“Perangilah musyrikin di mana saja kalian menangkap mereka.” (QS. At-Taubah: 5)

(مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ)

“Tidak boleh Nabi memiliki tawanan hingga berhasil melumpuhkan musuh di bumi.” (QS. Al-Anfal: 67)

Dalam ayat ini Allah mengabarkan bahwa membunuh musyrikin pada perang Badar lebih utama daripada menawan mereka maupun menjadikan mereka tebusan.

Juga berdasarkan hadits Anas bin Malik, Rosulullah pada tahun Fathu Makah dalam keadaan memakai topi besi. Ketika beliau melepasnya, ada seseorang yang berkata: “Ibnu Khotol bergantungan tirai Ka’bah.” Beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhori no. 1846 dan Muslim no. 1357)

Nabi membunuh beberapa lelaki Bani Quroidhoh.

~Dalil diperbudak adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri tentang kisah Bani Quroidhoh yang menyerahkan keputusan hukuman kepada Sa’ad bin Mu’adz lalu ia memutuskan agar lelaki yang ikut berperang dibunuh sementara anak-anak dan wanita ditawan (dijadikan budak). (HR. Al-Bukhori no. 3043)

~Dalil dibebaskan Cuma-Cuma dan ditebus adalah firman Allah:

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا

“Apabila kalian bertemu orang-orang kafir (di medan perang) maka tebaslah lehar mereka hingga kalian melumpuhkannya lalu ikatlah tawanan dengan kuat. Setelah itu terserah dibebaskan Cuma-Cuma atau ditebus, hingga perang usai.” (QS. Muhammad: 4)

Hendaknya imam memilih keputusan yang paling maslahat bagi Musliminin dari beberapa pilihan tersebut.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url