AMM DAN KHOOSH MENURUT IBNU TAIMIYYAH
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah (728 H) membahas mengenai kaidah Amm (yang umum) dan Khoosh
(yang khusus), yang sangat penting dalam memahami hukum-hukum Al-Qur’an.
10.1
Definisi A’mm dan Khoosh
10.1.1
‘Amm (yang Umum)
‘Amm adalah lafazh yang menunjukkan keumuman bagi semua
individu yang tercakup dalam lafazh itu tanpa ada pengecualian.
Contohnya
adalah lafazh (المَلَائِكَةُ) dalam firman Alloh:
فَسَجَدَ
الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ إِلَّا إِبْلِيسَ
“Maka
bersujudlah para Malaikat itu semuanya secara bersama-sama, kecuali Iblis.” (QS.
Al-Hijr: 30)
Lafazh
(para Malaikat) di sini menunjukkan keumuman bagi semua Malaikat.
10.1.2
Khoosh (yang Khusus)
Khoosh
adalah lafazh yang menunjukkan satu individu tertentu atau sebagian individu
saja dari suatu kelompok.
Contoh:
lafazh Zaid (زَيْدٌ)
yang hanya menunjukkan satu orang.
10.2
Kaidah Takhshish (Pengkhususan)
Takhshish
adalah mengeluarkan sebagian dari individu yang tercakup dalam lafazh yang umum
(‘Amm), sehingga hukumnya hanya berlaku untuk sebagian yang tersisa.
10.2.1
Pendapat yang Menolak Keumuman (‘Amm)
Ada
segolongan ulama yang berkata bahwa tidak ada lafazh yang umum (‘Amm) dalam Al-Qur’an
yang berlaku secara mutlak.
Mereka
beralasan bahwa sebagian besar lafazh yang dianggap umum itu sudah dikhususkan
oleh dalil lain.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) membantah pendapat ini, karena Kalamulloh adalah
Bayaan (penjelasan) dan keumuman adalah bagian dari Bayaan. Keumuman itu ada,
tetapi tidak semua lafazh yang berlafazh umum itu maknanya meliputi semua
individu, melainkan sebagian besarnya (aghlabiyyah).
10.2.2
Kaidah Pengkhususan (Takhshish)
Apabila ada
lafazh umum (‘Amm) diikuti oleh lafazh khusus (Khoosh) dari dalil lain, maka
yang khusus itu didahulukan dan mengeluarkan yang umum dari cakupan hukumnya.
Takhshish
dapat dilakukan dengan:
1. Ayat Al-Qur’an
(Al-Kitaab): Ayat yang umum dikhususkan dengan ayat lain yang lebih khusus.
2. Sabda Nabi ﷺ (As-Sunnah): Ayat yang umum
dikhususkan dengan Hadits Nabi ﷺ.
3. Ijma’ (kesepakatan
Ulama)
4. Qiyas (analogi yang
kuat).
Contoh
Takhshish dengan As-Sunnah:
Firman
Alloh:
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Alloh
mewasiatkan kepada kalian tentang (pembagian warisan) untuk anak-anak kalian.” (QS.
An-Nisaa’: 11)
Lafazh (أَوْلَادِكُمْ) adalah lafazh umum yang
mencakup semua anak (laki-laki, perempuan, Muslim, kafir, pembunuh, budak).
Namun, As-Sunnah
(Hadits Nabi ﷺ)
mengkhususkan lafazh umum ini, sehingga:
1. Anak kafir tidak
mewarisi Muslim.
2. Anak budak
tidak mewarisi.
3. Anak yang membunuh
bapaknya tidak mewarisi.
10.2.3
Kaidah Nasikh dan Khoosh
Dalam kasus
ayat yang umum (‘Amm) diikuti ayat yang khusus (Khoosh) dan turun belakangan,
maka ia dikhususkan, bukan dihapus.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan, niat Alloh ketika menurunkan lafazh
yang umum (‘Amm) itu sejak awal sudah tidak memasukkan yang khusus (Khoosh)
tersebut. Khoosh (Hadits) datang hanya sebagai penjelas atas maksud Alloh yang
sebenarnya.