Cari Artikel

Mempersiapkan...

AMM DAN KHOOSH MENURUT IBNU TAIMIYYAH

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) membahas mengenai kaidah Amm (yang umum) dan Khoosh (yang khusus), yang sangat penting dalam memahami hukum-hukum Al-Qur’an.

10.1 Definisi A’mm dan Khoosh

10.1.1 ‘Amm (yang Umum)

‘Amm adalah lafazh yang menunjukkan keumuman bagi semua individu yang tercakup dalam lafazh itu tanpa ada pengecualian.

Contohnya adalah lafazh (المَلَائِكَةُ) dalam firman Alloh:

فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ إِلَّا إِبْلِيسَ

“Maka bersujudlah para Malaikat itu semuanya secara bersama-sama, kecuali Iblis.” (QS. Al-Hijr: 30)

Lafazh (para Malaikat) di sini menunjukkan keumuman bagi semua Malaikat.

10.1.2 Khoosh (yang Khusus)

Khoosh adalah lafazh yang menunjukkan satu individu tertentu atau sebagian individu saja dari suatu kelompok.

Contoh: lafazh Zaid (زَيْدٌ) yang hanya menunjukkan satu orang.

10.2 Kaidah Takhshish (Pengkhususan)

Takhshish adalah mengeluarkan sebagian dari individu yang tercakup dalam lafazh yang umum (‘Amm), sehingga hukumnya hanya berlaku untuk sebagian yang tersisa.

10.2.1 Pendapat yang Menolak Keumuman (‘Amm)

Ada segolongan ulama yang berkata bahwa tidak ada lafazh yang umum (‘Amm) dalam Al-Qur’an yang berlaku secara mutlak.

Mereka beralasan bahwa sebagian besar lafazh yang dianggap umum itu sudah dikhususkan oleh dalil lain.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) membantah pendapat ini, karena Kalamulloh adalah Bayaan (penjelasan) dan keumuman adalah bagian dari Bayaan. Keumuman itu ada, tetapi tidak semua lafazh yang berlafazh umum itu maknanya meliputi semua individu, melainkan sebagian besarnya (aghlabiyyah).

10.2.2 Kaidah Pengkhususan (Takhshish)

Apabila ada lafazh umum (‘Amm) diikuti oleh lafazh khusus (Khoosh) dari dalil lain, maka yang khusus itu didahulukan dan mengeluarkan yang umum dari cakupan hukumnya.

Takhshish dapat dilakukan dengan:

1. Ayat Al-Qur’an (Al-Kitaab): Ayat yang umum dikhususkan dengan ayat lain yang lebih khusus.

2. Sabda Nabi (As-Sunnah): Ayat yang umum dikhususkan dengan Hadits Nabi .

3. Ijma’ (kesepakatan Ulama)

4. Qiyas (analogi yang kuat).

Contoh Takhshish dengan As-Sunnah:

Firman Alloh:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ

“Alloh mewasiatkan kepada kalian tentang (pembagian warisan) untuk anak-anak kalian.” (QS. An-Nisaa’: 11)

Lafazh (أَوْلَادِكُمْ) adalah lafazh umum yang mencakup semua anak (laki-laki, perempuan, Muslim, kafir, pembunuh, budak).

Namun, As-Sunnah (Hadits Nabi ) mengkhususkan lafazh umum ini, sehingga:

1. Anak kafir tidak mewarisi Muslim.

2. Anak budak tidak mewarisi.

3. Anak yang membunuh bapaknya tidak mewarisi.

10.2.3 Kaidah Nasikh dan Khoosh

Dalam kasus ayat yang umum (‘Amm) diikuti ayat yang khusus (Khoosh) dan turun belakangan, maka ia dikhususkan, bukan dihapus.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan, niat Alloh ketika menurunkan lafazh yang umum (‘Amm) itu sejak awal sudah tidak memasukkan yang khusus (Khoosh) tersebut. Khoosh (Hadits) datang hanya sebagai penjelas atas maksud Alloh yang sebenarnya.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url