Cari Artikel

Mempersiapkan...

Biografi Ibnul Mundzir (319 H)

Beliau adalah Muhammad bin Ibrohim bin Al-Mundzir An-Naisaburi, kunyahnya Abu Bakr bin Al-Mundzir, dan terkenal dengan sebutan Ibnu Al-Mundzir.

Az-Zarkali (atau Az-Zirokli) menentukan kelahirannya pada 242 H, meskipun sebagian besar sumber yang ada di tangan kami tidak menentukan tanggal kelahirannya, dan tampaknya penetapan Az-Zarkali ini adalah perkiraan.

Ahli sejarah Islam Imam Adz-Dzahabi (748 H) berkata: Ia lahir di sekitar wafatnya Ahmad bin Hanbal, Al-Hakim tidak menyebutkannya dalam kitab sejarahnya, mungkin ia lupa, ia juga tidak disebutkan dalam Tarikh Baghdad, tidak pula dalam Tarikh Dimasyq; barangkali beliau tidak pernah memasukinya.

Tampak bagi kami bahwa keluarganya sibuk mencari rizqi daripada menuntut ilmu. Kami tidak mengetahui ada salah satu leluhurnya yang sibuk dengan ilmu, atau terkenal dengannya.

Ibnu Al-Mundzir berhijroh ke Mesir untuk mencari Hadits dan Fiqh, ia bertemu dengan Ar-Robi’ bin Sulaiman (270 H), murid Asy-Syafi’i, lalu ia mempelajari kitab-kitab Asy-Syafi’i yang dikarang di Mesir.

Ibnu Al-Mundzir dimudahkan untuk belajar di tangan ulama fiqh yang paling berilmu di masanya tentang ucapan para Shohabat dan Tabi’in, seperti Imam Muhammad bin ‘Abdillah bin Al-Hakam, yang mencapai jabatan mufti negeri Mesir, dan wafat pada tahun 268 H.

Ibnu Al-Mundzir mendengar Hadits dari qodhi Mesir dan muhadditsnya: Bakkar bin Qutaibah (270 H), sebagaimana ia mendengar Hadits di Nisabur dari imam dan muftinya: Al-Hafizh Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli; yang wafat sebagai syahid pada bulan Syawwal tahun 267 H.

Ibnu Al-Mundzir telah melakukan hijroh ke Makkah, dan mendengar dari muhadditsnya Muhammad bin Isma’il Ash-Sho’igh (276 H), dan ia merasa nyaman menetap di Makkah, lalu ia mengarang, mengajar, dan berfatwa, hingga ia terkenal, dan kedudukannya meningkat hingga ia menjadi Syaikh Al-Harom Al-Makki; karena ia adalah mufassir yang teliti, muhaddits yang tsiqoh (terpercaya), dan perowi atsar para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum dalam Fiqh, serta pendapat para Tabi’in, dan para Imam Mujtahidin, dengan menyajikan dalil-dalil mereka dan membandingkannya, maka pendapat-pendapat yang dikuatkan oleh penelitian menjadi pilihan baginya, ia tidak terikat dengan taqlid dalam memilih madz-hab seorang pun secara khusus, dan tidak berfanatik kepada siapa pun atau menentang siapa pun, sebagaimana kebiasaan para ahli perbedaan pendapat, bahkan ia berputar bersama munculnya dalil, dan petunjuk As-Sunnah Ash-Shohihah, ia mengucapkannya bersama siapa pun yang memilikinya.

Ia wafat di Makkah Al-Mukarromah menurut tahqiq pada tahun 318 H [atau 319 menurut yang masyhur].

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url