Cari Artikel

Mempersiapkan...

Ijma dalam Haji - Ibnul Mundzir (319 H)


135. Izin Suami untuk Haji Tathowwu’ (Sunnah)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلرَّجُلِ مَنْعَ زَوْجَتِهِ مِنَ الْخُرُوجِ إِلَى حَجِّ التَّطَوُّعِ.

Mereka sepakat bahwa: lelaki boleh melarang istrinya dari keluar untuk Haji Sunnah.

136. Kewajiban Haji Seumur Hidup

وَأَجْمَعُوا أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ فِي عُمْرِهِ حَجَّةً وَاحِدَةً: حَجَّةَ الْإِسْلَامِ إِلَّا أَنْ يَنْذُرَ نَذْرًا، فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْوَفَاءُ بِهِ.

Mereka sepakat bahwa wajib atas seseorang dalam umurnya 1 kali Haji: Haji Islam kecuali ia bernadzar, maka wajib atasnya memenuhinya.

137. Miqot yang Telah Ditetapkan Nabi

وَأَجْمَعُوا عَلَى مَا ثَبَتَ بِهِ الْخَبَرُ، عَنِ النَّبِيِّ فِي الْمَوَاقِيتِ.

Mereka sepakat atas apa yang telah ditetapkan dalam Hadits dari Nabi tentang Miqot-miqot.

138. Ihrom Sebelum Miqot

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ أَحْرَمَ قَبْلَ الْمِيقَاتِ أَنَّهُ مُحْرِمٌ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang berihrom sebelum Miqot maka ia telah berihrom.

139. Ihrom Tanpa Mandi

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْإِحْرَامَ جَائِزٌ بِغَيْرِ اغْتِسَالٍ.

Mereka sepakat bahwa: Ihrom boleh tanpa mandi.

140. Hukum Mandi Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الِاغْتِسَالَ لِلْإِحْرَامِ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَعَطَاءٌ.

Mereka sepakat bahwa: mandi untuk Ihrom tidak wajib, sedang Al-Hasan Al-Bashri dan Atho’ berpendapat sendiri.

141. Niat Ihrom Lebih Kuat dari Ucapan

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ فَأَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، أَوْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلَبَّى بِحَجٍّ: أَنَّ اللَّازِمَ مَا عَقَدَ عَلَيْهِ قَلْبُهُ، لَا مَا نَطَقَ بِهِ لِسَانُهُ.

Mereka sepakat bahwa: jika seseorang berniat Haji tetapi justru mengucapkan Umroh, atau ia ingin berniat Umroh lalu ia mengucapkan niat Haji: maka yang mengikat (sah) adalah apa yang diikatkan oleh hatinya, bukan apa yang diucapkan oleh lisannya.

142. Ihrom Haji di Bulan Haji

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ أَهَلَّ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ بِحَجَّةٍ يَنْوِي بِهَا حَجَّةَ الْإِسْلَامِ أَنَّ حَجَّتَهُ تُجْزِئُهُ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang niat di bulan-bulan Haji (Syawwal, Dzulqo’dah, Dzulhijjah) dengan Haji Islam, maka Hajinya mencukupinya dari Haji Islam.

143. Larangan Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوعٌ مِنَ: الْجِمَاعِ، وَقَتْلِ الصَّيْدِ، وَالطِّيبِ، وَبَعْضِ اللِّبَاسِ، وَأَخْذِ الشَّعْرِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom dilarang dari: jima’, membunuh buruan, wangi-wangian, sebagian pakaian, mencabut rambut, dan memotong kuku.

144. Penjelasan Larangan Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوعٌ مِنْ ذَلِكَ فِي حَالَةِ الْإِحْرَامِ إِلَّا الْحَجَّامَ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom dilarang dari hal itu dalam keadaan Ihrom kecuali tukang bekam.

145. Jima’ Sebelum Wukuf Arofah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ جَامَعَ عَامِدًا فِي حَجِّهِ قَبْلَ وُقُوفِهِ بِعَرَفَةَ أَنَّ عَلَيْهِ حَجَّ قَابِلٍ وَالْهَدْيَ، وَانْفَرَدَ عَطَاءٌ وَقَتَادَةُ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang berjima’ dengan sengaja dalam Hajinya sebelum Wukuf di Arofah maka wajib atasnya Haji tahun depan dan hadyu (hewan sembelihan), sedang Atho’ dan Qotadah berpendapat sendiri.

146. Larangan Mencukur dan Menghilangkan Rambut Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوعٌ مِنْ: حَلْقِ رَأْسِهِ، وَجَزِّهِ، وَإِتْلَافِهِ بِجَزِّهِ، أَوْ نُورَةٍ، وَغَيْرِ ذَلِكَ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom dilarang dari: mencukur kepalanya, memotongnya, dan merusaknya dengan mencabutnya, atau nuroh (obat penghilang rambut), dan selain itu.

147. Mencukur Karena Alasan Penyakit

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ حَلْقَ رَأْسِهِ مِنْ عِلَّةٍ.

Mereka sepakat bahwa: ia boleh mencukur kepalanya karena penyakit.

148. Wajib Fidyah Mencukur Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى وُجُوبِ الْفِدْيَةِ عَلَى مَنْ حَلَقَ، وَهُوَ مُحْرِمٌ.

Mereka sepakat atas kewajiban fidyah atas siapa yang mencukur (rambutnya), sedang ia Ihrom.

149. Larangan Memotong Kuku Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom dilarang dari memotong kuku-kukunya.

150. Memotong Kuku yang Patah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ.

Mereka sepakat bahwa: ia boleh menghilangkan dari dirinya apa yang terpotong darinya (yang patah).

151. Larangan Pakaian untuk Lelaki

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوعٌ مِنْ: لُبْسِ الْقَمِيصِ، وَالْعِمَامَةِ، وَالسَّرَاوِيلِ، وَالْخِفَافِ، وَالْبَرَانِسِ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom dilarang dari: memakai gamis, serban, celana panjang, sepatu kulit (khuff), dan burnus (baju bertudung).

152. Pakaian Wanita yang Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْمَرْأَةِ الْمُحْرِمَةِ: لُبْسَ الْقَمِيصِ، وَالدُّرُوعِ، وَالسَّرَاوِيلِ، وَالْخُمُرِ، وَالْخِفَافِ.

Mereka sepakat bahwa: bagi wanita yang Ihrom boleh: memakai gamis, baju besi (baju), celana panjang, kerudung, dan sepatu kulit (khuff).

153. Larangan Menutup Kepala Bagi Lelaki

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوعٌ مِنْ تَخْمِيرِ رَأْسِهِ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom dilarang dari menutup kepalanya.

154. Larangan Pakaian Berwarna/Wangi

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوعٌ مِنْ لُبْسِ زَعْفَرَانٍ أَوْ وَرْسٍ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom dilarang dari memakai (pakaian yang diwarnai) za’faron atau wars.

155. Larangan yang Sama bagi Wanita Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمَرْأَةَ مَمْنُوعَةٌ مِمَّا مُنِعَ مِنْهُ الرِّجَالُ فِي حَالِ الْإِحْرَامِ إِلَّا بَعْضَ اللِّبَاسِ.

Mereka sepakat bahwa: wanita dilarang dari apa yang dilarang bagi para lelaki dalam keadaan Ihrom kecuali sebagian pakaian.

156. Hukum Membunuh Buruan di Tanah Halal

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ إِذَا قَتَلَ صَيْدًا عَامِدًا لِقَتْلِهِ ذَاكِرًا لِإِحْرَامِهِ أَنَّ عَلَيْهِ الْجَزَاءَ، وَانْفَرَدَ مُجَاهِدٌ فَقَالَ: أَنَّ قَتْلَهُ مُتَعَمِّدًا لِقَتْلِهِ نَاسِيًا لِحُرْمِهِ؛ فَهَذَا الْخَطَأُ الْمُكَفَّرُ؛ وَإِنْ قَتَلَهُ ذَاكِرًا لِحُرْمِهِ مُتَعَمِّدًا لَهُ لَمْ يُحْكَمْ عَلَيْهِ.

Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa orang yang sedang berihrom, apabila membunuh hewan buruan dengan sengaja, sedangkan ia ingat bahwa dirinya sedang ihrom, maka ia wajib membayar denda (al-jazā’).

Namun Mujahid menyendiri dalam pendapatnya; ia berkata: “Jika seseorang membunuh hewan buruan dengan sengaja, tetapi ia lupa bahwa perbuatan itu diharomkan karena ihromnya, maka hal itu termasuk kesalahan (khotho’) yang wajib dibayar kafarotnya.”

Adapun jika ia membunuh dengan sengaja dan sadar akan keharomannya, maka tidak dijatuhkan hukuman (denda) atasnya menurut pendapat Mujahid.

157. Denda Buruan Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا أَنَّ فِي الصَّيْدِ الَّذِي يُصِيبُهُ الْمُحْرِمُ شَاةٌ.

Mereka sepakat bahwa buruan yang didapatkan oleh orang yang Ihrom (dendanya) 1 kambing.

158. Denda Burung Merpati Tanah Harom

وَأَجْمَعُوا أَنَّ فِي حَمَامِ الْحَرَمِ شَاةٌ، وَانْفَرَدَ النُّعْمَانُ، فَقَالَ: فِيهِ قِيمَتُهُ.

Mereka sepakat bahwa burung merpati di tanah Harom (dendanya) 1 kambing, sedang An-Nu’man berpendapat sendiri, ia berkata: padanya (denda) nilainya.

159. Hukum Buruan Laut bagi Muhrim

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ صَيْدَ الْبَحْرِ لِلْمُحْرِمِ مُبَاحٌ اصْطِيَادُهُ، وَأَكْلُهُ، وَبَيْعُهُ، وَشِرَاؤُهُ.

Para ulama sepakat bahwa hewan buruan laut bagi orang yang sedang ihrom hukumnya boleh—baik menangkapnya, memakannya, menjualnya, maupun membelinya.

160. Hewan yang Boleh Dibunuh Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى مَا ثَبَتَ مِنْ خَبَرِ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ قَتْلِ الَّتِي يَقْتُلُهَا الْمُحْرِمُ، وَانْفَرَدَ النَّخَعِيُّ: فَمَنَعَ مِنْ قَتْلِ الْفَأْرَةِ.

Para ulama telah sepakat atas apa yang telah tetap dari berita Nabi tentang jenis-jenis hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihrom. Namun An-Nakho‘i menyendiri dalam pendapatnya; ia melarang membunuh tikus.

161. Membunuh Binatang Buas yang Menyakiti

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ السَّبُعَ إِذَا آذَى الْمُحْرِمَ، فَقَتَلَهُ أَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ.

Mereka sepakat bahwa: binatang buas jika menyakiti orang yang Ihrom, lalu ia membunuhnya tidak ada kewajiban atasnya (denda).

162. Membunuh Serigala Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْمُحْرِمِ قَتْلَ الذِّئْبِ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom boleh membunuh serigala.

163. Mandi Junub Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَانْفَرَدَ مَالِكٌ، فَقَالَ: يُكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَغْطِسَ رَأْسَهُ فِي الْمَاءِ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom boleh mandi junub, sedang Malik (bin Anas) berpendapat sendiri, ia berkata: dimakruhkan bagi orang yang Ihrom untuk membenamkan kepalanya di air.

164. Bersiwak Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا أَنَّ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَسْتَاكَ.

Mereka sepakat bahwa orang yang Ihrom boleh bersiwak.

165. Makan Minyak, Mentega, Lemak Saat Ihrom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَأْكُلَ الزَّيْتَ، وَالسَّمْنَ، وَالشَّحْمَ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom boleh makan minyak zaitun, mentega, dan lemak.

166. Meminyaki Badan Selain Kepala

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَدَّهِنَ بِالزَّيْتِ بَدَنَهُ مَا خَلَا رَأْسَهُ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Ihrom boleh meminyaki badannya dengan minyak zaitun kecuali kepalanya.

167. Masuk Kamar Mandi (Pemandian)

وَأَجْمَعُوا أَنَّ لِلْمُحْرِمِ دُخُولَ الْحَمَّامِ.

Mereka sepakat bahwa orang yang Ihrom boleh masuk kamar mandi (pemandian umum).

168. Sujud di Hijr Isma’il

وَأَجْمَعُوا أَنَّ السُّجُودَ عَلَى الْحِجْرِ جَائِزٌ، وَانْفَرَدَ مَالِكٌ فَقَالَ: بِدْعَةٌ.

Mereka sepakat bahwa Sujud di atas Al-Hijr (Isma’il) boleh, sedang Malik (bin Anas) berpendapat sendiri, ia berkata: bid’ah.

169. Hukum Roml (Lari Kecil) Bagi Wanita

وَأَجْمَعُوا أَلَّا رَمَلَ عَلَى النِّسَاءِ حَوْلَ الْبَيْتِ، وَلَا فِي السَّعْيِ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ.

Mereka sepakat bahwa tidak ada roml (lari-lari kecil) atas para wanita di sekitar Ka’bah, dan tidak pula dalam Sa’i di antara Shofa dan Marwah.

170. Minum Saat Thowaf

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ شُرْبَ الْمَاءِ فِي الطَّوَافِ جَائِزٌ.

Mereka sepakat bahwa: minum air di Thowaf boleh.

171. Ragu Jumlah Thowaf

عَلَى أَنَّهُ مَنْ شَكَّ فِي طَوَافِهِ بَنَى عَلَى الْيَقِينِ.

(Mereka sepakat) bahwa: siapa yang ragu dalam Thowafnya ia membangunnya (melanjutkannya) di atas keyakinan (jumlah putaran yang paling sedikit).

172. Thowaf Terpotong Sholat Wajib

وَأَجْمَعُوا فِي مَنْ طَافَ بَعْضَ سَبْعَةٍ ثُمَّ قُطِعَ عَلَيْهِ بِالصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ أَنَّهُ يَبْتَنِي مِنْ حَيْثُ قُطِعَ عَلَيْهِ إِذَا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، فَقَالَ: يَسْتَأْنِفُ.

Mereka sepakat tentang siapa yang Thowaf sebagian dari 7 putaran kemudian ia terpotong (Thowafnya) karena Sholat wajib maka ia melanjutkan dari tempat ia terpotong jika ia telah selesai dari Sholatnya, sedang Al-Hasan Al-Bashri berpendapat sendiri, ia berkata: ia mengulang (Thowaf) dari awal.

173. Sholat Dua Roka’at Setelah Thowaf

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ طَافَ سَبْعًا، وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَنَّهُ مُصِيبٌ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang Thowaf 7 putaran, dan Sholat 2 roka’at maka ia telah benar.

174. Hukum Thowaf Orang Sakit

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمَرِيضَ يُطَافُ بِهِ، وَيُجْزِئُ عَنْهُ، وَانْفَرَدَ عَطَاءٌ، فَقَالَ: يَسْتَأْجِرُ مَنْ يَطُوفُ عَنْهُ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang sakit dthowafkan (digendong/didorong), dan sah untuknya, sedang Atho’ berpendapat sendiri, ia berkata: ia menyewa siapa yang Thowaf untuknya.

175. Hukum Thowaf Anak Kecil

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الصَّبِيَّ يُطَافُ بِهِ.

Mereka sepakat bahwa: anak kecil dithowafkan (digendong/didorong).

176. Thowaf di Luar Masjid

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الطَّوَافَ يُجْزِئُهُ مِنْ خَارِجِ الْمَسْجِدِ.

Mereka sepakat bahwa: Thowaf sah di luar Masjid.

177. Thowaf di Belakang Bangunan Siqoyah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الطَّوَافَ يُجْزِئُ مِنْ وَرَاءِ السِّقَايَةِ.

Mereka sepakat bahwa: Thowaf sah di belakang As-Siqoyah (bangunan tempat minum).

178. Tempat Sholat Dua Roka’at Thowaf

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الطَّائِفَ يُجْزِئُهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّكْعَتَيْنِ حَيْثُ شَاءَ، وَانْفَرَدَ مَالِكٌ، فَقَالَ: لَا يُجْزِئُهُ أَنْ يُصَلِّيَهُمَا فِي الْحِجْرِ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang Thowaf sah baginya Sholat 2 roka’at di mana saja ia kehendaki, sedang Malik (bin Anas) berpendapat sendiri, ia berkata: tidak sah baginya Sholat keduanya (2 roka’at) di Al-Hijr (Isma’il).

179. Menyentuh Rukun Setelah Sholat Thowaf

وَأَجْمَعُوا عَلَى مَا ثَبَتَ فِي خَبَرِ النَّبِيِّ ﷺ: اسْتَلَمَ الرُّكْنَ بَعْدَ طَوَافِهِ بَعْدَ الصَّلَاةِ خَلْفَ الْمَقَامِ.

Para ulama telah sepakat atas apa yang telah tetap dalam berita dari Nabi , bahwa beliau menyentuh Hajar Aswad (rukun) setelah selesai thowaf, kemudian Sholat di belakang Maqom Ibrohim.

180. Urutan Sa’i

وَأَجْمَعُوا أَنَّهُ مَنْ بَدَأَ بِالصَّفَا، وَخَتَمَ سَعْيَهُ بِالْمَرْوَةِ أَنَّهُ مُصِيبٌ لِلسُّنَّةِ.

Mereka sepakat bahwa siapa yang memulai dengan Shofa, dan mengakhiri Sa’inya di Marwah maka ia mengikuti Sunnah.

181. Sa’i Tanpa Thoharoh

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إِنْ سَعْيَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ عَلَى غَيْرِ طُهْرٍ أَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُهُ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ، فَقَالَ: إِنْ ذَكَرَ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ، فَلْيُعِدِ الطَّوَافَ.

Mereka sepakat bahwa: jika ia Sa’i di antara Shofa dan Marwah tanpa bersuci maka hal itu sah baginya, sedang Al-Hasan (Al-Bashri) berpendapat sendiri, ia berkata: jika ia ingat sebelum ia Tahallul (keluar dari Ihrom), maka hendaknya ia mengulangi Thowaf.

182. Haji Tamattu’ dan Kewajiban Hadyu

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ مِنْ أَهْلِ الْآفَاقِ، وَقَدِمَ مَكَّةَ فَفَرَغَ مِنْهَا، فَأَقَامَ بِهَا فَحَجَّ مِنْ عَامِهِ أَنَّهُ مُتَمَتِّعٌ، وَعَلَيْهِ الْهَدْيُ إِذَا وُجِدَ، وَإِلَّا فَالصِّيَامُ.

Para ulama sepakat bahwa seseorang dari luar daerah (selain penduduk Makkah) yang memulai ihrom untuk Umroh pada bulan-bulan Haji, lalu tiba di Makkah dan menyelesaikan Umrohnya, kemudian tinggal di sana hingga menunaikan Haji pada tahun yang sama, maka ia termasuk orang yang melakukan Haji Tamattu. Wajib baginya menyembelih hadyu (hewan sembelihan) jika mampu, dan jika tidak mampu maka wajib berpuasa sebagai gantinya.

183. Merubah Umroh ke Haji

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ مَنْ دَخَلَ مَكَّةَ بِعُمْرَةٍ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ أَنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْهَا الْحَجَّ مَا لَمْ يَفْتَتِحِ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang masuk Makkah dengan Umroh di bulan-bulan Haji boleh ia memasukkan Haji padanya selama ia belum memulai Thowaf di Ka’bah.

184. Hukum Tidak Mabit di Mina Sebelum Arofah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ مَنْ بَاتَ لَيْلَةَ عَرَفَةَ عَنْ مِنًى شَيْءٌ إِذَا وَافَى عَرَفَةَ لِلْوَقْتِ الَّذِي يَجِبُ.

Mereka sepakat bahwa: tidak ada kewajiban atas siapa yang tidak Mabit di Mina pada malam Arofah jika ia sampai di Arofah pada waktu yang wajib.

185. Tempat Mabit di Mina

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْحُجَّاجَ يَنْزِلُونَ مِنْ مِنًى حَيْثُ شَاءُوا.

Mereka sepakat bahwa: para jamaah Haji turun di Mina di mana saja mereka kehendaki.

186. Jamak Sholat di Arofah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْإِمَامَ يَجْمَعُ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِعَرَفَةَ يَوْمَ عَرَفَةَ، كَذَلِكَ مَنْ صَلَّى وَحْدَهُ.

Mereka sepakat bahwa: Imam menjamak antara Zhuhur dan Ashar di Arofah pada hari Arofah, begitu pula siapa yang Sholat sendirian.

187. Rukun Wukuf Arofah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْوُقُوفَ بِعَرَفَةَ فَرْضٌ، وَلَا حَجَّ لِمَنْ فَاتَهُ الْوُقُوفُ بِهَا.

Mereka sepakat bahwa: Wukuf di Arofah fardhu, dan tidak ada Haji bagi siapa yang terlewatkan Wukuf padanya.

188. Waktu Wukuf Arofah

وَأَجْمَعُوا عَلَى مَنْ وَقَفَ بِهَا مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ أَنَّهُ مُدْرِكٌ لِلْحَجِّ، وَانْفَرَدَ مَالِكٌ، فَقَالَ: عَلَيْهِ الْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ.

Mereka sepakat atas siapa yang Wukuf padanya dari malam atau siang setelah tergelincir matahari dari hari Arofah maka ia mendapatkan Haji, sedang Malik (bin Anas) berpendapat sendiri, ia berkata: wajib atasnya Haji di tahun depan.

189. Wukuf Tanpa Thoharoh

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ مَنْ وَقَفَ بِعَرَفَاتٍ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ، أَنَّهُ مُدْرِكٌ لِلْحَجِّ وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang Wukuf di Arofah tanpa thoharoh, maka ia mendapatkan Haji dan tidak ada kewajiban atasnya (denda).

190. Jamak Maghrib dan Isya’ di Muzdalifah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ أَنْ يَجْمَعَ الْحَاجُّ: بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ.

Mereka sepakat bahwa: Sunnah bagi jamaah Haji menjamak: antara Maghrib dan Isya’.

191. Larangan Sholat Sunnah di Antara Sholat Jamak

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَا يَتَطَوَّعَ بَيْنَهُمَا الْجَامِعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ.

Para ulama sepakat bahwa orang yang menjamak dua Sholat tidak disunnahkan melakukan Sholat sunnah di antara keduanya.

192. Tempat Melempar Jumroh

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ مِنْ حَيْثُ أُخِّرَ الْجِمَارُ مِنْ جَمْعٍ أَجْزَأَهُ.

Para ulama sepakat bahwa siapa pun yang melempar jumroh dari arah Muzdalifah (Jam), maka hal itu sudah mencukupi (sah) baginya.

193. Waktu Melontar Jumroh Aqobah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَمَى يَوْمَ النَّحْرِ جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ.

Mereka sepakat bahwa: Nabi melontar Jumroh Aqobah pada hari Nahr (Idul Adha) setelah terbit matahari.

194. Jumlah Jumroh yang Dilontar di Hari Nahr

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يُرْمَى فِي يَوْمِ النَّحْرِ غَيْرَ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ.

Mereka sepakat bahwa: tidak dilontar pada hari Nahr selain Jumroh Aqobah.

195. Waktu Melontar Jumroh Aqobah (Fajar-Terbit)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ رَمْيَ جَمْرَةِ يَوْمِ النَّحْرِ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ أَنَّهُ يُجْزِئُ.

Mereka sepakat bahwa: melontar Jumroh pada hari Nahr setelah terbit fajar, dan sebelum terbit matahari maka hal itu sah.

196. Keabsahan Melontar

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إِذَا رَمَى عَلَى أَيِّ حَالٍ كَانَ الرَّمْيُ إِذَا أَصَابَ مَكَانَ الرَّمْيِ أَجْزَأَهُ.

Mereka sepakat bahwa: jika ia melontar dalam keadaan apa pun lontaran itu jika mengenai tempat lontaran sah baginya.

197. Waktu Melontar di Hari Tasyriq

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ رَمَى الْجِمَارَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ أَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُهُ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang melontar Jumroh di hari-hari Tasyriq setelah tergelincir matahari maka hal itu sah baginya.

198. Mencukur Kepala Gundul dengan Alat Cukur

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْأَصْلَعَ يَمُرُّ عَلَى رَأْسِهِ بِالْمُوسَى عِنْدَ الْحَلْقِ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang gundul menjalankan pisau cukur di atas kepalanya saat bercukur.

199. Hukum Mencukur (Gundul) Bagi Wanita

وَأَجْمَعُوا أَنْ لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ.

Mereka sepakat bahwa tidak ada cukur gundul atas para wanita (hanya memendekkan rambut).

200. Thowaf Wajib (Rukun Haji)

وَأَجْمَعُوا أَنَّ الطَّوَافَ الْوَاجِبَ هُوَ طَوَافُ الْإِفَاضَةِ.

Mereka sepakat bahwa Thowaf yang wajib adalah Thowaf Ifadhoh.

201. Mengakhirkan Thowaf Ifadhoh

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ أَخَّرَ الطَّوَافَ عَنْ يَوْمِ النَّحْرِ، فَطَافَهُ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهُ مُؤَدٍّ لِلْفَرْضِ الَّذِي أَوْجَبَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ فِي تَأْخِيرِهِ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang mengakhirkan Thowaf dari hari Nahr (Idul Adha), lalu ia Thowaf di hari-hari Tasyriq maka ia menunaikan fardhu yang Alloh wajibkan atasnya, dan tidak ada kewajiban atasnya (denda) karena mengakhirkannya.

202. Melontar Jumroh untuk Anak Kecil

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يُطِيقُ الرَّمْيَ أَنَّهُ يُرْمَى عَنْهُ.

Mereka sepakat bahwa: atas anak kecil yang tidak sanggup melontar, maka dilontarkan untuknya.

203. Memendekkan Rambut Sama dengan Mencukur Gundul

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ التَّقْصِيرَ عَنِ الْحَلْقِ يُجْزِئُ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، فَقَالَ: لَا يُجْزِئُ فِي حَجَّةِ الْإِسْلَامِ إِلَّا الْحَلْقُ.

Mereka sepakat bahwa: memendekkan rambut mencukupi dari mencukur gundul, sedang Al-Hasan Al-Bashri berpendapat sendiri, ia berkata: tidak mencukupi dalam Haji Islam kecuali mencukur gundul.

204. Hukum Qoshor Sholat di Mina Selain Hari Haji

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ خَرَجَ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الْحَجِّ إِلَى مِنًى أَنَّهُ لَا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang keluar di selain hari-hari Haji ke Mina maka ia tidak meringkas Sholat.

205. Nafar Awwal (Keluar Lebih Awal) dari Mina

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ أَرَادَ الْخُرُوجَ مِنَ الْحَجِّ، عَنْ مِنًى شَاخِصًا إِلَى بَلَدِهِ، خَارِجًا عَنِ الْحَرَمِ غَيْرَ مُقِيمٍ بِمَكَّةَ، فِي النَّفْرِ الْأَوَّلِ أَنْ يَنْفِرَ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ فِي الْيَوْمِ التَّالِي الثَّانِي إِذَا رَمَى فِي الْيَوْمِ الَّذِي يَلِي يَوْمَ النَّفْرِ أَنْ يَمْشِيَ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ وَالنَّخَعِيُّ.

Para ulama telah sepakat bahwa siapa saja yang ingin menyelesaikan manasik Hajinya lalu keluar dari Mina menuju negerinya, keluar dari wilayah Harom dan tidak berniat tinggal di Makkah, maka pada hari nafr awwal (pelepasan pertama) ia diperbolehkan berangkat setelah tergelincirnya matahari pada hari berikutnya, yaitu hari kedua, apabila ia telah melakukan pelemparan jumroh pada hari setelah hari nafr, maka ia boleh berangkat. Hanya saja Al-Hasan dan An-Nakha‘i memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah ini.

206. Jima’ Sebelum Thowaf dan Sa’i

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ وَطِئَ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ، وَيَسْعَى أَنَّهُ مُفْسِدٌ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang senggama sebelum ia Thowaf dan Sa’i, maka ia merusak (Hajinya).

207. Hukum Ihrom Umroh dari Tanah Halal

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ أَحْرَمَ بِعُمْرَةٍ خَارِجًا مِنَ الْحَرَمِ أَنَّ الْإِحْرَامَ لَازِمٌ لَهُ.

Mereka sepakat bahwa: yang berihrom untuk Umroh dari luar wilayah Harom maka ihrom itu wajib baginya.

208. Membatalkan Ihrom Karena Terhalang Lalu Mendapatkan Jalan

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ يَئِسَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الْبَيْتِ، فَجَازَ لَهُ أَنْ يَحِلَّ فَلَمْ يَفْعَلْ حَتَّى خُلِّيَ سَبِيلُهُ، أَنْ عَلَيْهِ أَنْ يَمْضِيَ إِلَى الْبَيْتِ، وَلِيُتِمَّ نُسُكَهُ.

Mereka telah sepakat bahwa siapa yang telah berputus asa untuk bisa sampai ke Baitullah lalu ia dibolehkan bertahallul namun ia tidak melakukannya hingga akhirnya jalan menuju Baitullah terbuka baginya, maka ia wajib melanjutkan perjalanannya menuju Baitullah dan menyempurnakan manasiknya.

209. Haji Fardhu Harus Dilakukan Sendiri

وَأَجْمَعُوا أَنْ مَنْ عَلَيْهِ حَجَّةُ الْإِسْلَامِ، وَهُوَ قَادِرٌ لَا يُجْزِئُ إِلَّا أَنْ يَحُجَّ بِنَفْسِهِ، وَلَا يُجْزِئُ أَنْ يَحُجَّ عَنْهُ غَيْرُهُ.

Mereka telah sepakat bahwa siapa yang masih memiliki kewajiban Haji Islam dan ia mampu (melaksanakannya), maka tidak sah kecuali ia menunaikan Haji itu sendiri dan tidak sah jika orang lain berhaji menggantikannya.

210. Haji Badal (Menggantikan)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ حَجَّ الرَّجُلِ عَنِ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةِ عَنِ الرَّجُلِ: يُجْزِئُ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ: فَكَرِهَ ذَلِكَ.

Mereka sepakat bahwa: Hajinya lelaki untuk wanita, dan wanita untuk lelaki: sah, sedang Al-Hasan bin Sholih berpendapat sendiri: memakruhkan hal itu.

211. Haji Anak Kecil

وَأَجْمَعُوا عَلَى سُقُوطِ فَرْضِ الْحَجِّ عَنِ الصَّبِيِّ.

Mereka sepakat atas gugurnya kewajiban Haji dari anak kecil.

212. Haji Anak Kecil dan Orang Gila Tidak Mencukupi Haji Fardhu

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمَجْنُونَ إِذَا حُجَّ بِهِ ثُمَّ صَحَّ، أَوْ حُجَّ بِالصَّبِيِّ ثُمَّ بَلَغَ، أَنَّ ذَلِكَ لَا يُجْزِئُهُمَا عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ.

Mereka sepakat bahwa: orang gila jika dihajikan lalu ia sembuh, atau anak kecil dihajikan lalu ia baligh, maka hal itu tidak mencukupi keduanya dari Haji Islam.

213. Denda Jinayah (Kejahatan) Anak Kecil

وَأَجْمَعُوا أَنَّ جِنَايَاتِ الصِّبْيَانِ لَازِمَةٌ فِي أَمْوَالِهِمْ.

Mereka sepakat bahwa denda kejahatan (jinayah) anak-anak kecil wajib (dibayar) dari harta mereka.

214. Buruan Tanah Harom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ صَيْدَ الْحَرَمِ حَرَامٌ عَلَى الْحَلَالِ وَالْمُحْرِمِ.

Mereka sepakat bahwa: buruan di tanah Harom adalah harom atas orang yang tidak Ihrom (Halal) dan orang yang Ihrom (Muhrim).

215. Hukum Memotong Pohon Tanah Harom

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ تَحْرِيمَ قَطْعِ شَجَرِهَا.

Mereka sepakat bahwa: diharomkan memotong pepohonannya (Tanah Harom).

216. Hukum Mengambil Tumbuhan Tanah Harom

وَأَجْمَعُوا عَلَى إِبَاحَةِ كُلِّ مَا يُنْبِتُهُ النَّاسُ فِي الْحَرَمِ مِنَ: الْبُقُولِ، وَالزُّرُوعِ، وَالرَّيَاحِينِ وَغَيْرِهَا.

Mereka sepakat atas dibolehkannya semua yang ditumbuhkan oleh orang-orang di Harom dari: sayuran, tanaman, dan tumbuhan wangi dan selainnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url