Cari Artikel

Mempersiapkan...

Ijma dalam Jihad - Ibnul Mundzir (319 H)


229. Perang Tanding (Biroz)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْمَرْءِ أَنْ يُبَارِزَ، وَيَدْعُوَ إِلَى الْبِرَازِ بِإِذْنِ الْإِمَامِ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ: فَكَانَ يَكْرَهُهُ، وَلَا يَعْرِفُ الْبِرَازَ.

Mereka sepakat bahwa: bagi seseorang boleh perang tanding, dan menyeru untuk perang tanding dengan idzin Imam, sedang Al-Hasan (Al-Bashri) berpendapat sendiri: ia membencinya, dan tidak mengetahui perang tanding.

230. Jizyah dari Majusi

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَخْذِ الْجِزْيَةِ مِنَ الْمَجُوسِ.

Mereka sepakat atas diambilnya jizyah dari Majusi.

231. Larangan Jizyah atas Anak Kecil dan Wanita

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَا تُؤْخَذَ مِنْ صَبِيٍّ، وَلَا مِنَ امْرَأَةٍ: جِزْيَةٌ.

Mereka sepakat bahwa: tidak diambil jizyah dari anak kecil, dan tidak dari wanita.

232. Jizyah atas Budak

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَا جِزْيَةَ عَلَى الْعَبِيدِ.

Mereka sepakat bahwa: tidak ada jizyah atas para budak.

233. Jizyah atas Muslim

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَا جِزْيَةَ عَلَى مُسْلِمٍ.

Mereka sepakat bahwa: tidak ada jizyah atas Muslim.

234. Shodaqoh (Zakat) atas Ahli Dzimmah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَيْسَ عَلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ صَدَقَاتٌ.

Mereka sepakat bahwa: tidak ada Shodaqoh (Zakat) atas ahli dzimmah.

235. Hukum Tanah dan Harta yang Diselamatkan dengan Keislaman

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ كُلَّ أَرْضٍ أَسْلَمَ عَلَيْهَا أَهْلُهَا قَبْلَ أَنْ يُقْهَرُوا، أَنَّ أَمْوَالَهُمْ لَهُمْ، وَأَحْكَامَهُمْ أَحْكَامُ الْمُسْلِمِينَ.

Mereka sepakat bahwa: setiap tanah yang penduduknya masuk Islam padanya sebelum mereka ditaklukkan, maka harta mereka menjadi milik mereka, dan hukum-hukum mereka adalah hukum-hukum Muslimin.

236. Kewajiban atas Tempat Tinggal Ahli Dzimmah

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَا شَيْءَ عَلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ فِي مَنَازِلِهِمْ إِلَّا مَا ذَكَرْنَا عَنْ بَنِي تَغْلِبَ.

Mereka sepakat bahwa: tidak ada kewajiban atas ahli dzimmah pada tempat tinggal mereka kecuali apa yang kami sebutkan tentang Bani Taghlib.

237. Harta Ghulul (Curian Perang)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْغَالَّ يَرُدُّ مَا غَلَّ إِلَى صَاحِبِ الْمَقْسَمِ.

Mereka sepakat bahwa: orang yang ghulul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi) mengembalikan apa yang ia ambil kepada orang yang membagikan.

238. Pembagian Ghonimah (Harta Rampasan Perang) untuk Kavaleri dan Pejalan Kaki

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ، وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا، وَانْفَرَدَ النُّعْمَانُ، فَقَالَ: يُسْهَمُ لِلْفَارِسِ سَهْمٌ.

Mereka telah sepakat bahwa bagi penunggang kuda mendapatkan dua bagian dan bagi prajurit yang berjalan kaki mendapatkan satu bagian. Namun An-Nu‘man menyendiri dengan berpendapat: penunggang kuda mendapatkan satu bagian.

239. Bagian Ghonimah Jika Membawa Banyak Kuda

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا حَضَرَ بِأَفْرَاسٍ أَنَّ سَهْمَ فَرَسٍ وَاحِدٍ تَجِبُ لَهُ.

Mereka telah sepakat bahwa seorang laki-laki apabila datang (ke medan perang) dengan membawa beberapa ekor kuda, maka bagian yang wajib diberikan kepadanya hanyalah bagian untuk satu ekor kuda saja.

240. Bagian Kuda Arob (Kavaleri)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْفَارِسَ إِذَا حَضَرَ الْقِتَالَ عَلَى الْعِرَابِ مِنَ الْخَيْلِ أَنَّ لَهُ سَهْمَ فَرَسٍ.

Mereka telah sepakat bahwa seorang penunggang kuda apabila hadir dalam peperangan dengan menunggang kuda bangsa Arob (‘iroob), maka ia mendapatkan bagian untuk seekor kuda.

241. Bagian Unta, Bighol, dan Keledai (Pejalan Kaki)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ غَزَا عَلَى بَغْلٍ، أَوْ حِمَارٍ أَوْ بَعِيرٍ أَنَّ لَهُ سَهْمَ رَاجِلٍ.

Mereka sepakat bahwa: siapa yang berperang dengan bighol, keledai, atau unta, ia mendapatkan bagian pejalan kaki.

242. Kuda Mati Saat Perang

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ قَاتَلَ بِدَابَّتِهِ حَتَّى يَغْنَمَ النَّاسُ، وَيَجُوزَ الْغَنَائِمُ، وَلِمَوْتِ الْفَرَسِ أَنَّ صَاحِبَهَا مُسْتَحِقٌّ بِاسْمِ الْفَارِسِ.

Mereka telah sepakat bahwa siapa yang berperang dengan tunggangannya hingga manusia mendapatkan ghonimah dan ghonimah itu menjadi halal, maka jika kudanya mati, pemiliknya tetap berhak (mendapat bagian) dengan nama sebagai seorang penunggang kuda.

243. Membeli Tawanan Muslim (Hutang)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا اشْتَرَى أَسِيرًا مِنْ أَسْرَى الْمُسْلِمِينَ بِأَمْرِهِ بِمَالٍ مَعْلُومٍ، وَدَفَعَ الْمَالَ بِأَمْرِهِ، أَنَّ لَهُ أَنْ يَرْجِعَ بِذَلِكَ عَلَيْهِ.

Mereka sepakat bahwa: seorang lelaki jika ia membeli tawanan dari tawanan Muslimin atas perintahnya dengan harta yang diketahui, dan ia menyerahkan harta atas perintahnya, ia boleh meminta kembali hal itu atasnya (orang yang dibeli).

244. Hukum Budak Ahli Dzimmah yang Masuk Islam

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ رَقِيقَ أَهْلِ الذِّمَّةِ إِنْ أَسْلَمُوا أَنَّ بَيْعَهُمْ يَجِبُ عَلَيْهِمْ.

Mereka telah sepakat bahwa budak-budak milik ahli dzimmah apabila mereka masuk Islam maka wajib atas mereka untuk dijual.

245. Larangan Memisahkan Ibu dan Anak Kecil (Budak)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَا يَجُوزُ التَّفْرِقَةُ بَيْنَ الْوَلَدِ وَأُمِّهِ، وَهُوَ صَغِيرٌ، لَمْ يَسْتَغْنِ عَنْهَا، وَلَمْ يَبْلُغْ سَبْعَ سِنِينَ، وَأَنَّ بَيْعَهُ غَيْرُ جَائِزٍ.

Mereka sepakat bahwa: tidak boleh memisahkan antara anak dan ibunya, sedang ia masih kecil, belum bisa mandiri darinya, dan belum mencapai 7 tahun, dan menjualnya tidak boleh.

246. Jaminan Keamanan dari Pemimpin dan Prajurit

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ أَمَانَ وَلِيِّ الْجَيْشِ وَالرَّجُلِ الْمُقَاتِلِ: جَائِزٌ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ.

Mereka telah sepakat bahwa jaminan keamanan yang diberikan oleh panglima pasukan maupun oleh seorang prajurit yang ikut berperang adalah sah dan berlaku atas seluruh kaum Muslimin.

247. Jaminan Keamanan dari Wanita

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ أَمَانَ الْمَرْأَةِ جَائِزٌ؛ وَانْفَرَدَ الْمَاجِشُونُ فَقَالَ: لَا يَجُوزُ.

Mereka sepakat bahwa: jaminan keamanan wanita boleh; sedang Al-Majishun berpendapat sendiri, ia berkata: tidak boleh.

248. Jaminan Keamana dari Dzimmi

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ أَمَانَ الذِّمِّيِّ لَا يَجُوزُ.

Mereka sepakat bahwa: jaminan keamanan dzimmi tidak boleh.

249. Jaminan Keamanan dari Anak Kecil

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ أَمَانَ الصَّبِيِّ غَيْرُ جَائِزٍ.

Mereka sepakat bahwa: jaminan keamanan anak kecil tidak boleh.

250. Hukum Budak Musyrikin yang Keluar Saat Perang

وَأَجْمَعُوا عَلَى مَا ثَبَتَ بِهِ خَيْرُ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ أَعْتَقَ يَوْمَ الطَّوَائِفِ مَنْ خَرَجَ إِلَيْهِ مِنْ رَقِيقِ الْمُشْرِكِينَ.

Mereka telah sepakat atas apa yang telah tetap dengan Hadits Nabi bahwa beliau memerdekakan pada hari Thoif siapa saja dari budak-budak kaum musyrikin yang keluar datang kepada beliau.

251. Hak Ghonimah bagi Budak dan A’rob (Badui)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَيْسَ لِلْمَالِيكِ حَقٌّ، وَلَا لِلْأَعْرَابِ الَّذِينَ هُمْ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ.

Mereka sepakat bahwa: tidak ada hak bagi para budak, dan tidak pula bagi orang-orang A’rob yang merupakan ahli Shodaqoh (Zakat).

252. Lomba dengan Hadiah (Panahan)

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ السَّبْقَ فِي النَّصْلِ جَائِزٌ.

Mereka sepakat bahwa: perlombaan dengan hadiah pada panah boleh.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url