Ijma dalam Jihad - Ibnul Mundzir (319 H)
229. Perang Tanding (Biroz)
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْمَرْءِ
أَنْ يُبَارِزَ، وَيَدْعُوَ إِلَى الْبِرَازِ بِإِذْنِ الْإِمَامِ، وَانْفَرَدَ الْحَسَنُ:
فَكَانَ يَكْرَهُهُ، وَلَا يَعْرِفُ الْبِرَازَ.
Mereka sepakat bahwa: bagi seseorang
boleh perang tanding, dan menyeru untuk perang tanding dengan idzin
Imam, sedang Al-Hasan (Al-Bashri) berpendapat sendiri: ia membencinya, dan
tidak mengetahui perang tanding.
230. Jizyah dari Majusi
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَخْذِ الْجِزْيَةِ
مِنَ الْمَجُوسِ.
Mereka sepakat atas diambilnya
jizyah dari Majusi.
231. Larangan Jizyah atas Anak
Kecil dan Wanita
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَا تُؤْخَذَ
مِنْ صَبِيٍّ، وَلَا مِنَ امْرَأَةٍ: جِزْيَةٌ.
Mereka sepakat bahwa: tidak diambil
jizyah dari anak kecil, dan tidak dari wanita.
232. Jizyah atas Budak
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَا جِزْيَةَ
عَلَى الْعَبِيدِ.
Mereka sepakat bahwa: tidak ada
jizyah atas para budak.
233. Jizyah atas Muslim
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَا جِزْيَةَ
عَلَى مُسْلِمٍ.
Mereka sepakat bahwa: tidak ada
jizyah atas Muslim.
234. Shodaqoh (Zakat) atas Ahli
Dzimmah
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَيْسَ عَلَى
أَهْلِ الذِّمَّةِ صَدَقَاتٌ.
Mereka sepakat bahwa: tidak ada
Shodaqoh (Zakat) atas ahli dzimmah.
235. Hukum Tanah dan Harta yang
Diselamatkan dengan Keislaman
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ كُلَّ أَرْضٍ
أَسْلَمَ عَلَيْهَا أَهْلُهَا قَبْلَ أَنْ يُقْهَرُوا، أَنَّ أَمْوَالَهُمْ لَهُمْ،
وَأَحْكَامَهُمْ أَحْكَامُ الْمُسْلِمِينَ.
Mereka sepakat bahwa: setiap tanah
yang penduduknya masuk Islam padanya sebelum mereka ditaklukkan, maka harta mereka menjadi
milik mereka, dan hukum-hukum mereka adalah hukum-hukum Muslimin.
236. Kewajiban atas Tempat Tinggal
Ahli Dzimmah
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَا شَيْءَ
عَلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ فِي مَنَازِلِهِمْ إِلَّا مَا ذَكَرْنَا عَنْ بَنِي تَغْلِبَ.
Mereka sepakat bahwa: tidak ada kewajiban
atas ahli dzimmah pada tempat tinggal mereka kecuali apa yang kami sebutkan
tentang Bani Taghlib.
237. Harta Ghulul (Curian Perang)
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْغَالَّ
يَرُدُّ مَا غَلَّ إِلَى صَاحِبِ الْمَقْسَمِ.
Mereka sepakat bahwa: orang yang ghulul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi) mengembalikan apa
yang ia ambil
kepada orang yang membagikan.
238. Pembagian Ghonimah (Harta Rampasan Perang) untuk Kavaleri dan Pejalan Kaki
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لِلْفَرَسِ
سَهْمَيْنِ، وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا، وَانْفَرَدَ النُّعْمَانُ، فَقَالَ: يُسْهَمُ لِلْفَارِسِ
سَهْمٌ.
Mereka
telah sepakat bahwa bagi penunggang kuda mendapatkan dua bagian dan bagi
prajurit yang berjalan kaki mendapatkan satu bagian. Namun An-Nu‘man menyendiri
dengan berpendapat: penunggang kuda mendapatkan satu bagian.
239. Bagian Ghonimah Jika Membawa Banyak Kuda
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ
إِذَا حَضَرَ بِأَفْرَاسٍ أَنَّ سَهْمَ فَرَسٍ وَاحِدٍ تَجِبُ لَهُ.
Mereka
telah sepakat bahwa seorang laki-laki apabila datang (ke medan perang) dengan
membawa beberapa ekor kuda, maka bagian yang wajib diberikan kepadanya hanyalah
bagian untuk satu ekor kuda saja.
240. Bagian Kuda Arob (Kavaleri)
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْفَارِسَ
إِذَا حَضَرَ الْقِتَالَ عَلَى الْعِرَابِ مِنَ الْخَيْلِ أَنَّ لَهُ سَهْمَ فَرَسٍ.
Mereka
telah sepakat bahwa seorang penunggang kuda apabila hadir dalam
peperangan dengan menunggang kuda bangsa Arob (‘iroob), maka ia mendapatkan bagian untuk seekor
kuda.
241. Bagian Unta, Bighol, dan Keledai (Pejalan Kaki)
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ غَزَا
عَلَى بَغْلٍ، أَوْ حِمَارٍ أَوْ بَعِيرٍ أَنَّ لَهُ سَهْمَ رَاجِلٍ.
Mereka sepakat bahwa: siapa yang
berperang dengan bighol, keledai, atau unta, ia mendapatkan bagian pejalan kaki.
242. Kuda Mati Saat Perang
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ قَاتَلَ
بِدَابَّتِهِ حَتَّى يَغْنَمَ النَّاسُ، وَيَجُوزَ الْغَنَائِمُ، وَلِمَوْتِ الْفَرَسِ أَنَّ صَاحِبَهَا
مُسْتَحِقٌّ بِاسْمِ الْفَارِسِ.
Mereka telah sepakat bahwa
siapa yang berperang dengan tunggangannya hingga manusia mendapatkan ghonimah dan ghonimah itu menjadi halal,
maka jika kudanya mati, pemiliknya tetap berhak (mendapat bagian) dengan nama
sebagai seorang penunggang kuda.
243. Membeli Tawanan Muslim (Hutang)
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ
إِذَا اشْتَرَى أَسِيرًا مِنْ أَسْرَى الْمُسْلِمِينَ بِأَمْرِهِ بِمَالٍ مَعْلُومٍ،
وَدَفَعَ الْمَالَ بِأَمْرِهِ، أَنَّ لَهُ أَنْ يَرْجِعَ بِذَلِكَ عَلَيْهِ.
Mereka sepakat bahwa: seorang lelaki
jika ia membeli tawanan dari tawanan Muslimin atas perintahnya dengan harta
yang diketahui, dan ia menyerahkan harta atas perintahnya, ia boleh
meminta kembali hal itu atasnya (orang yang dibeli).
244. Hukum Budak Ahli Dzimmah yang
Masuk Islam
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ رَقِيقَ أَهْلِ
الذِّمَّةِ إِنْ أَسْلَمُوا أَنَّ بَيْعَهُمْ يَجِبُ عَلَيْهِمْ.
Mereka
telah sepakat bahwa budak-budak milik ahli dzimmah apabila mereka masuk Islam maka wajib atas mereka untuk
dijual.
245. Larangan Memisahkan Ibu dan
Anak Kecil (Budak)
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَا يَجُوزُ
التَّفْرِقَةُ بَيْنَ الْوَلَدِ وَأُمِّهِ، وَهُوَ صَغِيرٌ، لَمْ يَسْتَغْنِ عَنْهَا،
وَلَمْ يَبْلُغْ سَبْعَ سِنِينَ، وَأَنَّ بَيْعَهُ غَيْرُ جَائِزٍ.
Mereka sepakat bahwa: tidak boleh memisahkan
antara anak dan ibunya, sedang ia masih kecil, belum bisa mandiri darinya, dan
belum mencapai 7 tahun, dan menjualnya tidak boleh.
246. Jaminan Keamanan dari
Pemimpin dan Prajurit
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ أَمَانَ وَلِيِّ
الْجَيْشِ وَالرَّجُلِ الْمُقَاتِلِ: جَائِزٌ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ.
Mereka telah sepakat bahwa jaminan keamanan
yang diberikan oleh panglima pasukan maupun oleh seorang prajurit yang ikut
berperang adalah sah dan berlaku atas seluruh kaum Muslimin.
247. Jaminan Keamanan dari Wanita
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ أَمَانَ الْمَرْأَةِ
جَائِزٌ؛ وَانْفَرَدَ الْمَاجِشُونُ فَقَالَ: لَا يَجُوزُ.
Mereka sepakat bahwa: jaminan
keamanan wanita boleh; sedang Al-Majishun berpendapat sendiri, ia
berkata: tidak boleh.
248. Jaminan Keamana dari Dzimmi
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ أَمَانَ الذِّمِّيِّ
لَا يَجُوزُ.
Mereka sepakat bahwa: jaminan
keamanan dzimmi tidak boleh.
249. Jaminan Keamanan dari Anak
Kecil
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ أَمَانَ الصَّبِيِّ
غَيْرُ جَائِزٍ.
Mereka sepakat bahwa: jaminan
keamanan anak kecil tidak boleh.
250. Hukum Budak Musyrikin yang
Keluar Saat Perang
وَأَجْمَعُوا عَلَى مَا ثَبَتَ بِهِ
خَيْرُ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ أَعْتَقَ يَوْمَ الطَّوَائِفِ مَنْ خَرَجَ إِلَيْهِ مِنْ
رَقِيقِ الْمُشْرِكِينَ.
Mereka telah sepakat atas apa yang
telah tetap dengan Hadits Nabi ﷺ bahwa beliau memerdekakan pada hari Thoif siapa saja dari
budak-budak kaum musyrikin yang keluar datang kepada beliau.
251. Hak Ghonimah bagi Budak dan A’rob
(Badui)
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَيْسَ لِلْمَالِيكِ
حَقٌّ، وَلَا لِلْأَعْرَابِ الَّذِينَ هُمْ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ.
Mereka sepakat bahwa: tidak ada hak
bagi para budak, dan tidak pula bagi orang-orang A’rob yang merupakan ahli
Shodaqoh (Zakat).
252. Lomba dengan Hadiah (Panahan)
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ السَّبْقَ
فِي النَّصْلِ جَائِزٌ.
Mereka sepakat bahwa: perlombaan
dengan hadiah pada panah boleh.