Cari Artikel

Mempersiapkan...

Ijma dalam Peradilan - Ibnul Mundzir (319 H)


253. Hukum Lahiriah Hakim

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَشْيَاءَ مِمَّا يَحْكُمُ بِهَا الْحَاكِمُ فِي الظَّاهِرِ حَرَامٌ عَلَى الْمَقْضِيِّ لَهُ بِهِ، مِمَّا يَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ حَرَامٌ عَلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ: أَنْ يَحْكُمَ لَهُ بِالْمَالِ، وَيَجْزِمَ أَنَّهُ مَمْلُوكٌ، وَيَحْكُمَ لَهُ بِالْقَوَدِ عَلَى مَنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ بَرِيءٌ مِمَّا حُكِمَ عَلَيْهِ، بِبَيِّنَاتٍ ثَبَتَتْ فِي الظَّاهِرِ.

Mereka telah sepakat bahwa ada beberapa perkara yang diputuskan oleh hakim berdasarkan apa yang tampak secara lahir, namun perkara itu harom bagi orang yang diputuskan (untuknya) apabila ia mengetahui bahwa perkara itu harom atas dirinya. Di antara hal itu adalah: seorang hakim memutuskan harta untuknya dan menetapkan secara pasti bahwa harta itu adalah miliknya, atau hakim menetapkan qishosh baginya terhadap seseorang padahal ia mengetahui bahwa orang tersebut berlepas diri dari apa yang ia dituduh dengannya, berdasarkan bukti-bukti yang tampak secara lahir saja.

254. Hukum Surat Hakim kepada Hakim Lain

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْقَاضِيَ إِذَا كَتَبَ إِلَى قَاضٍ آخَرَ بِقَضِيَّةٍ قَضَى فِيهَا عَلَى مَا يَجِبُ: بَيِّنَةٌ عَادِلَةٌ، وَقَرَأَ الْكِتَابَ عَلَى شَاهِدَيْنِ، وَأَشْهَدَهُمَا عَلَى مَا فِيهِ فَوَاصِلَ الْكِتَابِ إِلَى الْقَاضِي الْمَكْتُوبِ إِلَيْهِ، وَشَهِدَ الشَّاهِدَانِ عِنْدَهُ بِمَا فِي الْكِتَابِ، أَنَّ عَلَى الْمَكْتُوبِ إِلَيْهِ قَبُولَ كِتَابِهِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ فِي غَيْرِ حَدٍّ.

Mereka telah sepakat bahwa apabila seorang qodhi (hakim) menuliskan surat keputusan kepada qodhi yang lain tentang suatu perkara yang telah ia putuskan sesuai ketentuan, disertai dengan bukti dua orang saksi yang adil, lalu ia membacakan surat tersebut kepada kedua saksi itu dan menjadikan keduanya sebagai saksi atas isi surat tersebut, kemudian surat itu sampai kepada qodhi yang dituju dan kedua saksi tersebut memberikan kesaksian di hadapannya tentang isi surat itu, maka wajib atas qodhi yang dituju untuk menerima surat keputusan tersebut selama itu bukan dalam perkara hudud.

255. Keputusan Selain Hakim

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَا قُضِيَ بِهِ غَيْرُ قَاضٍ جَائِزٌ إِذَا كَانَ مِمَّا يَجُوزُ.

Mereka telah sepakat bahwa putusan yang diputuskan oleh selain seorang qodhi adalah sah apabila putusan itu termasuk perkara yang memang dibolehkan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url