Ijma dalam Peradilan - Ibnul Mundzir (319 H)
253. Hukum Lahiriah Hakim
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَشْيَاءَ مِمَّا
يَحْكُمُ بِهَا الْحَاكِمُ فِي الظَّاهِرِ حَرَامٌ عَلَى الْمَقْضِيِّ لَهُ بِهِ، مِمَّا
يَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ حَرَامٌ عَلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ: أَنْ يَحْكُمَ لَهُ بِالْمَالِ،
وَيَجْزِمَ أَنَّهُ مَمْلُوكٌ، وَيَحْكُمَ لَهُ بِالْقَوَدِ عَلَى مَنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ
بَرِيءٌ مِمَّا حُكِمَ عَلَيْهِ، بِبَيِّنَاتٍ ثَبَتَتْ فِي الظَّاهِرِ.
Mereka
telah sepakat bahwa ada beberapa perkara yang diputuskan oleh hakim
berdasarkan apa yang tampak secara lahir, namun perkara itu harom bagi orang yang diputuskan (untuknya) apabila ia mengetahui bahwa
perkara itu harom atas dirinya. Di antara hal itu adalah: seorang hakim memutuskan
harta untuknya dan menetapkan secara pasti bahwa harta itu adalah miliknya,
atau hakim menetapkan qishosh baginya terhadap seseorang padahal ia mengetahui bahwa orang
tersebut berlepas diri dari apa yang ia dituduh dengannya, berdasarkan
bukti-bukti yang tampak secara lahir saja.
254. Hukum Surat Hakim kepada
Hakim Lain
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْقَاضِيَ
إِذَا كَتَبَ إِلَى قَاضٍ آخَرَ بِقَضِيَّةٍ قَضَى فِيهَا عَلَى مَا يَجِبُ: بَيِّنَةٌ
عَادِلَةٌ، وَقَرَأَ الْكِتَابَ عَلَى شَاهِدَيْنِ، وَأَشْهَدَهُمَا عَلَى مَا فِيهِ
فَوَاصِلَ الْكِتَابِ إِلَى الْقَاضِي الْمَكْتُوبِ إِلَيْهِ، وَشَهِدَ الشَّاهِدَانِ
عِنْدَهُ بِمَا فِي الْكِتَابِ، أَنَّ عَلَى الْمَكْتُوبِ إِلَيْهِ قَبُولَ كِتَابِهِ
إِذَا كَانَ ذَلِكَ فِي غَيْرِ حَدٍّ.
Mereka
telah sepakat bahwa apabila seorang qodhi (hakim) menuliskan surat keputusan kepada qodhi yang lain tentang
suatu perkara yang telah ia putuskan sesuai ketentuan, disertai dengan bukti
dua orang saksi yang adil, lalu ia membacakan surat tersebut kepada kedua saksi
itu dan menjadikan keduanya sebagai saksi atas isi surat tersebut, kemudian
surat itu sampai kepada qodhi yang dituju dan kedua saksi tersebut memberikan kesaksian di
hadapannya tentang isi surat itu, maka wajib atas qodhi yang dituju untuk menerima
surat keputusan tersebut selama itu bukan dalam perkara hudud.
255. Keputusan Selain Hakim
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَا قُضِيَ
بِهِ غَيْرُ قَاضٍ جَائِزٌ إِذَا كَانَ مِمَّا يَجُوزُ.
Mereka
telah sepakat bahwa putusan yang diputuskan oleh selain seorang qodhi adalah sah apabila
putusan itu termasuk perkara yang memang dibolehkan.