Cari Artikel

Mempersiapkan...

MANTHUQ DAN MAFHUM MENURUT IBNU TAIMIYYAH

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) dan para ulama Ushul Fiqh membahas kaidah ini untuk memahami apakah suatu hukum syar’i (dalil) hanya berlaku untuk lafazh yang disebutkan (Manthuq) atau juga berlaku untuk lafazh yang tidak disebutkan (Mafhum).

18.1 Definisi Manthuq dan Mafhum

Manthuq (Yang Tersurat/ Diucapkan): Yaitu hukum yang ditunjukkan oleh lafazh yang diucapkan (Manthuq) atau yang tertulis.

Hukumnya wajib diamalkan dan tidak ada perselisihan di antara ulama tentang keabsahannya.

Mafhum (Yang Tersirat/Dipahami):

Yaitu hukum yang dipahami dari lafazh yang tidak diucapkan (ghoiru manthuq) atau tidak tertulis.

Mafhum inilah yang menjadi sumber perselisihan (dalam Ushul Fiqh), yaitu apakah Mafhum itu bisa menjadi dalil atau tidak.

18.2 Pembagian Mafhum

Mafhum terbagi menjadi dua jenis utama:

18.2.1 Mafhum Muwafaqoh (Pemahaman yang Selaras/Setuju)

Yaitu hukum pada Mafhum sama dengan hukum pada Manthuq karena keduanya memiliki sebab hukum yang sama.

Hukumnya wajib diamalkan dengan kesepakatan ulama.

Contoh Mafhum Al-Muwafaqoh:

Firman Alloh:

فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا

“Maka janganlah kamu katakan kepada keduanya (orang tua) ‘uf’ (kata-kata kasar) dan janganlah kamu membentak keduanya.” (QS. Al-Isro’: 23)

Manthuq: Hukumnya harom mengatakan kata ‘uf’ kepada orang tua.

Mafhum Muwafaqoh: Hukumnya lebih harom untuk memukul atau membakar orang tua.

Sebab Hukum (‘Illah): menyakiti atau mengganggu orang tua. Karena memukul dan membakar lebih menyakiti daripada sekadar berkata ‘uf’, maka Mafhum-nya (memukul) diharomkan secara pasti.

18.2.2 Mafhum Mukholafah (Pemahaman yang Berlawanan/ Berseberangan)

Yaitu hukum pada Mafhum berlawanan dengan hukum pada Manthuq.

Mafhum Mukholafah terbagi lagi menjadi beberapa jenis, seperti Mafhum Shifah (sifat), Mafhum Syarth (syarat), dan Mafhum Ghoyah (batasan).

Hukumnya: Jumhur ulama Ushul Fiqh (termasuk Imam Syafi’i (204 H) dan Imam Ahmad (241 H)) menerima Mafhum Al-Mukholafah sebagai dalil, kecuali ulama Madzhab Hanafi (Imam Abu Hanifah (150 H)) yang menolaknya.

Contoh Mafhum Shifah

Sabda Nabi Muhammad tentang Zakat:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada Zakat pada perak yang kurang dari lima awaaq.” (HR. Muslim no. 979)

Manthuq: Hukumnya tidak wajib Zakat pada perak yang kurang dari lima awaaq (yaitu 200 dirham).

Mafhum Mukholafah (Pemahaman Berlawanan): Hukumnya wajib Zakat pada perak yang lebih dari lima awaaq (yaitu 200 dirham atau lebih).

Contoh Mafhum Ghoyah

Mafhum Ghoyah (Pemahaman Batasan): Hukumnya berlaku sampai Ghoyah (batasan) itu disebutkan.

Contohnya:

Firman Alloh tentang Puasa:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah Puasa sampai datangnya malam.” (QS. Al-Baqoroh: 187)

Manthuq: Hukumnya wajib Puasa dari Fajar hingga datangnya malam.

Mafhum Ghoyah (Pemahaman Batasan): Apabila malam telah tiba, maka hukum Puasa berakhir dan tidak wajib lagi.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url