MANTHUQ DAN MAFHUM MENURUT IBNU TAIMIYYAH
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) dan para ulama Ushul Fiqh membahas kaidah ini
untuk memahami apakah suatu hukum syar’i (dalil) hanya berlaku untuk lafazh
yang disebutkan (Manthuq) atau juga berlaku untuk lafazh yang tidak disebutkan
(Mafhum).
18.1
Definisi Manthuq dan Mafhum
Manthuq
(Yang Tersurat/ Diucapkan): Yaitu hukum yang ditunjukkan oleh lafazh yang
diucapkan (Manthuq) atau yang tertulis.
Hukumnya
wajib diamalkan dan tidak ada perselisihan di antara ulama tentang
keabsahannya.
Mafhum
(Yang Tersirat/Dipahami):
Yaitu hukum
yang dipahami dari lafazh yang tidak diucapkan (ghoiru manthuq) atau
tidak tertulis.
Mafhum
inilah yang menjadi sumber perselisihan (dalam Ushul Fiqh), yaitu apakah Mafhum
itu bisa menjadi dalil atau tidak.
18.2
Pembagian Mafhum
Mafhum
terbagi menjadi dua jenis utama:
18.2.1
Mafhum Muwafaqoh (Pemahaman yang Selaras/Setuju)
Yaitu hukum
pada Mafhum sama dengan hukum pada Manthuq karena keduanya memiliki sebab hukum
yang sama.
Hukumnya
wajib diamalkan dengan kesepakatan ulama.
Contoh
Mafhum Al-Muwafaqoh:
Firman
Alloh:
فَلَا
تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا
“Maka
janganlah kamu katakan kepada keduanya (orang tua) ‘uf’ (kata-kata
kasar) dan janganlah kamu membentak keduanya.” (QS. Al-Isro’: 23)
Manthuq:
Hukumnya harom mengatakan kata ‘uf’ kepada orang tua.
Mafhum
Muwafaqoh: Hukumnya lebih harom untuk memukul atau membakar orang tua.
Sebab Hukum
(‘Illah): menyakiti atau mengganggu orang tua. Karena memukul dan membakar
lebih menyakiti daripada sekadar berkata ‘uf’, maka Mafhum-nya (memukul)
diharomkan secara pasti.
18.2.2
Mafhum Mukholafah (Pemahaman yang Berlawanan/ Berseberangan)
Yaitu hukum
pada Mafhum berlawanan dengan hukum pada Manthuq.
Mafhum
Mukholafah terbagi lagi menjadi beberapa jenis, seperti Mafhum Shifah (sifat),
Mafhum Syarth (syarat), dan Mafhum Ghoyah (batasan).
Hukumnya:
Jumhur ulama Ushul Fiqh (termasuk Imam Syafi’i (204 H) dan Imam Ahmad (241 H))
menerima Mafhum Al-Mukholafah sebagai dalil, kecuali ulama Madzhab Hanafi (Imam
Abu Hanifah (150 H)) yang menolaknya.
Contoh Mafhum Shifah
Sabda Nabi
Muhammad ﷺ
tentang Zakat:
لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada
Zakat pada perak yang kurang dari lima awaaq.” (HR. Muslim no. 979)
Manthuq:
Hukumnya tidak wajib Zakat pada perak yang kurang dari lima awaaq (yaitu
200 dirham).
Mafhum
Mukholafah (Pemahaman Berlawanan): Hukumnya wajib Zakat pada perak yang lebih
dari lima awaaq (yaitu 200 dirham atau lebih).
Contoh Mafhum Ghoyah
Mafhum
Ghoyah (Pemahaman Batasan): Hukumnya berlaku sampai Ghoyah (batasan) itu
disebutkan.
Contohnya:
Firman
Alloh tentang Puasa:
ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Kemudian
sempurnakanlah Puasa sampai datangnya malam.” (QS. Al-Baqoroh: 187)
Manthuq:
Hukumnya wajib Puasa dari Fajar hingga datangnya malam.
Mafhum
Ghoyah (Pemahaman Batasan): Apabila malam telah tiba, maka hukum Puasa berakhir
dan tidak wajib lagi.