MUSYKIL AL-QUR’AN MENURUT IBNU TAIMIYYAH
16.1
Definisi dan Hakikat Musykil Al-Qur’an
Musykil (مشكل) artinya yang sulit, rumit, atau
menimbulkan keraguan.
Musykil Al-Qur’an adalah ayat-ayat yang secara zhohir
(sekilas) terlihat bertentangan (ta’aarudh) atau tidak selaras dengan
ayat lain, Hadits, atau fakta yang ada.
Hakikat Musykil
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan, tidak ada
satu pun pertentangan yang hakiki dan sejati dalam Al-Qur’an atau antara Al-Qur’an
dan Sunnah yang Shohih.
Pertentangan
itu hanya ada pada pemahaman yang salah dari pembaca atau mufassir (penafsir).
Al-Qur’an
adalah Haq (Kebenaran), dan Al-Haq tidak mungkin bertentangan dengan Al-Haq
yang lain.
Alloh
berfirman:
أَفَلَا
يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ
اخْتِلَافًا كَثِيرًا
“Apakah
mereka tidak merenungkan (mendalami) Al-Qur’an? Kalau sekiranya (Al-Qur’an) itu
dari sisi selain Alloh, niscaya mereka akan mendapati banyak sekali
pertentangan di dalamnya.” (QS. An-Nisaa’: 82)
16.2
Kaidah Menyelesaikan Musykil
Cara para
ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah (termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)
menyelesaikan masalah Musykil atau dugaan pertentangan:
16.2.1
Melihat Mujmal dan Mubayyan (Global dan Rinci)
Biasanya,
ayat yang Musykil adalah ayat yang bersifat Mujmal (global). Maka, ia harus
dijelaskan dengan ayat lain yang Mubayyan (rinci) atau dengan Hadits Nabi ﷺ yang rinci.
Musykil ini
juga dapat diselesaikan dengan mengembalikan yang Mutasyabih (samar) kepada
yang Muhkam (jelas) (sebagaimana Bab 9).
16.2.2
Melihat ‘Amm dan Khoosh (Umum dan Khusus)
Ayat yang
Musykil seringkali adalah ayat yang ‘Amm (umum). Maka, ia dikhususkan dengan
ayat lain yang lebih khusus atau dengan Hadits Nabi ﷺ yang lebih khusus.
Jika kedua
ayat tidak dapat dikompromikan, baru dilihat kaidah Naskh (Penghapusan).
16.2.3
Memahami Perbedaan Zaman (Waktu) atau Maqom (Konteks/Tempat)
Seringkali
ayat yang terlihat bertentangan sebetulnya berlaku pada waktu yang berbeda
(seperti Naskh) atau konteks yang berbeda (seperti perbedaan antara hukum di
Jannah dan hukum di dunia).
16.3
Contoh Musykil yang Terlihat Bertentangan
Musykil
Tentang Hari Penciptaan Langit dan Bumi:
Ayat 1 (Zhohirnya
4 Hari):
قُلْ
أَئِنَّكُمْ لَتَكْفُرُونَ بِالَّذِي خَلَقَ الْأَرْضَ فِي يَوْمَيْنِ... وَقَدَّرَ
فِيهَا أَقْوَاتَهَا فِي أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ
“Katakanlah,
‘Apakah sungguh kalian mengingkari (Alloh) yang menciptakan bumi dalam dua
hari... dan Dia menentukan padanya rezeki-rezeki (bagi penghuninya) dalam empat
hari...’“ (QS. Fushshilat: 9-10)
Ayat 2 (Zhohirnya
6 Hari):
الَّذِي
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ
“...yang menciptakan
langit dan bumi dalam enam hari.” (QS. Al-A’roof: 54)
Dugaan
Pertentangan: Ayat 1 menyebut total hari penciptaan dan rezeki adalah 4 hari,
sementara Ayat 2 menyebut 6 hari untuk penciptaan langit dan bumi.
Penyelesaian
Musykil:
Ayat
pertama (Fushshilat: 9-10) menyebutkan 4 hari untuk taqdir al-aqwaat
(menentukan rezeki) bersama-sama (termasuk) dua hari penciptaan bumi. Jadi: (2
hari penciptaan bumi) + (2 hari rezeki) = 4 hari.
Ayat kedua
(Al-A’roof: 54) menyebutkan 6 hari, yaitu: (2 hari penciptaan bumi) + (2 hari
rezeki) + (2 hari penciptaan langit) = 6 hari.
Kesimpulan:
Kedua ayat tidak bertentangan. Seluruh penciptaan (bumi, rezeki, dan langit)
adalah 6 hari.