Cari Artikel

Mempersiapkan...

MUSYKIL AL-QUR’AN MENURUT IBNU TAIMIYYAH

 

16.1 Definisi dan Hakikat Musykil Al-Qur’an

Musykil (مشكل) artinya yang sulit, rumit, atau menimbulkan keraguan.

Musykil Al-Qur’an adalah ayat-ayat yang secara zhohir (sekilas) terlihat bertentangan (ta’aarudh) atau tidak selaras dengan ayat lain, Hadits, atau fakta yang ada.

Hakikat Musykil

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menegaskan, tidak ada satu pun pertentangan yang hakiki dan sejati dalam Al-Qur’an atau antara Al-Qur’an dan Sunnah yang Shohih.

Pertentangan itu hanya ada pada pemahaman yang salah dari pembaca atau mufassir (penafsir).

Al-Qur’an adalah Haq (Kebenaran), dan Al-Haq tidak mungkin bertentangan dengan Al-Haq yang lain.

Alloh berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

“Apakah mereka tidak merenungkan (mendalami) Al-Qur’an? Kalau sekiranya (Al-Qur’an) itu dari sisi selain Alloh, niscaya mereka akan mendapati banyak sekali pertentangan di dalamnya.” (QS. An-Nisaa’: 82)

16.2 Kaidah Menyelesaikan Musykil

Cara para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah (termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) menyelesaikan masalah Musykil atau dugaan pertentangan:

16.2.1 Melihat Mujmal dan Mubayyan (Global dan Rinci)

Biasanya, ayat yang Musykil adalah ayat yang bersifat Mujmal (global). Maka, ia harus dijelaskan dengan ayat lain yang Mubayyan (rinci) atau dengan Hadits Nabi yang rinci.

Musykil ini juga dapat diselesaikan dengan mengembalikan yang Mutasyabih (samar) kepada yang Muhkam (jelas) (sebagaimana Bab 9).

16.2.2 Melihat ‘Amm dan Khoosh (Umum dan Khusus)

Ayat yang Musykil seringkali adalah ayat yang ‘Amm (umum). Maka, ia dikhususkan dengan ayat lain yang lebih khusus atau dengan Hadits Nabi yang lebih khusus.

Jika kedua ayat tidak dapat dikompromikan, baru dilihat kaidah Naskh (Penghapusan).

16.2.3 Memahami Perbedaan Zaman (Waktu) atau Maqom (Konteks/Tempat)

Seringkali ayat yang terlihat bertentangan sebetulnya berlaku pada waktu yang berbeda (seperti Naskh) atau konteks yang berbeda (seperti perbedaan antara hukum di Jannah dan hukum di dunia).

16.3 Contoh Musykil yang Terlihat Bertentangan

Musykil Tentang Hari Penciptaan Langit dan Bumi:

Ayat 1 (Zhohirnya 4 Hari):

قُلْ أَئِنَّكُمْ لَتَكْفُرُونَ بِالَّذِي خَلَقَ الْأَرْضَ فِي يَوْمَيْنِ... وَقَدَّرَ فِيهَا أَقْوَاتَهَا فِي أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ

“Katakanlah, ‘Apakah sungguh kalian mengingkari (Alloh) yang menciptakan bumi dalam dua hari... dan Dia menentukan padanya rezeki-rezeki (bagi penghuninya) dalam empat hari...’“ (QS. Fushshilat: 9-10)

Ayat 2 (Zhohirnya 6 Hari):

الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ

“...yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari.” (QS. Al-A’roof: 54)

Dugaan Pertentangan: Ayat 1 menyebut total hari penciptaan dan rezeki adalah 4 hari, sementara Ayat 2 menyebut 6 hari untuk penciptaan langit dan bumi.

Penyelesaian Musykil:

Ayat pertama (Fushshilat: 9-10) menyebutkan 4 hari untuk taqdir al-aqwaat (menentukan rezeki) bersama-sama (termasuk) dua hari penciptaan bumi. Jadi: (2 hari penciptaan bumi) + (2 hari rezeki) = 4 hari.

Ayat kedua (Al-A’roof: 54) menyebutkan 6 hari, yaitu: (2 hari penciptaan bumi) + (2 hari rezeki) + (2 hari penciptaan langit) = 6 hari.

Kesimpulan: Kedua ayat tidak bertentangan. Seluruh penciptaan (bumi, rezeki, dan langit) adalah 6 hari.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url