Definisi Bersuci
Bersuci secara bahasa adalah membersihkan dari kotoran.
Secara istilah adalah menghilangkan hadats dan menghilangkan
khobats (najis).[1] Ini hilang dengan mandi. Oleh
karena itu, bersuci dari hadats ada yang besar yaitu mandi, dan ada yang kecil
yaitu wudhu. Dan ada pengganti keduanya jika tidak bisa dilakukan yaitu tayammum.
Khobats adalah najis, dan penjelasannya akan datang.
Yang dimaksud dengan menghilangkan hadats adalah
menghilangkan sifat yang menghalangi dari Sholat dengan menggunakan air ke
seluruh badan, jika itu adalah hadats akbar. Jika itu adalah hadats ashgor,
cukup dengan mengalirkan air ke anggota wudhu disertai niat. Jika tidak ada air
atau tidak mampu menggunakannya, digunakanlah penggantinya, yaitu debu yang suci,
dengan tata cara yang diperintahkan Syariat. Ini akan dijelaskan dalam bab
tayammum, in sya Alloh.
Yang dimaksud dengan menghilangkan khobats adalah menghilangkan
najis dari badan, pakaian, dan tempat.
Maka bersuci hissiyah (materi/badan) ada dua macam:
bersuci dari hadats yang hanya khusus pada badan, dan bersuci dari khobats yang
bisa ada pada badan, pakaian, dan tempat.
Hadats ada dua macam: hadats ashgor, yaitu yang mewajibkan
wudhu, dan hadats akbar, yaitu yang mewajibkan mandi.
Khobats ada tiga macam: khobats yang wajib dicuci (seperti
terkena bangkai), khobats yang wajib dicipratkan (seperti air kencing bayi laki
di bawah 2 tahun yang hanya makan ASI), dan khobats yang wajib diusap (seperti khuff).
[1]
Hadats adalah sifat yang ada pada badan yang menghalangi dari Sholat dan ibadah
sejenisnya yang mensyaratkan bersuci. Hadats ada dua jenis: hadats ashgor
(kecil) yaitu yang mewajibkan wudhu, seperti apa yang keluar dari dua jalan
(qubul dan dubur) berupa air kencing dan kotoran. Hadats ini hilang dengan
berwudhu. Dan hadats akbar (besar) yaitu yang ada pada seluruh badan, seperti janabah
(junub/keluar mani).