[2 of 3] Kitab Sholat | Fiqih Dasar Untuk Pemula | Tim Dosen LIPIA

 

KITAB SHOLAT

Pengertian

Secara bahasa sholat artinya berdoa. Doa itu ada dua arti, yaitu meminta dan ibadah. Gerakan dan bacaan sholat dari awal hingga akhir berisi doa, baik doa jenis pertama maupun jenis kedua.

Secara istilah, sholat adalah bacaan dan gerakan yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu.

Sholat adalah rukun Islam terpenting setelah syahadat. Ia memiliki kedudukan tinggi dalam agama karena berkaitan dengan Rabbnya, dirinya, dan masyarakat. Sholat menghubungkan dirinya kepada Allah, menyelamatkan dirinya setiap hari karena menghapus dosa-dosa antara satu sholat menuju sholat berikutnya, dan menguatkan ikatan persaudaraan di antara mereka.

Siapa yang menentang sholat karena kejahilan maka diberitahu. Siapa yang menentang kewajibannya karena pengingkaran maka ia kafir. Siapa yang meninggalkannya karena malas, maka ia telah melakukan dosa besar hingga bertaubat kepada Allah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

«العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat. Siapa yang meninggalkannya maka ia kafir.” (Shahih: HR. At-Tirmidzi no. 2621)

A.     Hukum dan Waktunya

Allah mewajibkan lima sholat fardhu dalam sehari semalam, yaitu Maghrib, Isya, Shubuh, Zhuhur, dan Ashar sesuai dengan waktunya masing-masing. Allah berfirman:

﴿إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا﴾

“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa [4]: 103)

Maghrib dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah. Isya dimulai dari hilangnya mega merah hingga terbitnya fajar shodiq. Shubuh dimulai dari fajar shodiq hingga terbitnya matahari. Zhuhur dimulai dari waktu zawal (matahari bergeser sedikit dari pertengahan) hingga bayang-bayang benda sama dengan bendanya. Ashar dimulai dari bayang benda lebih panjang dari bendanya hingga tenggelamnya matahari.

Sholat ini diwajibkan Allah langsung tanpa pelantara di langit ke tujuh ketika peristiwa Isra. Anas Radhiyallah ‘Anhu berkata, “Sholat yang diwajibkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada malam Isra sebanyak 50 kali. Kemudian dikurangi hingga menjadi 5 kali. Kemudian diseru, ‘Wahai Muhammad, keputusanku tidak akan diganti lagi. Pahala bagimu yang 5 kali ini sama dengan pahala 50 kali.” (Shahih: HR. At-Tirmidzi no. 213)

B.     Hikmah Sholat

Sholat disyariatkan sebagai bentuk syukur hamba kepada Allah dan penghapus dosa-dosa, menampakkan kerendahan di hadapan Allah, menggunakan anggota badan dalam ketaatan kepadaNya, dan mengajari hamba untuk taat dan pengaturan waktu.

C.     Rukun Sholat

Rukun sholat ada 14 yaitu:

1.       Niat, yaitu menyengaja sholat dan ikhlas karena Allah. Tempat niat di hati.

2.       Berdiri. Jika tidak mampu boleh duduk, jika tidak mampu boleh berbaring, jika tidak mampu boleh menggunakan isyarat.

3.       Takbiratul ihram, yaitu ucapan Allahu akbar di awal sholat.

4.       Membaca Al-Fatihah.

5.       Ruku, yaitu kepala disejajarkan dengan punggungnya dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya.

6.       I’tidal, yaitu bangkit dari ruku dengan tegak lurus.

7.       Sujud, yaitu menempelkan tujuh anggota sujud ke tempat sholat yaitu [1] dahi sekaligus hidung, [2-3] dua telapak tangan, [4-5] dua lutut, dan [6-7] dua jari-jari kaki. (Muttafaqun Alaih)

8.       Duduk di antara dua sujud.

9.       Thumaninah (tenang) pada semua rukun di atas.

10.   Duduk tasyahud akhir.

11.   Membaca tasyahud akhir.

12.   Bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tasyahud akhir.

13.   Tertib.

14.   Salam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Kunci sholat adalah bersuci, pembukanya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam.” (HR. Al-Khomsah)

D.     Wajib Sholat

Wajib sholat ada 8, yaitu:

1.       Semua takbir selain takbiratul ihrom.

2.       Ucapan “subhaanarobbiyal azhiim” saat rukuk.

3.       Ucapan “sami’allahu liman hamiidah” saat bangkit dari rukuk. Ini dibaca imam atau munfarid (sholat sendirian).

4.       Ucapan “robbana lakal hamd” yang dibaca imam, munfarid, dan makmum.

5.       Ucapan “subhaanarobbiyal a’laa” saat sujud.

6.       Ucapan “robbighfirlii, robbighfirlii” di antara dua sujud.

7.       Bacaan tasyahud awal.

8.       Duduk tasyahud awal.

Perbedaan rukun dan wajib sholat adalah:

1.       Jika rukun sholat sengaja tidak dikerjakan atau lupa maka batal sholatnya.

2.       Jika wajib sholat sengaja tidak dikerjakan maka sholatnya batal.

3.       Jika wajib sholat lupa tidak dikerjakan maka sujud sahwi (sujud karena lupa).

4.       Selain dari rukun dan wajib sholat adalah sunnah sholat, sehingga meninggalkannya karena lupa atau sengaja tidak membatalkan sholat dan tidak perlu sujud sahwi.

E.      Sunnah Sholat

Di antara sunnah sholat adalah:

1.       Mengangkat tangan ketika takbir.

2.       Membaca doa iftitah.

3.       Membaca ta’awudz di awal membaca.

4.       Membaca surat tertentu setalah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua.

5.       Meletakkan tangan di atas lutut saat rukuk.

6.       Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri saat berdiri.

7.       Merendahkan pandangan ke tempat sujud.

F.      Pembatal Sholat

1.       Berbicara.

2.       Tertawa.

3.       Makan dan minum.

4.       Berjalan tanpa uzur.

5.       Tersingkapnya aurot.

G.    Makruh Sholat

Di antara yang dimakruhkan dalam sholat adalah:

1.       Memejamkan mata.

2.       Menoleh tanpa hajat.

3.       Meletakkan tangan seperti tangan anjing saat sujud.

4.       Melakukan perbuatan sia-sia.

H.     Sholat Jamaah

Pengertian

Disebut sholat berjamaah jika dikerjakan minimal dua orang, yaitu imam dan makmum. Ulama khilaf atas hukum sholat berjamaah, ada yang menilainya wajib dan ada yang menilainya sunnah muakkadah. Madzhab Syafii berpendapat sunnah muakkadah.

Sholat jamaah kerjakan di masjid, musholla, atau sekolah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

«صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً»

“Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian dengan 27 derajat.” (HR. Muslim no. 650)

Sementara ulama yang berpendapat wajib berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ، فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ، فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ»

“Demi Dzat yang jiwaku di tangannya, sungguh aku sangat ingin memerintahkan agar dikumpulkan kayu bakar lalu aku perintahkan ditegakkan iqomah dan aku menunjuk satu orang yang mengimaminya, sementara aku perlu ke orang-orang yang tidak berjamaah untuk membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 644 dan Muslim no. 651)

Abu Hurairah berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ، فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ، فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى، دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ»

Seorang lelaki buta mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penunjuk jalan ke masjid.” Dia meminta keringanan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk sholat di rumah lalu beliau memberinya keringanan. Ketika dia berpaling pulang, beliau memanggilnya, “Apakah kamu mendengar adzan sholat?” Jawabnya, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, penuhilah.” (HR. Muslim no. 653)

 

Hikmah Sholat Berjamaah

1.       Kesetaraan di antara kaum Muslimin. Di shaf pertama tidak dibedakan antara si kaya, si miskin, pembantu, majikan, tokoh masyarakat, dan rakyat jelata. Semua sama di sisi Allah.

2.       Terjalinnya ikatan persaudaraan di antara jamaah sholat.

3.       Pahalanya besar.

I.        Sholat Jum’at

Pengertian dan Hukum

Sholat Jum’at hukumnya fardhu ain, yaitu wajib bagi setiap individu Muslim. Allah berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah [62]: 9)

Jumlahnya dua rakaat. Siapa yang mendapatkan rukuk bersama imam maka ia mendapatkan Jum’at, dan siapa yang masuk sholat setelah imam bangkit dari rukuk sebelum salam maka ia menyempurnakan empat rakaat (sholat Zhuhur) karena ia tidak medapatkan Jum’at.

a)      Syarat Wajib

Syarat wajib Jum’at adalah Muslim laki-laki baligh, berakal, muqim, dan mampu.

Oleh karena itu, anak kecil yang sebelum baligh tidak wajib Jum’atan tetapi orang tua mengajaknya dalam rangka membiasakan asal tidak membuat gaduh masjid.

Orang yang tidak muqim yaitu musafir boleh tidak  Jum’atan, dengan menggantinya empat rakaat Zhuhur.

Orang yang tidak mampu seperti sakit dan semisalnya maka tidak wajib Jum’atan tetapi menggantinya dengan empat rakaat Zhuhur.

b)      Syarat Sah

Syarat sah Jum’atan adalah:

1.       Dikerjakan di waktunya, yaitu waktu Zhuhur.

2.       Jumlah jamaah yang hadir minimal 40 orang, tetapi jika tidak memungkinkan maka Jum’atan tetap ditunaikan.

3.       Diawali dengan dua khutbah.

c)       Adab Jum’atan

Setiap Muslim untuk memperhatikan adab-adab Jum’atan yang disabdakan Rasulallah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:

«مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسِ، ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ جُمُعَتِهِ الَّتِي قَبْلَهَا»

“Siapa yang mandi Jum’at, memakai pakaian terbaiknya, memakai minyak jika punya, kemudian mendatangi masjid tanpa melangkahi leher-leher manusia, kemudian sholat sebanyak yang ditentukan Allah padanya, kemudian ia diam saat imam berkhutbah hingga selesai sholat, maka hal itu menghapus dosa di antara Jum’at itu dan Jum’at sebelumnya.” (Hasan: HR. Abu Dawud no. 343)

J.       Yang Boleh Uzur

Yaitu orang-orang yang boleh tidak menghadiri sholat berjamaah karena adanya uzur, yaitu takut keburukan menimpa dirinya, keluarganya, atau hartanya, maka boleh baginya sholat di rumah.

Contoh takut keburukan menimpa dirinya adalah sakit yang butuh istirahat di rumah. Contoh takut pada keluarganya adalah memiliki anak kecil yang perlu dijaga sementara ibunya sakit. Contoh takut pada hartanya adalah rumahnya terbakar sehingga ia perlu memadamkannya.

K.     Sholat Jika Sakit

Sholat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan meski sakit sekalipun. Syariat memberikan keringanan saat sakit, yaitu:

1.       Jika tidak bisa berdiri maka dengan bersandar pada tembok atau tiang.

2.       Jika tidak mampu maka dengan duduk.

3.       Jika tidak mampu maka dengan tidur miring sambil menghadap kiblat. Miring ke sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri.

4.       Jika tidak mampu maka dengan berbaring dengan kaki mengharap kiblat.

5.       Orang sakit melakukan rukuk, sujud, duduk, dan berdiri sesuai dengan kesanggupannya. Diusahakan sholat dikerjakan di waktunya, jika terasa berat maka dijamak, yakni sholat Zhuhur dan Ashar dikerjakan di salah satu waktu dari keduanya, begitu juga antara Maghrib dan Isya. Jika tidak mampu berwudhu maka tayammum.

6.       (Jika tetap tidak mampu, maka dia yang disholati).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Imron bin Hushoin yang sedang sakit:

«صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ» زاد في الرواية: «فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُسْتَلْقِياً»

“Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka miring, jika kamu tidak mampu maka dengan berbaring.” (HR. Al-Bukhori no. 1117)

Hikmah

1.       Hamba selalu ingat kepada Allah dan tidak meninggalkan sholat meskipun sedang sakit.

2.       Agama Islam agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah berfirman, “Dan tidak dijadikan bagi kalian kesukaran dalam agama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url