[2 of 3] Kitab Sholat | Fiqih Dasar Untuk Pemula | Tim Dosen LIPIA
KITAB SHOLAT
Pengertian
Secara bahasa sholat artinya berdoa. Doa itu ada dua arti, yaitu meminta
dan ibadah. Gerakan dan bacaan sholat dari awal hingga akhir berisi doa, baik
doa jenis pertama maupun jenis kedua.
Secara istilah, sholat adalah bacaan dan gerakan yang dibuka dengan takbir
dan ditutup dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu.
Sholat adalah rukun Islam terpenting setelah syahadat. Ia memiliki
kedudukan tinggi dalam agama karena berkaitan dengan Rabbnya, dirinya, dan
masyarakat. Sholat menghubungkan dirinya kepada Allah, menyelamatkan dirinya
setiap hari karena menghapus dosa-dosa antara satu sholat menuju sholat
berikutnya, dan menguatkan ikatan persaudaraan di antara mereka.
Siapa yang menentang sholat karena kejahilan maka diberitahu. Siapa yang
menentang kewajibannya karena pengingkaran maka ia kafir. Siapa yang
meninggalkannya karena malas, maka ia telah melakukan dosa besar hingga
bertaubat kepada Allah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda:
«العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا
فَقَدْ كَفَرَ»
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat. Siapa yang
meninggalkannya maka ia kafir.” (Shahih: HR. At-Tirmidzi no. 2621)
A.
Hukum dan Waktunya
Allah mewajibkan lima sholat fardhu dalam sehari semalam, yaitu Maghrib,
Isya, Shubuh, Zhuhur, dan Ashar sesuai dengan waktunya masing-masing. Allah
berfirman:
﴿إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا﴾
“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman.” (QS.
An-Nisa [4]: 103)
Maghrib dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah. Isya
dimulai dari hilangnya mega merah hingga terbitnya fajar shodiq. Shubuh dimulai
dari fajar shodiq hingga terbitnya matahari. Zhuhur dimulai dari waktu zawal
(matahari bergeser sedikit dari pertengahan) hingga bayang-bayang benda sama
dengan bendanya. Ashar dimulai dari bayang benda lebih panjang dari bendanya
hingga tenggelamnya matahari.
Sholat ini diwajibkan Allah langsung tanpa pelantara di langit ke tujuh
ketika peristiwa Isra. Anas Radhiyallah ‘Anhu berkata, “Sholat yang
diwajibkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada malam Isra
sebanyak 50 kali. Kemudian dikurangi hingga menjadi 5 kali. Kemudian diseru,
‘Wahai Muhammad, keputusanku tidak akan diganti lagi. Pahala bagimu yang 5 kali
ini sama dengan pahala 50 kali.” (Shahih: HR. At-Tirmidzi no. 213)
B.
Hikmah Sholat
Sholat disyariatkan sebagai bentuk syukur hamba kepada Allah dan penghapus
dosa-dosa, menampakkan kerendahan di hadapan Allah, menggunakan anggota badan
dalam ketaatan kepadaNya, dan mengajari hamba untuk taat dan pengaturan waktu.
C.
Rukun Sholat
Rukun sholat ada 14 yaitu:
1. Niat, yaitu menyengaja sholat dan ikhlas karena Allah. Tempat niat di hati.
2. Berdiri. Jika tidak mampu boleh duduk, jika tidak mampu boleh berbaring, jika tidak mampu boleh menggunakan isyarat.
3. Takbiratul ihram, yaitu ucapan Allahu akbar di awal sholat.
4. Membaca Al-Fatihah.
5. Ruku, yaitu kepala disejajarkan dengan punggungnya dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya.
6. I’tidal, yaitu bangkit dari ruku dengan tegak lurus.
7. Sujud, yaitu menempelkan tujuh anggota sujud ke tempat sholat yaitu [1] dahi sekaligus hidung, [2-3] dua telapak tangan, [4-5] dua lutut, dan [6-7] dua jari-jari kaki. (Muttafaqun Alaih)
8. Duduk di antara dua sujud.
9. Thumaninah (tenang) pada semua rukun di atas.
10. Duduk tasyahud akhir.
11. Membaca tasyahud akhir.
12. Bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tasyahud akhir.
13. Tertib.
14. Salam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Kunci sholat adalah bersuci, pembukanya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam.” (HR. Al-Khomsah)
D.
Wajib Sholat
Wajib sholat ada 8, yaitu:
1. Semua takbir selain takbiratul ihrom.
2. Ucapan “subhaanarobbiyal azhiim” saat rukuk.
3. Ucapan “sami’allahu liman hamiidah” saat bangkit dari rukuk. Ini dibaca imam atau munfarid (sholat sendirian).
4. Ucapan “robbana lakal hamd” yang dibaca imam, munfarid, dan makmum.
5. Ucapan “subhaanarobbiyal a’laa” saat sujud.
6. Ucapan “robbighfirlii, robbighfirlii” di antara dua sujud.
7. Bacaan tasyahud awal.
8. Duduk tasyahud awal.
Perbedaan rukun dan wajib sholat adalah:
1. Jika rukun sholat sengaja tidak dikerjakan atau lupa maka batal sholatnya.
2. Jika wajib sholat sengaja tidak dikerjakan maka sholatnya batal.
3. Jika wajib sholat lupa tidak dikerjakan maka sujud sahwi (sujud karena lupa).
4. Selain dari rukun dan wajib sholat adalah sunnah sholat, sehingga meninggalkannya karena lupa atau sengaja tidak membatalkan sholat dan tidak perlu sujud sahwi.
E.
Sunnah Sholat
Di antara sunnah sholat adalah:
1. Mengangkat tangan ketika takbir.
2. Membaca doa iftitah.
3. Membaca ta’awudz di awal membaca.
4. Membaca surat tertentu setalah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua.
5. Meletakkan tangan di atas lutut saat rukuk.
6. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri saat berdiri.
7. Merendahkan pandangan ke tempat sujud.
F.
Pembatal Sholat
1. Berbicara.
2. Tertawa.
3. Makan dan minum.
4. Berjalan tanpa uzur.
5. Tersingkapnya aurot.
G.
Makruh Sholat
Di antara yang dimakruhkan dalam sholat adalah:
1. Memejamkan mata.
2. Menoleh tanpa hajat.
3. Meletakkan tangan seperti tangan anjing saat sujud.
4. Melakukan perbuatan sia-sia.
H.
Sholat Jamaah
Pengertian
Disebut sholat berjamaah jika dikerjakan minimal dua orang, yaitu imam dan
makmum. Ulama khilaf atas hukum sholat berjamaah, ada yang menilainya wajib dan
ada yang menilainya sunnah muakkadah. Madzhab Syafii berpendapat sunnah
muakkadah.
Sholat jamaah kerjakan di masjid, musholla, atau sekolah. Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ
دَرَجَةً»
“Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian dengan 27 derajat.” (HR. Muslim no. 650)
Sementara ulama yang berpendapat wajib berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam:
«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ،
فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ، فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ
النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ»
“Demi Dzat yang jiwaku di tangannya, sungguh aku sangat ingin memerintahkan
agar dikumpulkan kayu bakar lalu aku perintahkan ditegakkan iqomah dan aku
menunjuk satu orang yang mengimaminya, sementara aku perlu ke orang-orang yang
tidak berjamaah untuk membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhori no. 644 dan Muslim no. 651)
Abu Hurairah berkata:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ، فَيُصَلِّيَ فِي
بَيْتِهِ، فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى، دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ
بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ»
Seorang lelaki buta mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penunjuk jalan ke masjid.” Dia
meminta keringanan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk sholat
di rumah lalu beliau memberinya keringanan. Ketika dia berpaling pulang, beliau
memanggilnya, “Apakah kamu mendengar adzan sholat?” Jawabnya, “Ya.”
Beliau bersabda, “Kalau begitu, penuhilah.” (HR. Muslim no. 653)
Hikmah Sholat Berjamaah
1. Kesetaraan di antara kaum Muslimin. Di shaf pertama tidak dibedakan antara si kaya, si miskin, pembantu, majikan, tokoh masyarakat, dan rakyat jelata. Semua sama di sisi Allah.
2. Terjalinnya ikatan persaudaraan di antara jamaah sholat.
3. Pahalanya besar.
I.
Sholat Jum’at
Pengertian dan Hukum
Sholat Jum’at hukumnya fardhu ain, yaitu wajib bagi setiap individu Muslim.
Allah berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ
يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah [62]: 9)
Jumlahnya dua rakaat. Siapa yang mendapatkan rukuk bersama imam maka ia
mendapatkan Jum’at, dan siapa yang masuk sholat setelah imam bangkit dari rukuk
sebelum salam maka ia menyempurnakan empat rakaat (sholat Zhuhur) karena ia
tidak medapatkan Jum’at.
a)
Syarat Wajib
Syarat wajib Jum’at adalah Muslim laki-laki baligh, berakal, muqim, dan
mampu.
Oleh karena itu, anak kecil yang sebelum baligh tidak wajib Jum’atan tetapi
orang tua mengajaknya dalam rangka membiasakan asal tidak membuat gaduh masjid.
Orang yang tidak muqim yaitu musafir boleh tidak Jum’atan, dengan menggantinya empat rakaat
Zhuhur.
Orang yang tidak mampu seperti sakit dan semisalnya maka tidak wajib
Jum’atan tetapi menggantinya dengan empat rakaat Zhuhur.
b)
Syarat Sah
Syarat sah Jum’atan adalah:
1. Dikerjakan di waktunya, yaitu waktu Zhuhur.
2. Jumlah jamaah yang hadir minimal 40 orang, tetapi jika tidak memungkinkan maka Jum’atan tetap ditunaikan.
3. Diawali dengan dua khutbah.
c)
Adab Jum’atan
Setiap Muslim untuk memperhatikan adab-adab Jum’atan yang disabdakan
Rasulallah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:
«مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ،
وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَتَخَطَّ
أَعْنَاقَ النَّاسِ، ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ
إِمَامُهُ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ
جُمُعَتِهِ الَّتِي قَبْلَهَا»
“Siapa yang mandi Jum’at, memakai pakaian terbaiknya, memakai minyak jika
punya, kemudian mendatangi masjid tanpa melangkahi leher-leher manusia,
kemudian sholat sebanyak yang ditentukan Allah padanya, kemudian ia diam saat
imam berkhutbah hingga selesai sholat, maka hal itu menghapus dosa di antara
Jum’at itu dan Jum’at sebelumnya.” (Hasan: HR. Abu Dawud no. 343)
J.
Yang Boleh Uzur
Yaitu orang-orang yang boleh tidak menghadiri sholat berjamaah karena
adanya uzur, yaitu takut keburukan menimpa dirinya, keluarganya, atau hartanya,
maka boleh baginya sholat di rumah.
Contoh takut keburukan menimpa dirinya adalah sakit yang butuh istirahat di
rumah. Contoh takut pada keluarganya adalah memiliki anak kecil yang perlu
dijaga sementara ibunya sakit. Contoh takut pada hartanya adalah rumahnya
terbakar sehingga ia perlu memadamkannya.
K.
Sholat Jika Sakit
Sholat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan meski sakit sekalipun.
Syariat memberikan keringanan saat sakit, yaitu:
1. Jika tidak bisa berdiri maka dengan bersandar pada tembok atau tiang.
2. Jika tidak mampu maka dengan duduk.
3. Jika tidak mampu maka dengan tidur miring sambil menghadap kiblat. Miring ke sebelah kanan lebih utama daripada sebelah kiri.
4. Jika tidak mampu maka dengan berbaring dengan kaki mengharap kiblat.
5. Orang sakit melakukan rukuk, sujud, duduk, dan berdiri sesuai dengan kesanggupannya. Diusahakan sholat dikerjakan di waktunya, jika terasa berat maka dijamak, yakni sholat Zhuhur dan Ashar dikerjakan di salah satu waktu dari keduanya, begitu juga antara Maghrib dan Isya. Jika tidak mampu berwudhu maka tayammum.
6. (Jika tetap tidak mampu, maka dia yang disholati).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Imron bin Hushoin
yang sedang sakit:
«صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَعَلَى جَنْبٍ» زاد في الرواية: «فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُسْتَلْقِياً»
“Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak
mampu maka miring, jika kamu tidak mampu maka dengan berbaring.” (HR. Al-Bukhori no. 1117)
Hikmah
1. Hamba selalu ingat kepada Allah dan tidak meninggalkan sholat meskipun sedang sakit.
2. Agama Islam agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah berfirman, “Dan tidak dijadikan bagi kalian kesukaran dalam agama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)