Batalkah puasa karena makan dengan lupa?
Batalkah puasa karena makan dengan lupa?
Makan dan minum dengan
sengaja membatalkan puasa, dan ia wajib menggantinya pada hari lain,
sebanyak hari yang ditinggalkannya. Jika ia makan dan minum karena lupa,
maka tidak membatalkan puasanya, dan ia meneruskan puasanya saat ingat.
Perbedaan antara
keduanya: dorongan makan dengan sengaja saat puasa adalah nafsu, sementara
dorongan makan karena lupa adalah rizki dari Allah. Jika Allah ingin memberi
hamba makan saat ia berpuasa, maka orang tersebut dijadikan lupa hingga ia
makan dan minum. Orang yang melihat saudaranya makan dan minum karena lupa,
untuk tidak memotongnya, karena tidak disukai menolak hadiah. Makan karena lupa
adalah hadiah dari Allah.
Dari Abu
Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah ﷺ
bersabda:
«إِذَا
نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ»
“Siapa makan dan
minum karena lupa, silahkan ia teruskan puasanya, karena sebenarnya ia sedang
diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Al-Bukhori no. 1933 dan Muslim no.
1155)[]