Batalkah puasa karena makan dengan lupa?

 

Batalkah puasa karena makan dengan lupa?

Makan dan minum dengan sengaja membatalkan puasa, dan ia wajib menggantinya pada hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkannya. Jika ia makan dan minum karena lupa, maka tidak membatalkan puasanya, dan ia meneruskan puasanya saat ingat.

Perbedaan antara keduanya: dorongan makan dengan sengaja saat puasa adalah nafsu, sementara dorongan makan karena lupa adalah rizki dari Allah. Jika Allah ingin memberi hamba makan saat ia berpuasa, maka orang tersebut dijadikan lupa hingga ia makan dan minum. Orang yang melihat saudaranya makan dan minum karena lupa, untuk tidak memotongnya, karena tidak disukai menolak hadiah. Makan karena lupa adalah hadiah dari Allah.

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah bersabda:

«إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ»

“Siapa makan dan minum karena lupa, silahkan ia teruskan puasanya, karena sebenarnya ia sedang diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Al-Bukhori no. 1933 dan Muslim no. 1155)[]

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url