Bolehkah pekerja keras tidak berpuasa?
Bolehkah
pekerja keras tidak berpuasa?
Pada dasarnya,
setiap orang yang baligh wajib berpuasa Romadhon kecuali orang sakit, musafir,
dan yang semisalnya.
Para pekerja
berat seperti kuli bangunan, kuli angkut barang, dan lainnya, masuk dalam
keumumam kewajiban berpuasa. Tidak boleh ia berniat tidak berpuasa dari malam
hari. Akan tetapi semestinya ia berniat berpuasa semenjak awal, dan jika memang
di tengah kerjanya ia mengalami kondisi yang sangat payah hingga dikhawatirkan
memudhorotkan badannya maka boleh ia membatalkan puasanya, dengan tiga syarat:
(1) makan sewajarnya, (2) setelah makan melanjutkan puasanya, (3) mengqodhonya
di hari lain.
Syaikh Bin Baz Rohimahullah menjelaskan: “Wajib
bagi para pekerja berat untuk berniat puasa Romadhon dengan menahan makan dan
minum dari pagi. Jika dia terpaksa harus membatalkan puasanya di tengah hari,
maka diperbolehkan sekedar menghilangkan mudhorot pada dirinya, lalu ia
melanjutkan berpuasa di sisa harinya. Akan tetapi ia wajib mengqodhonya
di lain hari. Sementara mereka yang masih kuat, tetap wajib berpuasa dengan
sempurna. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an dan
As-Sunnah, dan kesimpulan dari para peneliti dari para imam madzhab.” (Majmū’
Fatāwā Ibnu Bāz, 14/245)
Allahu a’lam.[]