Puasa tetapi mendengarkan musik?
Puasa tetapi mendengarkan musik?
Semestinya orang
yang berpuasa mengisinya dengan ibadah, bukan maksiat. Sebagaimana zina, khomr,
dan sutera bagi lelaki adalah harom, begitu juga mendengarkan musik.
Dari Abu Malik
atau Abu Amir Al-Asy’ari Rodhiyallahu ‘Anha, Rosulullah ﷺ bersabda:
«لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ
الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ»
“Akan muncul
dari umatku beberapa orang yang menghalalkan zina, sutera, khomer, dan alat
musik.” (HR. Al-Bukhori no. 5590)
Mendengarkan
musik saat berpuasa tidak membatalkan puasa, tetapi ia bisa mengurangi
pahalanya, berdasarkan dua hadits berikut ini:
Dari Abu
Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ
لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ
طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»
“Siapa yang
tidak meninggalkan ucapan dosa dan perbuatan dosa (contohnya musik), maka Allah
tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1903)
Juga dari Abu
Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah ﷺ bersabda:
«رُبَّ
صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ»
“Betapa banyak
orang berpuasa, tetapi ia tidak mendapatkan balasan dari puasanya selain rasa
lapar saja.” (HR. Ibnu Majah no. 1690 dengan sanad shohih).
Solusinya
adalah diganti mendengarkan murottal atau kajian Islami yang banyak di media
sosial.
Allahu a’lam.[]