Puasa tetapi mendengarkan musik?

 

Puasa tetapi mendengarkan musik?

Semestinya orang yang berpuasa mengisinya dengan ibadah, bukan maksiat. Sebagaimana zina, khomr, dan sutera bagi lelaki adalah harom, begitu juga mendengarkan musik.

Dari Abu Malik atau Abu Amir Al-Asy’ari Rodhiyallahu ‘Anha, Rosulullah bersabda:

«لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ»

“Akan muncul dari umatku beberapa orang yang menghalalkan zina, sutera, khomer, dan alat musik.” (HR. Al-Bukhori no. 5590)

Mendengarkan musik saat berpuasa tidak membatalkan puasa, tetapi ia bisa mengurangi pahalanya, berdasarkan dua hadits berikut ini:

Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah bersabda:

«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»

“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dosa dan perbuatan dosa (contohnya musik), maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1903)

Juga dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘Anhu, Rosulullah bersabda:

«رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ»

“Betapa banyak orang berpuasa, tetapi ia tidak mendapatkan balasan dari puasanya selain rasa lapar saja.” (HR. Ibnu Majah no. 1690 dengan sanad shohih).

Solusinya adalah diganti mendengarkan murottal atau kajian Islami yang banyak di media sosial.

Allahu a’lam.[]

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url