Onani apakah membatalkan puasa?

 

Onani apakah membatalkan puasa?

Onani adalah perbuatan merangsang birahi dengan cara apapun sehingga mengeluarkan sperma, baik laki-laki maupun perempuan.

Para ulama berbeda pendapat apakah ia membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat yang terpilih adalah ia membatalkan puasa.

Disebutkan dalam hadits Qudsi bahwa Allah berfirman memuji orang berpuasa:

«يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي»

“Dia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya demi Aku.” (HR. Al-Bukhori no. 1894 dan Muslim no. 1151)

Ibnu Qudamah Rohimahullah berkata: “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka itu harom. Puasanya tidak batal kecuali jika mengeluarkan mani (sperma). Jika mani keluar maka batal puasanya.” (Al-Mughnī, 3/128)

An-Nawawi Rohimahullah berkata: “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istrinya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara apapun yang menyebabkan keluarnya mani, maka batal puasanya. Jika tidak maka tidak.” (Al-Majmū’, 6/322)

Allahu a’lam.[]

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url