Onani apakah membatalkan puasa?
Onani apakah membatalkan puasa?
Onani adalah
perbuatan merangsang birahi dengan cara apapun sehingga mengeluarkan sperma,
baik laki-laki maupun perempuan.
Para ulama
berbeda pendapat apakah ia membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat yang
terpilih adalah ia membatalkan puasa.
Disebutkan dalam
hadits Qudsi bahwa Allah berfirman memuji orang berpuasa:
«يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ
أَجْلِي»
“Dia
meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya demi Aku.” (HR. Al-Bukhori no.
1894 dan Muslim no. 1151)
Ibnu Qudamah Rohimahullah berkata: “Jika
seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka itu harom.
Puasanya tidak batal kecuali jika mengeluarkan mani (sperma). Jika mani keluar
maka batal puasanya.” (Al-Mughnī, 3/128)
An-Nawawi Rohimahullah berkata: “Jika
seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istrinya atau
menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara apapun yang menyebabkan
keluarnya mani, maka batal puasanya. Jika tidak maka tidak.” (Al-Majmū’,
6/322)
Allahu a’lam.[]