Dosa Besar Ke-12: Zina, sebagiannya lebih besar dosanya daripada sebagian yang lain
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا﴾
“janganlah kamu dekati zina; sungguh
Zina itu adalah suatu perbuatan keji. suatu
jalan yang buruk.” (QS. Al-Isro: 32)
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ
أَثَامًا﴾
“orang-orang yang tidak menyembah ilah
yang lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharomkan Alloh (kecuali
dengan (alasan) yang benar), dan tidak berzina, siapa yang melakukan itu,
niscaya dia akan mendapatkan balasan dosa (di Naar).” (QS. Al-Furqon: 68)
Alloh ﷻ berfirman:
﴿الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ﴾
“Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya 100 kali,
dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Alloh.” (QS. An-Nuur: 2)
Alloh ﷻ juga berfirman:
﴿الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾
“Pezina
laki-laki tidak menikah melainkan dengan pezina perempuan, atau dengan
perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak menikah melainkan dengan pezina
laki-laki atau dengan laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharomkan bagi
orang-orang Mu’min.” (QS. An-Nuur: 3)
Nabi ﷺ
ketika ditanya tentang dosa apa yang paling besar, beliau bersabda:
«أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ»، قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ
خَشْيَةَ أَنْ يُطْعَمَ مَعَكَ»، قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ:«أَنْ تُزَانِي حَلِيلَةَ
جَارِكَ»
“Engkau
menjadikan sekutu bagi Alloh padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Ditanya: “Kemudian
apa?” Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan
bersamamu.” Ditanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Engkau berzina
dengan istri tetanggamu.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Nabi ﷺ
bersabda:
«لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ
حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ»
“Pezina
tidak berzina saat ia berzina dalam keadaan Mu’min, pencuri tidak mencuri saat
ia mencuri dalam keadaan Mu’min, dan peminum khomr tidak meminumnya saat ia
meminumnya dalam keadaan Mu’min.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Beliau ﷺ
bersabda:
«إِذَا زَنَى الْعَبْدُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ فَكَانَ
عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ، فَإِذَا انْقَلَعَ مِنْهَا رَجَعَ
إِلَيْهِ الْإِيمَانُ»
“Apabila
seorang hamba berzina, maka keimanan keluar darinya, seolah-olah seperti awan
yang menaunginya. Jika ia meninggalkannya (bertaubat), maka keimanan akan
kembali kepadanya.” (Hadits ini sesuai dengan syarat Al-Bukhori dan Muslim)
Diriwayatkan
dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«مَنْ زَنَى أَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللَّهُ مِنْهُ الْإِيمَانَ كَمَا يُخْلَعُ الْإِنْسَانُ الْقَمِيصَ
مِنْ رَأْسِهِ»
“Siapa yang
berzina atau meminum khomr, maka Alloh akan mencabut keimanan darinya
sebagaimana seseorang menanggalkan bajunya dari kepalanya.” (Sanadnya bagus)
Beliau ﷺ
bersabda:
«ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ،
وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ»
“Tiga
golongan yang Alloh tidak akan berbicara dengan mereka pada hari Kiamat, tidak
menyucikan mereka, tidak memandang kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang
pedih: laki-laki tua yang berzina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang
sombong.” (HR. Muslim)
Beliau ﷺ
bersabda:
«حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ
أُمَّهَاتِهِمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَخْلُفُ رَجُلًا مِنَ الْمُجَاهِدِينَ
فِي أَهْلِهِ، فَيَخُونُهُ فِيهِمْ إِلَّا وَقَفَ لَهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ مِنْ عَمَلِهِ مَا شَاءَ، فَمَا ظَنُّكُمْ؟»
“Kehormatan
istri-istri para mujahid atas orang-orang yang tidak pergi berjihad sama
seperti kehormatan ibu-ibu mereka. Tidak ada seorang laki-laki yang
menggantikan seorang mujahid dalam keluarganya, lalu dia mengkhianatinya,
melainkan dia akan dihentikan di hadapannya pada hari Kiamat, lalu dia
mengambil dari amalannya sekehendaknya. Apa dugaan kalian?” (HR. Muslim)
Beliau ﷺ
bersabda:
«أَرْبَعَةٌ يُبْغِضُهُمُ اللَّهُ: الْبَيَّاعُ الْحَلَّافُ، وَالْفَقِيرُ الْمُخْتَالُ، وَالشَّيْخُ الزَّانِي، وَالْإِمَامُ الْجَائِرُ»
“Empat
golongan yang dibenci oleh Alloh: pedagang yang banyak bersumpah, orang fakir yang
sombong, laki-laki tua yang berzina, dan pemimpin yang zholim.” (HR. An-Nasa’i).
Sanadnya shohih.
Zina yang
paling besar adalah Zina dengan ibu, saudara perempuan, istri ayah, dan mahrom
lainnya.
Telah
dishohihkan oleh Al-Hakim (405 H) -tanggung jawabnya ada pada beliau- bahwa
Nabi ﷺ
bersabda:
«مَنْ وَقَعَ
عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ»
“Siapa yang
menggauli mahromnya, maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Hakim)
Dalam bab
ini ada beberapa Hadits, di antaranya Hadits Al-Baro’: bahwa pamannya diutus
oleh Nabi ﷺ
kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya untuk membunuhnya dan
mengambil seperlima hartanya.