Dosa Besar Ke-27: Al-Qowwad, Orang yang Membiarkan Istri atau Keluarganya Berzina (Dayyuts)
Alloh ﷻ berfirman:
﴿وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾
“pezina perempuan tidak menikah
melainkan dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharomkan bagi orang-orang Mu’min.” (QS. An-Nuur: 3)
Dari
Sulaiman bin Bilal, dari Abdulloh bin Yasar Al-A’roj, Salim bin Abdulloh
menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: الْعَاقُّ وَالِدَيْهِ،
وَالدَّيُّوثُ، وَرَجُلَةُ النِّسَاءِ»
“Tiga
golongan yang tidak masuk Jannah: orang yang durhaka kepada orang tuanya,
dayyuts, dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” Sanadnya shohih, tapi
sebagian (ulama) mengatakan: dari ayahnya, dari Umar secara marfu’.
Siapa yang yakin
istrinya berbuat keji (zina atau selingkuh) lalu dia membiarkannya (tetap
mempertahankannya atau tidak menasihatinya) karena cinta, atau karena dia
berhutang padanya (sehingga khawatir ditagih istrinya) dan tidak mampu
membayarnya, atau mahar yang berat (sehingga akan menuntutnya jika dicerai),
atau memiliki anak-anak kecil yang bisa membawanya ke pengadilan dan (istrinya)
menuntut nafkah (ke hakim), maka dia berada di bawah orang yang menikahinya
(yakni lebih buruk daripada lelaki lain yang menikahi pezina). Tidak ada
kebaikan pada orang yang tidak memiliki ghiroh (rasa cemburu/kehormatan).