Dosa Besar Ke-27: Al-Qowwad, Orang yang Membiarkan Istri atau Keluarganya Berzina (Dayyuts)

 Alloh berfirman:

﴿وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

pezina perempuan tidak menikah melainkan dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharomkan bagi orang-orang Mu’min.” (QS. An-Nuur: 3)

Dari Sulaiman bin Bilal, dari Abdulloh bin Yasar Al-A’roj, Salim bin Abdulloh menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Nabi , beliau bersabda:

«ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: الْعَاقُّ وَالِدَيْهِ، وَالدَّيُّوثُ، وَرَجُلَةُ النِّسَاءِ»

“Tiga golongan yang tidak masuk Jannah: orang yang durhaka kepada orang tuanya, dayyuts, dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” Sanadnya shohih, tapi sebagian (ulama) mengatakan: dari ayahnya, dari Umar secara marfu’.

Siapa yang yakin istrinya berbuat keji (zina atau selingkuh) lalu dia membiarkannya (tetap mempertahankannya atau tidak menasihatinya) karena cinta, atau karena dia berhutang padanya (sehingga khawatir ditagih istrinya) dan tidak mampu membayarnya, atau mahar yang berat (sehingga akan menuntutnya jika dicerai), atau memiliki anak-anak kecil yang bisa membawanya ke pengadilan dan (istrinya) menuntut nafkah (ke hakim), maka dia berada di bawah orang yang menikahinya (yakni lebih buruk daripada lelaki lain yang menikahi pezina). Tidak ada kebaikan pada orang yang tidak memiliki ghiroh (rasa cemburu/kehormatan).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url